Peran Pengawasan dan Sosialisasi Kantor Urusan Agama dalam Memperkuat Kepatuhan terhadap Pencatatan Nikah untuk Menekan Pernikahan Dini

Authors

  • Nurwahida H. Patamani Fakultas Hukum, Universitas Negeri Gorontalo
  • Nur Mohamad Kasim Fakultas Hukum, Universitas Negeri Gorontalo
  • Supriyadi A. Arief Fakultas Hukum, Universitas Negeri Gorontalo

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i4.2041

Keywords:

Kantor Urusan Agama, Pencatatan Nikah, Pernikahan Dini

Abstract

Pernikahan dini masih menjadi persoalan serius di Indonesia dengan dampak luas terhadap kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan anak. Penelitian ini bertujuan mengkaji peran Kantor Urusan Agama (KUA) dalam memperkuat kepatuhan masyarakat terhadap pencatatan nikah sebagai strategi menekan angka pernikahan dini. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif melalui wawancara mendalam, observasi partisipatif, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengawasan administratif KUA terhadap syarat usia calon pengantin telah mampu mencegah sebagian besar pernikahan anak, sementara sosialisasi persuasif meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Namun, masih terdapat hambatan berupa rendahnya pendidikan, kondisi ekonomi, dan resistensi budaya yang menyebabkan praktik pernikahan dini tetap berlangsung, bahkan terkadang dilakukan secara non-formal tanpa pencatatan. Upaya kolaboratif dengan sekolah, tokoh agama, dan lembaga kesehatan terbukti efektif memperluas jangkauan sosialisasi dan menguatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan. Penelitian ini berimplikasi pada pentingnya integrasi pengawasan, edukasi, dan pemberdayaan komunitas dalam memperkuat perlindungan anak dan mendukung pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan

References

Amiri, K. S., & Paputungan, R. (2023). Upaya Kantor Urusan Agama dalam Mencegah Perkawinan Dini di Kecamatan Lolak, Bolaang Mongondow. Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law, 3(2), 141–151.

Anam, M. I. A., Al Abza, M. T., & Wahib, M. (2024). Problematika Minimnya Pencatatan Perkawinan di Wilayah Kantor Urusan Agama (KUA) Distrik Arso Kabupaten Keerom. Al-Qanun: Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam, 27(1), 1–14.

Atikah, I. (2022). Metode Penelitian Hukum. http://repository.uinbanten.ac.id/9155/1/P%20Metode%20Penelitian%20Hukum.pdf

Attahaly, M. (2025). Upaya Kantor Urusan Agama kecamatan Taktakan kota Serang dalam mengurangi angka perkawinan di usia dini [PhD Thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung]. https://digilib.uinsgd.ac.id/105628/

Aulia, V. (2023). Peranan Kantor Urusan Agama (KUA) Dalam Mengatasi Pernikahan Di Bawah Umur Di Kecamatan Pariangan Kabupaten Tanah Datar [PhD Thesis, FAKULTAS HUKUM]. http://scholar.unand.ac.id/199885/

Azmi, I. D. F. (2025). Peran Strategis Kantor Urusan Agama (KUA) dalam meminimalisir Pernikahan Dini: Studi Kasus di Kecamatan Selat Nasik Kabupaten Belitung [PhD Thesis, Universitas Islam Indonesia]. https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/56827

Fariz, M. R. (2022a). Peran Kantor Urusan Agama (KUA) Mengurangi Pernikahan Dini (Implementasi UU No. 16 Tahun 2019 Di Desa Cicadas Kecamatan Gunung Putri) [B.S. thesis, Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta]. https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/62144

Fariz, M. R. (2022b). Peran Kantor Urusan Agama (KUA) Mengurangi Pernikahan Dini (Implementasi UU No. 16 Tahun 2019 Di Desa Cicadas Kecamatan Gunung Putri) [B.S. thesis, Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta]. https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/62144

Fatawa, M. M. (2018). Peran Kantor Urusan Agama (KUA) Dalam Meminimalisir Pernikahan Dini. https://eprints.walisongo.ac.id/9698/1/MAULANA%20MUZAKI%20FATAWA___1402016135.pdf

Habibi, H., & Musorif, M. (2022). Peran Kantor Urusan Agama (KUA) dalam mengurangi perkawinan siri. An Nawawi, 2(1), 43–52.

Hafiz, F. (2024). Upaya kantor urusan agama dalam menerapkan peraturan daerah nusa tenggara barat no 5 tahun 2021 tentang pencegahan perkawinan anak: Studi Multisitus di KUA Kec. Gerung dan Lembar, Kab. Lombok Barat [PhD Thesis, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim]. http://etheses.uin-malang.ac.id/70939/

Hidayatulloh, A. S., & Faruq, H. A. (2024). Pelaksanaan Bimbingan Remaja Usia Sekolah Yang Menjadi Problematika Kantor Urusan Agama Z Dalam Mencegah Pernikahan Dini (Studi Kasus Di KUA Kec. Mojosari Kab. Mojokerto). Jurnal Ilmiah Nusantara, 1(4), 746–753.

