Analisis Rehabilitasi Sosial Bagi Narapidana Kasus Narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Jakarta Dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang

Authors

  • Risard Chandra Nahamau Program Studi Manajemen Pemasyarakatan, Politeknik Pengayoman Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i4.2048

Keywords:

Rehabilitasi sosial, narapidana narkotika, Therapeutic Community, CBT, SLT

Abstract

Penyalahgunaan narkotika merupakan permasalahan serius yang menimbulkan dampak sosial, hukum, dan kesehatan yang kompleks. Lembaga pemasyarakatan di Indonesia mengalami beban berat akibat meningkatnya jumlah narapidana narkotika yang menyebabkan overkapasitas dan tingginya residivisme. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi rehabilitasi sosial bagi narapidana kasus narkotika di Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta dan Lapas Kelas I Tangerang dengan menyoroti faktor pendukung, hambatan, serta strategi penguatan program. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus, pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam, observasi partisipatif, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedua lapas menerapkan model Therapeutic Community (TC) dengan variasi pada sarana, intensitas kegiatan, dan kesiapan narapidana. Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta memiliki struktur program yang lebih terorganisasi dengan dukungan fasilitas yang memadai, sementara Lapas Kelas I Tangerang menghadapi keterbatasan sumber daya. Program rehabilitasi berbasis TC, yang diperkuat dengan teori Cognitive Behavioral Therapy (CBT) dan Social Learning Theory (SLT), berperan penting dalam membentuk pola pikir positif, keterampilan sosial, serta kesiapan reintegrasi sosial pasca-penahanan.

References

Bryman, A. (2012). Social research methods (4th ed.). Oxford University Press.

Fernanda, F. R. (2020). Efektivitas pelaksanaan rehabilitasi sosial terhadap binaan pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lubuk Linggau. Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia, 5(2), 824–832. https://doi.org/10.36418/syntax-literate.v5i9.940

Gani, S. (2013). Therapeutic community (TC) pada residen penyalah guna narkoba di Panti Sosial Marsudiputra Dharmapala Inderalaya Sumatera Selatan. Jurnal Konseling dan Pendidikan, 1(1), 54–57. http://jurnal.konselingindonesia.com

Hofmann, S. G., Asnaani, A., Vonk, I. J. J., Sawyer, A. T., & Fang, A. (2012). The efficacy of cognitive behavioral therapy: A review of meta-analyses. Cognitive Therapy and Research, 36(5), 427–440. https://doi.org/10.1007/s10608-012-9476-1

Isma, L. M. M., & Wazeema, T. M. F. (2020). Social aspects of drug addiction in Sri Lanka. Journal of Politics and Law, 13(2), 54–62. https://doi.org/10.5539/jpl.v13n2p54

Jainah, Z. O., & Anggara, Y. D. (2023). Implementasi rehabilitasi medis dan sosial terhadap narapidana narkotika pada lembaga pemasyarakatan. Legitimasi: Jurnal Hukum dan Politik, 11(2), 210–221. https://doi.org/10.22373/legitimasi.v11i2.14750

Kartika, K. (2024). Implementasi program rehabilitasi sosial berbasis spiritual terhadap pelaku penyalahguna narkoba di Loka Rehabilitasi BNN Kalianda.

Landenberger, N. A., & Lipsey, M. W. (2005). The positive effects of cognitive-behavioral programs for offenders: A meta-analysis of factors associated with effective treatment. Journal of Experimental Criminology, 1(4), 451–476. https://doi.org/10.1007/s11292-005-3541-7

Malivert, M., Fatséas, M., Denis, C., Langlois, E., & Auriacombe, M. (2011). Effectiveness of therapeutic communities: A systematic review. European Addiction Research, 17(4), 223–235. https://doi.org/10.1159/000331007

Marlatt, G. A., & Donovan, D. M. (2008). Relapse prevention: Maintenance strategies in the treatment of addictive behaviors. Guilford Press.

Mohamad, F. (2022). Penerapan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial atas penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri. Jurnal Sosial dan Teknologi (SOSTECH), 2(5), 406–417.

Nahamau, R. C., & Jarodi, O. (2023). Analisis program rehabilitasi sosial bagi narapidana narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan. Jurnal Intelektualita: Keislaman, Sosial, dan Sains, 12(2), 78–82. https://doi.org/10.19109/intelektualita.v12i02.19610

Putri, H., & Samputra, P. L. (2021). Pengaruh layanan rehabilitasi narkotika terhadap kualitas hidup warga binaan pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 21(3), 1237–1244. https://doi.org/10.33087/jiubj.v21i3.1487

Qomariyatus, S. (2015). Efektivitas program P4GN terhadap pencegahan penyalahgunaan NAPZA. Jurnal Kesehatan Masyarakat, 10(1), 1–10.

Rusli, R. K., & Kholik, M. A. (2013). Teori belajar dalam psikologi pendidikan. Jurnal Sosial Humaniora, 4(1), 45–53.

Sutarto. (2021). Penerapan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial terhadap korban penyalahgunaan narkotika ditinjau dari teori pemidanaan relatif. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia (JPHI), 2(1), 115–135.

United Nations Office on Drugs and Crime. (2024). World drug report 2024. UNODC. https://www.unodc.org

Downloads

Published

2025-09-12

How to Cite

Risard Chandra Nahamau. (2025). Analisis Rehabilitasi Sosial Bagi Narapidana Kasus Narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Jakarta Dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(4), 4703–4710. https://doi.org/10.61104/alz.v3i4.2048

Issue

Section

Articles