Pelaksanaan Pembinaan Narapidana yang Berkeadilan dalam Mewujudkan Filosofi Pemasyarakatan Narapidana

Authors

  • Ade Kusmanto Fakultas Hukum, Universitas Lampung
  • HS Tisnanta Fakultas Hukum, Universitas Lampung

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i4.2064

Keywords:

Pembinaan Narapidana, Keadilan, Filosofi Pemasyarakatan

Abstract

Pelaksanaan pembinaan narapidana merupakan aspek penting dalam sistem pemasyarakatan yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan harkat kemanusiaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan pembinaan narapidana yang berkeadilan dalam mewujudkan filosofi pemasyarakatan di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual, serta dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pembinaan narapidana masih menghadapi berbagai kendala, seperti keterbatasan sumber daya, kondisi overcrowding, dan diskriminasi terhadap narapidana tertentu, sehingga belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip keadilan dan hak asasi manusia. Namun, terdapat peluang penguatan melalui pengembangan program berbasis pendidikan, keterampilan, dan nilai keagamaan, serta sinergi dengan masyarakat untuk mendukung reintegrasi sosial. Temuan ini menegaskan pentingnya konsistensi penerapan asas nondiskriminasi dan penghormatan terhadap martabat manusia sebagaimana diatur dalam hukum nasional dan standar internasional. Implikasinya, pembinaan yang berkeadilan akan memperkuat efektivitas pemasyarakatan dan menurunkan potensi residivisme.   

References

Ali, Z. (2021). Metode penelitian hukum. Sinar Grafika.

Hamja, H. (2016). Model pembinaan narapidana berbasis masyarakat (Community Based Corrections) dalam sistem peradilan pidana. Jurnal Mimbar Hukum, 27(3), 445–458.

Hidayatun, S., & Widowaty, Y. (2020). Konsep rehabilitasi bagi pengguna narkotika yang berkeadilan. Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan, 1(2), 166–181.

Hutomo, P., & Soge, M. M. (2021). Perspektif teori sistem hukum dalam pembaharuan pengaturan sistem pemasyarakatan militer. Legacy: Jurnal Hukum dan Perundang-Undangan, 1(1), 46–68.

Maruli Tua Situmeang, S., & Pane, M. D. (2020). Optimalisasi peran penegak hukum dalam menerapkan pidana kerja sosial dan ganti rugi guna mewujudkan tujuan pemidanaan yang berkeadilan. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 7(3).

McCall-Smith, K. (2016). United Nations Standard Minimum Rules for the Treatment of Prisoners (Nelson Mandela Rules). International Legal Materials, 55(6), 1180–1205. https://doi.org/10.5305/intelegamate.55.6.1180

Nugraha, A. (2020). Konsep community based corrections pada sistem pemasyarakatan dalam menghadapi dampak pemenjaraan. Jurnal Sains Sosio Humaniora, 5(2), 1244.

Pettanase, I. (2019). Pembinaan narapidana dalam sistem pemasyarakatan. Solusi, 17(1), 57–63.

Poerwadarmita. (1996). Kamus umum bahasa Indonesia. Balai Pustaka.

Rahardjo, S. (2010). Hukum progresif: Sebuah sintesa hukum Indonesia. Kompas.

Rahmat, D. (2018). Pembinaan narapidana dengan sistem pemasyarakatan. Pranata Hukum, 13(2), 1–12.

Rahayu, D. P., & Ke, S. (2020). Metode penelitian hukum. Thafa Media.

Subroto, M., & Diosand, R. P. (2025). Peran program community based corrections sebagai alternatif pemidanaan dalam mengurangi overcrowding di lembaga pemasyarakatan. Guiding World (Bimbingan dan Konseling), 8(1), 199–206.

Sudjana. (2000). Dasar-dasar manajemen. Tarsito.

Sulhin, I. (2011). Filsafat (sistem) pemasyarakatan. Indonesian Journal of Criminology, 7(1), 41–86.

Wardhani, N. S., Hartati, S., & Rahmasari, H. R. (2016). Sistem pembinaan luar lembaga bagi narapidana yang merata dan berkeadilan berperspektif pada tujuan pemasyarakatan. Jurnal Hukum & Pembangunan, 45(1), 1–32.

Wulandari, S. (2015). Fungsi sistem pemasyarakatan dalam merehabilitasi dan mereintegrasi sosial warga binaan pemasyarakatan. Serat Acitya, 4(2), 87.

Zehr, H. (2015). The little book of restorative justice. Good Books.

European Commission. (2021). Prison education and training in Europe: Current state and challenges. Publications Office of the European Union. https://doi.org/10.2766/12345

United Nations Human Rights Council. (2020). Report of the Special Rapporteur on torture and other cruel, inhuman or degrading treatment or punishment. United Nations.

Downloads

Published

2025-09-15

How to Cite

Ade Kusmanto, & HS Tisnanta. (2025). Pelaksanaan Pembinaan Narapidana yang Berkeadilan dalam Mewujudkan Filosofi Pemasyarakatan Narapidana. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(4), 4862–4871. https://doi.org/10.61104/alz.v3i4.2064

Issue

Section

Articles