Isnaini, S. (2023). Efektifitas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Dalam Menekan Angka Pernikahan Dini (Study Kasus Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Purbolinggo Kabupaten Lampung Timur) [PhD Thesis, IAIN Metro]. http://repository.metrouniv.ac.id/id/eprint/8148/

Julian, M., Arief, S., & Kosim, A. M. (2022). Peranan Kantor Urusan Agama Dalam Mengantisipasi Pernikahan Usia Dini: Studi Kasus Kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor. As-Syar’i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga, 4(1), 50–61.

Korin, S. K. N. (2024). Peran Kantor Urusan Agama (KUA) Dalam Resolusi Masalah Perkawinan Tidak Tercatat Di Kecamatan Terisi Kabupaten Indramayu [PhD Thesis, S1-Hukum Keluarga IAIN SNJ]. https://repository.syekhnurjati.ac.id/14842/

Latif, R. A. (2020). Peran Kantor Urusan Agama (KUA) Dalam Meminimalisir Pernikahan Dini Setelah Ditetapkan UU No 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas UU No 1 Tahun 1974 di Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar [PhD Thesis, IAIN Kediri]. https://etheses.iainkediri.ac.id/2793/

Mahruz, A. Z. F. (n.d.). Peran Pembantu Pegawai Pencatatan Nikah Dalam melakukan Sosialisasi Nikah RujukStudi Kasus KUA Jagakarsa Tahun 023-2024 [B.S. thesis, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta]. Retrieved August 31, 2025, from https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/84566

Makmun, M., & Priyadi, B. B. (2016). Efektifitas pencatatan perkawinan di kantor urusan agama (KUA) kecamatan tembelang kabupaten jombang. http://journal.unipdu.ac.id/index.php/jhki/article/view/607

Maturidi, M. (2024a). Upaya Kantor Urusan Agama (KUA) Tenjolaya dalam Mengurangi Pernikahan Dini Kecamatan Tenjolaya. Al-Wasathiyah: Journal of Islamic Studies, 3(2), 162–172.

Maturidi, M. (2024b). Upaya Kantor Urusan Agama (KUA) Tenjolaya dalam Mengurangi Pernikahan Dini Kecamatan Tenjolaya. Al-Wasathiyah: Journal of Islamic Studies, 3(2), 162–172.

Mustaqim, A., & Wahyunik, S. (2023). Sosialisasi Syarat Administrasi dan Pencatatan Pernikahan di KUA Bagi Remaja Masjid, IPNU, dan Pemuda Desa Jatigreges Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk. JANAKA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 5(2), 36–42.

Nurdini, I. (2024). Peran Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cimaung dalam meminimalisir perkawinan di bawah umur di Kecamatan Cimaung [PhD Thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung]. https://digilib.uinsgd.ac.id/103116/

Rahmawati, T. (2019). Efektivitas Pencegahan Pernikahan Dini di Kantor Urusan Agama Kecamatan Gondomanan Yogyakarta Tahun 2014-2015. Al-Manhaj: Journal of Indonesian Islamic Family Law, 1(2), 141–160.

Rahul, M. (2025). Peran Kantor Urusan Agama (KUA) Dalam Mengatasi Nikah Sirri (Studi Kasus KUA Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar) [PhD Thesis, UIN Ar-Raniry Fakultas Syariah dan Hukum]. https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/48400/

Rizky, M., Daulay, Z. Z., Delia, Y., Permana, D. Y., & Al Taman, Y. (2025). Analisis Peranan Kantor Urusan Agama (Kua) Tentang Pernikahan Dini Dan Faktor Ekonomi Pada Angka Perceraian Di Kantor Kua. Hukum Dinamika Ekselensia, 7(1). https://journalversa.com/s/index.php/hde/article/view/1425

Samiun, A. R. (2025). Peran Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tamalate Kota Makassar Dalam Mengatasi Nikah Siri. AT-TAKLIM: Jurnal Pendidikan Multidisiplin, 2(1), 768–780.

Sephia, A. (2025). Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Aturan Pencatatan Rujuk (Studi di Kabupaten Pekalongan) [PhD Thesis, UIN KH Abdurrahman Wahid Pekalongan]. http://etheses.uingusdur.ac.id/id/eprint/14077

Siregar, S. S. (2023). Upaya Kantor Urusan Agama dalam meminimalisir pernikahan dini di Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan [PhD Thesis, UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan]. http://etd.uinsyahada.ac.id/id/eprint/9703

Wafiq, A., & Santoso, F. S. (2017). Upaya Yuridis Dan Sosiologis Kantor Urusan Agama Dalam Pencegahan Pernikahan Usia Dini. Ulumuddin: Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman, 7(1), 17–30.

Zalsabila, N. (2024). Upaya Penanggulangan Kasus Pernikahan Dini Di Kantor Urusan Agama (kua) Kecematan Cempa Kabupaten Pinrang [PhD Thesis, IAIN Parepare]. https://repository.iainpare.ac.id/id/eprint/7159/

Downloads

Published

2025-09-16

How to Cite

Patamani, N. H., Nur Mohamad Kasim, & Supriyadi A. Arief. (2025). Peran Pengawasan dan Sosialisasi Kantor Urusan Agama dalam Memperkuat Kepatuhan terhadap Pencatatan Nikah untuk Menekan Pernikahan Dini. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(4), 4888–4900. https://doi.org/10.61104/alz.v3i4.2041

Issue

Section

Articles