Analisis Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perjudian Online
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i4.2031Keywords:
Perjudian Online, Pertimbangan Hakim, UU ITE, KUHPAbstract
Pesatnya perkembangan teknologi digital telah mendorong munculnya berbagai bentuk kejahatan siber, salah satunya perjudian online yang memberikan dampak serius bagi masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana perjudian online sebagaimana tercermin dalam Putusan Nomor 94/Pid.Sus/2022/PN Jkt Pst. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan dukungan pendekatan empiris, melalui telaah peraturan perundang-undangan, doktrin, asas hukum, dan analisis kasus. Hasil penelitian menunjukkan adanya kesenjangan antara ketentuan hukum yang berlaku dengan praktik pemidanaan, di mana hakim lebih menekankan pertimbangan non-yuridis sehingga vonis yang dijatuhkan jauh lebih ringan daripada ancaman pidana maksimal. Temuan ini mengimplikasikan perlunya konsistensi penerapan hukum, pembaruan regulasi, dan penguatan kapasitas aparat penegak hukum agar putusan pengadilan mampu mencerminkan keadilan substantif serta memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan digital
References
Aldiansyah, R. G., & Prasetyo, B. (2024). Analisis implementasi pemidanaan terhadap admin judi online dalam perspektif hukum pidana. Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(7), 1152–1170.
Andi Kumala Sari Tanra. (2017). Tinjauan yuridis terhadap tindak pidana perjudian (Studi Kasus Putusan Nomor: 76/Pid.B/2013/Pn. Pangkajene). Skripsi Sarjana Hukum Universitas Hasanuddin.
Databooks. (2023, September 27). Tren judi online di Indonesia terus meningkat, nilainya tembus Rp100 T pada 2022. Retrieved from https://databoks.katadata.co.id
European Commission. (2022). Digital Services Act: Ensuring a safe and accountable online environment. Brussels: European Union.
Europol. (2021). Internet organised crime threat assessment (IOCTA). The Hague: Europol.
Evander, T., & Tawang, D. A. D. (2019). Tinjauan yuridis mengenai penjatuhan sanksi pidana judi online (Studi Kasus Putusan Nomor 783/PID. B/2018/PN BTM). Reformasi Hukum Trisakti, 1(2), 201–220.
Fauzi, F., & Megawati, W. (2025). Penerapan sanksi pidana terhadap pelaku judi online bola berdasarkan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Studi Putusan Nomor 1101/Pid. Sus/2021/PN Jkt. Utr). Hukmy: Jurnal Hukum, 5(1), 842–856.
Guntari, M. Y. T. (2022). Penegakan hukum terhadap tindak pidana perjudian online ditinjau dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jurnal Kewarganegaraan, 6(2), 55–70.
Harahap, N. (2018). Pelaksanaan kepolisian dalam menanggulangi judi online di Padangsidimpuan. Tazkir: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial dan Keislaman, 4, 281–298.
Hiariej, E. O. S. (2020). Asas-asas hukum pidana. Jakarta: Rajawali Pers.
Isnaini, E. (2017). Tinjauan yuridis normatif perjudian online menurut hukum positif di Indonesia. Jurnal Independent, 5(1), 23–32.
Kudadiri, E., Najemi, A., & Erwin, E. (2023). Pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana perjudian online. Pampas: Journal of Criminal Law, 4(1), 1–15.
Kusumaatmadja, M. (2002). Konsep-konsep hukum dalam pembangunan. Bandung: Alumni.
Madaniyyah, F., Fiqor, K. F. A., & Munawar, E. (2024). Sanksi pidana perjudian online dalam perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 ayat (1), dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. Jurnal Syntax Imperatif: Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan, 4(6), 793–802.
Maharani, S., Hartono, M. S., & Setianto, M. J. (2023). Analisis yuridis penanganan perkara tindak pidana judi online pada Putusan Nomor 95/Pid. B/2021/PN SBY. Jurnal Komunitas Yustisia, 6(1), 172–183.
Manullang, S. O., & Krisnalita, L. Y. (2023). Daya ikat KUHP nasional terhadap eksistensi undang-undang khusus sebelumnya ditinjau dari perspektif filsafat hukum. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(2), 305–320.
Maryono, B. T., Saputra, F., & Hosnah, A. U. (2024). Sanksi hukum terhadap bandar maupun pemain kejahatan siber perjudian online. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora, 2(1), 145–155.
Migu, M., & Zaky, M. (2022). Penyebab keterlibatan masyarakat dalam aktivitas perjudian online: Studi kasus Kelurahan Kedaung, Tangerang Selatan. Anomie, 4(1), 24–36.
Nugraha, M. R. A., & Setiawan, D. A. (2023). Penegakan hukum tindak pidana perjudian online di Kabupaten Tasikmalaya dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Bandung Conference Series: Law Studies, 3(1), 44–57.
Orlando, G. (2022). Efektivitas hukum dan fungsi hukum di Indonesia. Tarbiyah bil Qalam: Jurnal Pendidikan Agama dan Sains, 6(1), 77–88.
Pardede, D. E. P. (2019). Efisiensi penerapan UU ITE terhadap pelaku tindak pidana perjudian online (Studi Kasus Putusan Nomor 277/Pid. B./2018/Pn. Sbr.). Lex Jurnalika, 16(3), 213–225.
Pratiwi, D. A. P. S. (2024). Analisis yuridis penanganan perkara tindak pidana judi online pada Putusan Nomor 27/Pid. B/2023/PN SGR berdasarkan asas lex specialis. Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis, 4(2), 11–22.
Qari, A. R., & Jainah, Z. O. (2025). Analisis pertimbangan hakim dalam memutuskan dakwaan alternatif terhadap pelaku tindak pidana judi online. Helium: Journal of Health Education Law Information and Humanities, 1(2), 300–306.
Roeslan Saleh. (2002). Pikiran-pikiran tentang pertanggungjawaban pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Rumbay, I. S., Tangkudung, F. X., & Antow, D. T. (2023). Tinjauan yuridis terhadap lemahnya penanganan tindak pidana judi online. Lex Privatum, 11(5), 55–67.
Soekanto, S. (1985). Efektivitas hukum dan peran saksi. Bandung: Remaja Karya.
Sriyana. (2025). Judi online: Dampak sosial, ekonomi, dan psikologis di era digital. Jurnal Sociopolitico, 7(1), 27–34.
Sulistiano, V., & Arwanto, B. (2025). Analisis hukum mengenai pertanggungjawaban pidana bagi pembuat aplikasi game online yang memuat unsur perjudian. Aladalah: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora, 3(2), 92–112.
Sutrisno, S., Pratiwi, S., & Mardani, M. (2024). Pertanggungjawaban pidana pada residivis tindak pidana penganiayaan. Jurnal Sosial Humaniora Sigli, 7(2), 200–215.
Tobing, M. Y., Aruan, M. J. M., & Pakpahan, K. (2023). Penggunaan big data dalam mengungkap kasus kejahatan judi online di Polrestabes Medan. Journal of Economic Business & Law Review, 3(1), 1–26.
United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC). (2023). Global report on cybercrime: Trends and responses. Vienna: UNODC Publishing.
World Health Organization (WHO). (2022). Addictive behaviours: Gaming and gambling in the digital age. Geneva: WHO Press.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Delia Bazlina, Adrian Bima Putra

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.