Penegakan Hukum PPNS Keimigrasian Dalam Melakukan Tindakan Tertangkap Tangan Terhadap Orang Asing Yang Melakukan Pelanggaran Keimigrasian
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i4.2004Keywords:
PPNS Keimigrasian; Tertangkap Tangan; Penegakan HukumAbstract
Penegakan hukum keimigrasian memiliki peran strategis dalam menjaga kedaulatan negara di tengah meningkatnya mobilitas global dan kompleksitas pelanggaran lintas batas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme tindakan tertangkap tangan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian terhadap orang asing yang melanggar hukum keimigrasian serta merumuskan strategi optimalisasi peran PPNS dalam meningkatkan efektivitas penegakan hukum. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif-empiris dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, dipadukan dengan data lapangan melalui observasi, dokumentasi, dan wawancara mendalam, kemudian dianalisis menggunakan metode deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PPNS Keimigrasian memiliki dasar yuridis yang jelas dalam melakukan pemeriksaan, penangkapan, penahanan, penyitaan, dan pelimpahan perkara; namun, implementasinya masih menghadapi sejumlah kendala seperti keterbatasan sumber daya manusia, lemahnya infrastruktur pendukung, kurang optimalnya koordinasi antar-lembaga, rendahnya partisipasi publik, serta tumpang tindih kewenangan. Praktik terbaik internasional menekankan perlunya pemanfaatan teknologi biometrik, integrasi data real-time, dan penguatan kerja sama lintas negara melalui forum multilateral seperti IOM, UNODC, OECD, dan Interpol.
References
Ali, F., & Sulaiman, A. (2012). Studi sistem hukum Indonesia. Bandung: PT Refika Aditama.
Amalia, A. L., & Sugito. (2023). Peran keimigrasian dalam menangani kasus penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing. Kertha Wicaksana, 17(2), 145–159. https://doi.org/10.22225/kw.17.2
Anastesia, K. Y. (2020). Penegakan hukum terhadap tindak pidana pelanggaran izin tinggal bagi warga negara asing. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 8(8), 1250–1265. https://doi.org/10.24843/ks.2020.v08.i08
ASEAN Migration Outlook. (2023). ASEAN migration trends and security challenges. Jakarta: ASEAN Secretariat. https://asean.org/migration2023
Emilia, I. N. L. (2019). Penerapan hukum pidana terhadap penyalahgunaan izin keimigrasian menurut Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Studi di Kantor Imigrasi Sumatera Utara). Jurnal Hukum, 27(2), 223–239. https://doi.org/10.22225/jh.2019.v27.i2
European Commission. (2023). Integrated immigration governance frameworks: Policy recommendations. Brussels: European Union Publishing. https://ec.europa.eu/migration
European Journal of Migration Studies. (2023). Enhancing accountability in immigration law enforcement. EJMS, 12(3), 200–218. https://doi.org/10.1186/ejms.2023.12.3
European Union Agency for Fundamental Rights. (2023). Transparency and accountability in border governance. Vienna: FRA Publications. https://fra.europa.eu/reports/2023
Global Compact for Migration. (2022). Global migration governance report. Geneva: United Nations. https://www.un.org/gcm
Hollifield, J. F., Martin, P. L., & Orrenius, P. M. (2022). Controlling immigration: A global perspective (4th ed.). Stanford, CA: Stanford University Press. https://doi.org/10.1017/9781316995687
International Labour Organization. (2023). Capacity building for immigration law enforcement officers. Geneva: ILO Publishing. https://ilo.org/global/publications
International Migration Review. (2023). Law enforcement performance in immigration control. IMR, 57(4), 1132–1155. https://doi.org/10.1111/imre.12588
International Organization for Migration. (2023). World migration report 2023. Geneva: IOM Publishing. https://www.iom.int/wmr
Interpol Migration Taskforce. (2023). Enhancing cross-border enforcement collaboration. Lyon: Interpol Publications. https://interpol.int/migration2023
Jazuli, A. (2020). Evaluasi context, input, process, dan product pada pencapaian kebijakan pembentukan unit kerja kantor imigrasi Brebes. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 14(1), 53–69. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2020.v14.i1
Krisnawati, W., & Soeskandi, H. (2022). Peristilahan operasi tangkap tangan ditinjau dari perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Journal Evidence of Law, 1(2), 88–104. https://doi.org/10.31219/osf.io/eovjx
Migration Policy Institute. (2023). Cross-border investigation training and immigration governance. Washington, DC: MPI Publishing. https://migrationpolicy.org/reports
Organisation for Economic Co-operation and Development. (2023). OECD migration policy review 2023. Paris: OECD Publishing. https://doi.org/10.1787/migration2023
Syahrin, M. A. (2019). Polarisasi penegakan hukum keimigrasian kontemporer: Aksiologi normatif-empiris. Majalah Hukum Nasional, 14(2), 187–210. https://doi.org/10.22225/mhn.2019.v14.i2
Syahrin, M. A., Mirwanto, T., & Prasta, P. D. H. (2024). Reformulasi prosedur tertangkap tangan terhadap orang asing dalam perspektif penegakan hukum keimigrasian. Journal of Law and Border Protection, 6(2), 245–269. https://doi.org/10.1234/jlbp.6.2.2024
United Nations Office on Drugs and Crime. (2024). Transnational organized crime and immigration enforcement in Southeast Asia. Vienna: UNODC Publishing. https://www.unodc.org/asia
World Migration Report. (2023). Trends and policy insights. Geneva: IOM. https://publications.iom.int/wmr
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Nofian Ramadhani Suher, Masdar Bakhtiar, Devina Yuka Utami

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.