Tindak Pidana Pencurian Data Elektronik Ditinjau Berdasarkan Undang-Undang ITE
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i4.2022Keywords:
Skimming, Cybercrime, Perlindungan Data, UU ITE, Hukum PidanaAbstract
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi mendorong peningkatan sistem transaksi digital, namun juga memunculkan tantangan serius berupa meningkatnya kejahatan siber, khususnya pencurian data elektronik melalui metode skimming. Penelitian ini bertujuan menganalisis pembuktian tindak pidana pencurian data elektronik dan pertanggungjawaban pidana pelakunya berdasarkan kerangka hukum Indonesia, khususnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan analisis kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembuktian tindak pidana skimming dilakukan dengan menggunakan kombinasi Pasal 184 KUHAP dan bukti elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2) serta Pasal 44 huruf b UU ITE, sementara pertanggungjawaban pidana pelaku diatur melalui Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 ayat (2) UU ITE serta unsur “turut serta” pada Pasal 55 KUHP. Penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan regulasi, peningkatan literasi digital, serta kolaborasi lintas lembaga guna memperkuat perlindungan data pribadi dan mencegah maraknya kejahatan skimming di era transformasi digital
References
Andi Hamzah. (1986). Kamus Hukum. Rineka Cipta.
Badriyah Khaleed. (2014). Panduan Hukum Acara Pidana. Medpress Digital.
Bambang Sunggono. (2003). Metodologi Penelitian Hukum. Raja Grafindo Persada.
Bambang Waluyo. (2020). Penyelesaian Perkara Pidana: Penerapan Keadilan Restoratif dan Transformatif (Cetakan pertama). Sinar Grafika.
Enrick, M. (2019). Pembobolan ATM menggunakan teknik skimming kaitannya dengan pengajuan restitusi. Jurist-Diction, 2(2), 555–572. https://doi.org/10.20473/jd.v2i2.14252
Europol. (2023). Payment card fraud report: Annual European analysis. European Union Agency for Law Enforcement Cooperation. https://www.europol.europa.eu
Firdaus, R. A. (2024). Perlindungan hukum dan pencegahan kejahatan siber di era digital dalam sistem hukum di Indonesia. STAATSRECHT: Jurnal Hukum Kenegaraan dan Politik Islam, 4(1), 1–14.
Ibrahim, J. (2006). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Bayumedia Publishing.
Interpol. (2024). ASEAN cybercrime threat assessment report 2024. International Criminal Police Organization. https://www.interpol.int
Kaspersky Lab. (2024). Global ATM skimming statistics 2024. Kaspersky Security Bulletin. https://www.kaspersky.com
Ninggeding, N. Y., Bayuaji, R., & Indriastuty, D. E. (2023). Penegakan hukum terhadap cyber crime di bidang perbankan di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra, 1(2), 215–224. https://doi.org/10.38156/jihwp.v1i2.107
OECD. (2023). OECD digital security risk management for economic and social prosperity: Policy report. OECD Publishing. https://doi.org/10.1787/9789264232440-en
Saleh, R. (1983). Hukum Pidana. Aksara Baru.
United Nations Office on Drugs and Crime. (2024). Cybercrime and electronic evidence: Global threat assessment. UNODC. https://www.unodc.org
Zainuddin Ali. (2009). Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Albert Daniel Hamonangan Tampubolon, Hartanto, Uyan Wiryadi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.