Legalitas Patroli Laut Imigrasi Berdasarkan Peraturan Sektoral Keimigrasian Merujuk Pada Ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2022 di Wilayah Perairan dan Wilayah Yurisdiksi
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i4.2057Keywords:
Patroli Laut, Hukum Keimigrasian, Zona Maritim, Peraturan SektoralAbstract
Zona maritim tanpa batas fisik yang jelas menjadi titik rawan bagi tindak pidana transnasional yang kerap bersinggungan dengan aspek keimigrasian. Penelitian ini bertujuan meninjau kedudukan hukum patroli laut imigrasi berdasarkan peraturan sektoral nasional dan konvensi internasional. Metode yang digunakan adalah pendekatan normatif-empiris dengan analisis deskriptif-analitis melalui kajian peraturan perundang-undangan, literatur, serta wawancara pakar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa imigrasi memperoleh dasar hukum melalui UNCLOS 1982 yang diratifikasi dalam UU No. 17 Tahun 1985 serta PP No. 13 Tahun 2022, meskipun belum diatur secara rigid dalam UU Keimigrasian dan peraturan teknis di bawahnya. Kondisi ini menyebabkan kewenangan imigrasi dalam patroli laut masih bersifat koordinatif bersama instansi lain, sementara kebutuhan penguatan armada dan regulasi yang eksplisit tetap mendesak. Implikasi penelitian ini menegaskan perlunya rekonstruksi hukum dan tata kelola kelembagaan agar imigrasi memiliki legitimasi penuh dalam pengawasan dan penegakan hukum di wilayah maritim.
References
Afriansyah, A. (2015). Kewenangan negara pantai dalam mengelola wilayah laut. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 607–635. Retrieved from https://www.e-jurnal.com/2017/02/kewenangan-negara-pantai-dalam.html
Afriansyah, A. (2025). Hasil wawancara dengan Guru Besar Tetap Bidang Hukum Laut Internasional di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, pada hari Jumat (16/05/2025), pukul 10.15 WIB, secara daring.
Ahmad, R. S., & Sa’adah, N. (2021). Analisis peranan dan strategi dalam melaksanakan pengawasan dan penindakan keimigrasian terhadap orang asing. Spektrum Hukum, 18(1). https://doi.org/10.35973/sh.v18i1.1286
Bueger, C., & Edmunds, T. (2020). Blue crime: Conceptualising transnational organised crime at sea. Marine Policy, 119, 104067. https://doi.org/10.1016/j.marpol.2020.104067
Darusman, Y. M. (2018). Pengaruh Konvensi Hukum Laut Internasional Tahun 1982 terhadap wilayah laut Indonesia. Jurnal Cita Hukum, 6(2).
Djalal, H. (2013). Menentukan batas negara guna meningkatkan pengawasan, penegakan hukum, dan kedaulatan NKRI. Jurnal Pertahanan, 3(2), 15–39. Retrieved from https://jurnal.idu.ac.id/index.php/JPBH/article/view/383/257
Efendi, J., & Ibrahim, J. (2018). Metode penelitian hukum normatif dan empiris (Edisi pertama, cetakan kedua). Depok: Prenadamedia Group.
Fitria, H. (2023). Analisis dampak program tol laut terhadap perekonomian wilayah (Studi kasus: Saumlaki, Kepulauan Tanimbar, Maluku). Planners Insight, 4(1). Retrieved from http://journal.itsb.ac.id/index.php/INSIGHT
Friedman, L. M. (2001). American law: An introduction (2nd ed.). Jakarta: PT Tatanusa.
Hartana, & Krisnawa, P. A. R. (2020). Kebijakan menurut hukum internasional mengenai penyangkalan dan pembatasan pelabuhan selama COVID-19. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 8(2). Retrieved from https://www.un.org/en/chronicle/article/national-security-and-pandemics
Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara.
Indonesia. (2011). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Indonesia. (2017). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan UNCLOS 1982.
Indonesia. (2021). Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian.
Indonesia. (2022). Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia.
Indonesia. (2024). Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemeriksaan Keimigrasian Terhadap Orang yang Masuk atau Keluar Wilayah Indonesia.
Indonesia. (2025). Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian.
Leatemia, W., Wattimena, R. M., Riry, A., & Soplantila, R. (2022). Urgensi pengaturan zona tambahan dan implikasinya kepada Indonesia sebagai negara kepulauan. Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia, 7(9), 13318–13328. https://jurnal.syntaxliterate.co.id/index.php/syntax-literate
Matheus, J., Natashya, Gunadi, A., & Bunalven, S. N. (2023). Ratifikasi Konvensi SUA 1988: Optimalisasi pengaturan hukum dalam memberantas perompakan bersenjata di wilayah perairan Indonesia. Rechtsvinding, 12(3). Retrieved from https://www.icc-ccs.org/index
McBride, J., Berman, N., & Chatzky, A. (2023). China’s massive Belt and Road Initiative. Retrieved September 2, 2025, from Council on Foreign Relations website: https://www.cfr.org/backgrounder/chinas-massive-belt-and-road-initiative
Rodrigue, J.-P. (2020). The geography of transport systems (5th ed.). London: Routledge.
Siahaan, W. J., Humang, W. P., Kurniawan, A., & Sinaga, R. (2019). Pelabuhan Kuala Tanjung sebagai pelabuhan hub internasional ditinjau dari aspek jaringan pelayanan. Warta Penelitian Perhubungan, 31(2), 83–92. https://doi.org/10.25104/warlit.v31i2.963
Susanti, D. O., & Efendi, A. (2022). Penelitian hukum (Legal research). Jakarta: Sinar Grafika.
Tanaka, Y. (2019). The international law of the sea (3rd ed.). Cambridge: Cambridge University Press.
Weber, L., & McCulloch, J. (2019). Immigration control and border policing at sea: Australia and the Global South. Theoretical Criminology, 23(2), 222–240. https://doi.org/10.1177/1362480618787178
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Muhammad Choirul Yusuf, M. Alvi Syahrin, Sohirin Sohirin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.