Pertanggungjawaban Pidana dan Perlindungan Korban dalam Penyebaran Deepfake Pornografi melalui Media Sosial

Authors

  • Made Rada Pradnyadari Wijaya Universitas Pendidikan Nasional
  • I Made Wirya Darma Universitas Pendidikan Nasional

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i4.2082

Keywords:

Deepfake, pornografi, hukum pidana, perlindungan korban, media sosial

Abstract

Fenomena deepfake sebagai produk teknologi digital di era industri 4.0 menghadirkan tantangan serius dalam ranah hukum, khususnya terkait penyebaran konten pornografi melalui media sosial. Praktik manipulasi wajah dan suara yang dilakukan tanpa persetujuan tidak hanya merugikan korban secara psikologis dan sosial, tetapi juga menimbulkan persoalan hukum yang kompleks. Penelitian ini bertujuan menganalisis pertanggungjawaban pidana dan perlindungan hukum terhadap korban penyalahgunaan deepfake pornografi di Indonesia. Metode yang digunakan adalah pendekatan hukum normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, asas hukum, dan perbandingan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi yang ada seperti KUHP, UU Pornografi, UU ITE, dan UU TPKS belum secara spesifik mengatur fenomena deepfake, sehingga menimbulkan celah hukum dalam pembuktian dan keterbatasan perlindungan korban. Implikasi kajian ini menegaskan pentingnya pembaruan regulasi yang lebih komprehensif, penguatan kapasitas forensik digital aparat penegak hukum, serta peningkatan literasi digital masyarakat sebagai upaya pencegahan dan perlindungan menyeluruh terhadap korban

References

Amelia, Y. F., Kaimuddin, A., & Ashsyarofi, H. L. (2024). Pertanggungjawaban pidana pelaku terhadap korban penyalahgunaan artificial intelligence deepfake menurut hukum positif Indonesia. Dinamika, 30(1), 9675–9691.

Arief, B. N. (2022). Bunga rampai kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan kejahatan siber. Prenada Media.

Arsawati, I. N. J., Darma, I. M. W., & Antari, P. E. D. (2021). A criminological outlook of cyber crimes in sexual violence against children in Indonesian laws. International Journal of Criminology and Sociology, 10(30), 219–223.

Chesney, R., & Citron, D. K. (2019). Deep fakes: A looming challenge for privacy, democracy, and national security. California Law Review, 107(6), 1753–1819. https://doi.org/10.2139/ssrn.3213954

Darma, I. M. W. (2024). The development of health criminal law in the perspective of dignified justice: What and how? Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 12(1), 208–223.

Faathurrahman, M. F., & Priowirjanto, E. S. (2022). Pengaturan pertanggungjawaban pelaku penyalahgunaan deepfakes dalam teknologi kecerdasan buatan pada konten pornografi berdasarkan hukum positif Indonesia. Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, 3(11).

Floridi, L. (2021). The fight against deepfakes: An epistemic and ethical perspective. Philosophy & Technology, 34(4), 623–638. https://doi.org/10.1007/s13347-021-00469-2

Franks, M. A., & Waldman, A. E. (2019). Sex, lies, and videotape: Deep fakes and free speech delusions. Maryland Law Review, 78(4), 892–898.

Kietzmann, J., Lee, L. W., McCarthy, I. P., & Kietzmann, T. C. (2020). Deepfakes: Trick or treat? Business Horizons, 63(2), 135–146. https://doi.org/10.1016/j.bushor.2019.11.006

Lestari, I. D., & Supriyadi, W. (2021). Analisis yuridis terhadap kejahatan deepfake dalam perspektif hukum pidana. Jurnal Ilmu Hukum, 7(2), 198–214.

Novera, O. (2024). Analisis pengaturan hukum pidana terhadap penyalahgunaan teknologi manipulasi gambar (deepfake) dalam penyebaran konten pornografi melalui akun media sosial. El-Faqih: Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam, 10(2), 460–474.

Novyanti, H., & Astuti, P. (2021). Jerat hukum penyalahgunaan aplikasi deepfake ditinjau dari hukum pidana. Novum: Jurnal Hukum, 31–40.

Prayoga, H., & Tuasikal, H. (2025). Penyebaran konten deepfake sebagai tindak pidana: Analisis kritis terhadap penegakan hukum dan perlindungan publik di Indonesia. Abdurrauf Law and Sharia, 2(1), 22–38.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2020). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Rajawali Pers.

Vaccari, C., & Chadwick, A. (2020). Deepfakes and disinformation: Exploring the impact of synthetic political video on deception, uncertainty, and trust in news. Social Media + Society, 6(1), 1–13. https://doi.org/10.1177/2056305120903408

Westerlund, M. (2019). The emergence of deepfake technology: A review. Technology Innovation Management Review, 9(11), 39–52. https://doi.org/10.22215/timreview/1282

Downloads

Published

2025-09-12

How to Cite

Wijaya, M. R. P., & Darma, I. M. W. (2025). Pertanggungjawaban Pidana dan Perlindungan Korban dalam Penyebaran Deepfake Pornografi melalui Media Sosial. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(4), 4741–4750. https://doi.org/10.61104/alz.v3i4.2082

Issue

Section

Articles