Gambaran Konsep Diri Narapidana Residivis Kasus Penyalahgunaan Narkotika Dalam Mengikuti Program Pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ambarawa
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i4.2043Keywords:
Konsep Diri, Residivis, Narkotika, Pembinaan, PemasyarakatanAbstract
Fenomena residivisme narkotika masih menjadi tantangan serius dalam sistem pemasyarakatan karena terkait erat dengan lemahnya konsep diri narapidana. Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan konsep diri narapidana residivis penyalahgunaan narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ambarawa serta merumuskan bentuk program pembinaan yang sesuai dengan kebutuhan psikososial mereka. Pendekatan penelitian menggunakan metode kualitatif dengan desain studi kasus, melibatkan enam informan yang terdiri dari residivis, non-residivis, dan petugas pemasyarakatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep diri residivis bersifat fluktuatif, terbentuk dari interaksi antara persepsi diri, pengalaman hidup, serta umpan balik lingkungan sosial, dengan dimensi pengetahuan, harapan, dan penilaian sebagai aspek utama. Sebagian narapidana menunjukkan perbaikan harga diri dan identitas positif melalui keterlibatan dalam kegiatan keagamaan dan pembinaan kemandirian, sementara sebagian lainnya masih mengalami identitas terfragmentasi dan pandangan negatif terhadap masa depan. Implikasi dari penelitian ini adalah perlunya program pembinaan kontekstual seperti “Peka Diri” yang mengintegrasikan bimbingan rohani, asesmen psikososial, terapi ekspresif, serta pelatihan keterampilan adaptif untuk memperkuat konstruksi diri narapidana residivis dan mendukung reintegrasi sosial
References
Adolph, R. (2016). Konsep dasar kriminologi.
Afriany, F., Bakar, A., Hidayat, N. Al, Syahwami, S., Rahmiati, S., & Handani, D. (2023). Konsep diri narapidana. Jurnal Administrasi Sosial dan Humaniora, 7(1), 107. https://doi.org/10.56957/jsr.v7i1.260
AlMukharomah, M., & Padmono, W. (2019). Faktor pendorong residivisme tindak pidana narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Arga Makmur. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 10(1), 1–20.
Amita, N., Siregar, J., Listyani, N., & Assyfa, L. (2023). Self-compassion dan self-esteem pada narapidana. Ganaya: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 6(1), 241–254. https://doi.org/10.37329/ganaya.v6i1.2134
Annisa, D., & Padmono, W. (2020). Peran dukungan sosial bagi kebermaknaan hidup narapidana. Jurnal Psikologi Terapan dan Pendidikan, 2(2), 87.
Aristasari, D. I., Akbar, T., & Yunanto, R. (2024). Self-concept overview of narcotics recidivists in Surabaya. Journal of Psychology Studies, 1, 323–343.
Atamuking, F. R. S. S., Taena, Y., Nara, A., & Leba, T. (2024). Residivis. Jurnal Ilmu Hukum, 8(6), 382–389.
Burns, R. B. (1993). Konsep diri: Teori, pengukuran, perkembangan dan perilaku. Arcan.
Creswell, J. W. (2018). Research design: Qualitative, quantitative, and mixed methods approaches (5th ed.). SAGE Publications.
Elizabeth, B. H. (1998). Psikologi perkembangan: Suatu pendekatan sepanjang rentang kehidupan. Erlangga.
Huwae, G. N. (2021). The self-image of tattooed women within the social interaction space in the society. International Journal of Social Science and Human Research, 4(4), 774–780. https://doi.org/10.47191/ijsshr/v4-i4-30
Moleong, L. J. (2022). Metodologi penelitian kualitatif. Rosdakarya.
OECD. (2023). Rehabilitation and reintegration strategies for prisoners. OECD Publishing. https://doi.org/10.1787/prison-2023-en
Presley, B., & Cuthrell, K. M. (2022). Mental and physical well-being in prisoners. International Neuropsychiatric Disease Journal, 18(4), 29–40. https://doi.org/10.9734/indj/2022/v18i4360
UNODC. (2024). World drug report 2024. United Nations Office on Drugs and Crime. https://www.unodc.org/unodc/en/data-and-analysis/wdr.html
Wardani, N. S., & Wibowo, P. (2023). Pengaruh dukungan sosial terhadap harga diri (self esteem) narapidana di Lapas Kelas IIB Purwodadi. Jurnal Intelektualita: Keislaman, Sosial dan Sains, 12(2). https://doi.org/10.19109/intelektualita.v12i02.19791
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Awang Timur Sumirat, Imaduddin Hamzah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.