Proses School Of Crime Narapidana Residivis Tindak Pidana Pencurian di Lembaga Pemasyarakatan X
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i4.2033Keywords:
School of Crime, Differential Association, Pencurian, PemasyarakatanAbstract
Fenomena school of crime di lembaga pemasyarakatan menunjukkan bahwa narapidana tidak hanya menjalani hukuman, tetapi juga berpotensi mempelajari perilaku kriminal baru melalui interaksi sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses school of crime pada narapidana residivis tindak pidana pencurian di Lembaga Pemasyarakatan X. Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi terhadap enam narapidana residivis serta empat petugas pemasyarakatan. Hasil penelitian mengungkap bahwa dua proposisi utama dari Teori Differential Association Edwin H. Sutherland sangat dominan, yaitu perilaku kriminal dapat dipelajari dan pembelajaran terjadi melalui interaksi serta komunikasi intensif. Faktor lingkungan lapas, dinamika kelompok sosial, dan lemahnya program pembinaan menjadi pemicu utama terbentuknya school of crime. Interaksi antar narapidana tidak hanya memperkuat perilaku kriminal, tetapi juga berpotensi memberikan pembelajaran positif jika diarahkan dengan program rehabilitatif yang tepat. Penelitian ini mengimplikasikan pentingnya reformasi pembinaan pemasyarakatan yang menekankan pendekatan rehabilitasi, reintegrasi sosial, dan kolaborasi dengan masyarakat
References
Andrews, D. A., & Bonta, J. (2019). The psychology of criminal conduct (6th ed.). Routledge. https://doi.org/10.4324/9781315677187
Bandura, A. (1977). Social learning theory. Prentice-Hall.
Bego, K., & Hakim, F. N. R. (2024). Residivisme tindak pidana pencurian kendaraan bermotor menurut differential association (Studi kasus Lapas Kelas I Tangerang Kota). Jurnal Hukum, 8(2), 410–426.
Clear, T. R., Reisig, M. D., & Cole, G. F. (2019). American corrections (12th ed.). Cengage Learning.
Durose, M. R., Cooper, A. D., & Snyder, H. N. (2014). Recidivism of prisoners released in 30 states in 2005: Patterns from 2005 to 2010. U.S. Department of Justice, Bureau of Justice Statistics.
Handayani, P. K. (2020). Fenomena school of crime dalam kasus tindak pidana berulang: Studi kasus di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jember. Journal Psikogenesis, 7(2), 142–157. https://doi.org/10.24854/jps.v7i2.865
Hermanto, I. P., & Nurcahyono, A. (2022). Tinjauan sosiologi hukum terhadap residivis tindak pidana pencurian sepeda motor di Kabupaten Banggai. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 2(2), 89–94. https://doi.org/10.29313/jrih.v2i2.1451
Kartono, K. (2019). Patologi sosial (Rev. ed.). Rajawali Pers.
Laibahas, S., Rudepel, P. L., & Fanggi, R. A. (2024). Tinjauan kriminologi terhadap residivis kasus pencurian di Kota Kupang. Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi, 3(2), 257–278. https://doi.org/10.55606/jhpis.v3i2.3798
Liebling, A., & Maruna, S. (2017). The effects of imprisonment. Routledge. https://doi.org/10.4324/9781315251851
Pratt, T. C., & Turanovic, J. J. (2021). Criminological theory: Past to present (7th ed.). Oxford University Press.
Sari, W., & Farida, H. (2022). Analisa kriminologis kejahatan pencurian berdasarkan teori differential association. Jurnal Panorama Hukum, 6(2), 111–118.
Siegel, L. J. (2018). Criminology: The core (6th ed.). Cengage Learning.
Sutherland, E. H., Cressey, D. R., & Luckenbill, D. F. (1992). Principles of criminology (11th ed.). Rowman & Littlefield.
Susanti, E., & Rahardjo, E. (2019). Buku ajar hukum dan kriminologi. Sustainability, 11(1), 1–10.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Mohammad Nurdi Zen, Mulyani Rahayu

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.