Pembinaan Narapidana dengan Pendekatan Deprivasi dan Importansi di Lapas Kelas I Madiun
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i4.2054Keywords:
Pembinaan Narapidana, Deprivasi, Importasi, Reintegrasi SosialAbstract
Pemasyarakatan modern menuntut pendekatan yang lebih manusiawi dengan menekankan reintegrasi sosial narapidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi pembinaan narapidana di Lapas Kelas I Madiun melalui pendekatan deprivasi dan importasi. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan teknik wawancara, observasi partisipatif, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembinaan narapidana dilaksanakan melalui penguatan kepribadian, kegiatan keagamaan, pendidikan, serta pelatihan keterampilan kerja yang relevan dengan kebutuhan sosial. Pendekatan deprivasi berfungsi untuk menjaga disiplin dan ketertiban, sementara pendekatan importasi berperan dalam menggali potensi dan memfasilitasi reintegrasi narapidana. Temuan ini juga mengidentifikasi tantangan berupa keterbatasan fasilitas, sumber daya manusia, dan birokrasi yang memperlambat efektivitas program. Integrasi kedua pendekatan terbukti mampu menekan angka residivisme dan memperkuat kesiapan narapidana untuk kembali ke masyarakat. Penelitian ini berimplikasi pada pentingnya kebijakan pemasyarakatan yang lebih adaptif, kolaboratif, dan berbasis risiko individual
References
Creswell, J. W., & Creswell, J. D. (2018). Research design: Qualitative, quantitative, and mixed methods approaches (5th ed.). SAGE Publications. https://doi.org/10.4324/9780429469237-3
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. (2022). Buku data statistik pemasyarakatan. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham.
Fitria, B. M. (2023). Strategi pembinaan narapidana residivis narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Magelang. Justitia: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, 7(1), 103–115. http://repositori.unimma.ac.id/3908
Irwin, J., & Cressey, D. R. (1962). Thieves, convicts and the inmate culture. Social Problems, 10(2), 142–155. https://doi.org/10.2307/799047
Karnovinanda, R., Suciati, T., Studi, P., Dokter, P., Kedokteran, F., Sriwijaya, U., Moh, J., & Komplek, A. (2014). Prevalensi depresi pada narapidana di Lembaga Permasyarakatan Anak. Jurnal Kedokteran Sriwijaya, 4, 243–249.
Krisna, A. B. (2023). Pengaruh antara tingkat ketegangan sosial dengan tingkat risiko WBP melakukan perilaku kekerasan di Rutan Kelas IIB Purworejo. Ganaya: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 6(1), 255–268. https://doi.org/10.37329/ganaya.v6i1.1731
Mazher, S., & Arai, T. (2025). Behind bars: A trauma-informed examination of mental health through importation and deprivation models in prisons. European Journal of Trauma and Dissociation, 9(1), 100516. https://doi.org/10.1016/j.ejtd.2025.100516
Mulia, H. (2020). Simalakama pemasyarakatan: Proses hukum berujung kematian. Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat.
Nilamsari, N. (2014). Memahami studi dokumen dalam penelitian kualitatif. Wacana: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 8(2), 177–182.
Noor, Z. Z. (2015). Metodologi penelitian kualitatif dan kuantitatif. Deepublish.
Sugeng, P. (2017). Sosiologi penjara. Universitas Brawijaya Press.
Sugiyono. (2023). Metode penelitian kualitatif. Alfabeta.
Ward, T., & Maruna, S. (2007). Rehabilitation: Beyond the risk paradigm. Routledge.
Waskito, A. M. (2024). Paradigma baru pemasyarakatan: Sejarah dan filosofi pemasyarakatan. Kencana.
Waskito, A. M., Hunafa, A. F. R., Sutrisno, A. E., Mamesah, H., Risyat, I. A., Dzaky, L. F., Yulianto, R. F., & Saefudin, W. (2020). Inovasi pembinaan berbasis humanis di lembaga pemasyarakatan. GEEJ: Journal of English Education and Humanities, 7(2), 45–60.
Zhao, Y., Messner, S. F., & Liu, J. (2020). The influence of importation and deprivation factors on prison adaptation: Insights from Chinese prisons. International Journal of Law, Crime and Justice, 63, 100425. https://doi.org/10.1016/j.ijlcj.2020.100425
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Pemasyarakatan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Abdilah Dwi Putra, Iman Santoso

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.