Perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) Terhadap Pemenuhan Jaminan Kesehatan Dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Bagi Warga Binaan Pada Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Tenggarong
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i4.2066Keywords:
Hak Asasi Manusia, Jaminan Kesehatan, Warga Binaan, BPJSAbstract
Hak atas kesehatan merupakan bagian dari hak asasi manusia yang wajib dipenuhi oleh negara tanpa terkecuali, termasuk bagi warga binaan pemasyarakatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemenuhan jaminan kesehatan dari BPJS bagi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Tenggarong dalam perspektif hak asasi manusia. Metode penelitian menggunakan pendekatan sosio-legal dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemenuhan jaminan kesehatan bagi warga binaan telah diupayakan melalui mekanisme preventif dan represif, namun masih terkendala identitas kependudukan, kurangnya pemahaman tentang BPJS, dan lemahnya koordinasi antar lembaga terkait. Kondisi ini menyebabkan sebagian warga binaan tetap tidak memiliki akses jaminan kesehatan meskipun telah ada regulasi yang mengaturnya, sehingga memperlihatkan kesenjangan antara norma hukum dan praktik di lapangan. Implikasi penelitian ini menegaskan pentingnya kebijakan yang lebih responsif dan sistem yang inklusif untuk menjamin kesetaraan hak kesehatan warga binaan
References
Abdullah. (2001). Perkembangan HAM dan Keberadaan Peradilan HAM di Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Ardinata, M. (2020). Tanggung jawab negara terhadap jaminan kesehatan dalam perspektif hak asasi manusia. Jurnal HAM, 11(2), 121–135.
Asri, H. T., Karsona, A. M., & Surjianti, J. (2021). Perlindungan hukum terhadap pekerja yang mengalami kecelakaan dalam perjalanan pulang dari tempat kerja. Jurnal Poros Hukum Padjadjaran, 4(2), 213–226.
Fadilah, A., & Muhammad, A. (2022). Optimalisasi pemenuhan hak kesehatan bagi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Bengkulu. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 10(1), 45–57.
Fitriyanti, F., & Wowiling. (2017). Pemenuhan hak narapidana Lapas Kelas IIA Manado berdasarkan Pasal 14 UU No. 12 Tahun 1995 ditinjau dari perspektif HAM. Lex Privatum, 5(4), 1–10.
Gunakaya, A. W. (2020). Hukum hak asasi manusia. Mataram: Mataram University Press.
Harlinasari, R. (2021). Analisis penyebab rendahnya kepesertaan mandiri pada program Jaminan Kesehatan Nasional. Jurnal Human Care, 6(1), 75–88.
Lines, R. (2020). Prison health, public health, and human rights. Health and Human Rights Journal, 22(2), 67–78.
Muhaimin. (2020). Metode penelitian hukum. Mataram: Mataram University Press.
Soekanto, S. (2007). Pokok-pokok sosiologi hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Soekanto, S. (1986). Pengantar penelitian hukum. Jakarta: Universitas Indonesia.
Solechan. (2019). Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan sebagai pelayanan publik. Administrative Law & Governance Journal, 2(4), 687–698.
Suhandi. (2010). Hak dan kewajiban warga binaan Lembaga Pemasyarakatan dalam perspektif hak asasi manusia. Jurnal Perspektif, 15(2), 121–134.
United Nations Human Rights Council (UNHRC). (2021). Right of everyone to the enjoyment of the highest attainable standard of physical and mental health. United Nations.
United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC). (2022). Handbook on prison management and human rights. Vienna: United Nations.
World Health Organization (WHO). (2021). Human rights and health. Geneva: World Health Organization.
World Health Organization (WHO). (2022). Prisons and health. Copenhagen: WHO Regional Office for Europe.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Vika Permatasari, Rini Apriyani, Erna Susanti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.