Analisis Yuridis Kewenangan Peradilan Militer dalam Mengadili Tindak Pidana Umum yang Dilakukan Anggota TNI
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i4.1988Keywords:
Peradilan Militer, Tindak Pidana Umum, Equality Before the LawAbstract
Dualisme kewenangan peradilan militer dalam mengadili anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang melakukan tindak pidana umum masih menjadi persoalan hukum yang menimbulkan ketidakpastian dan melemahkan prinsip persamaan di hadapan hukum. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis kewenangan peradilan militer dalam mengadili tindak pidana umum dan merumuskan model pengaturan yang ideal untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan literatur relevan, didukung hasil kajian internasional tentang praktik peradilan militer di berbagai negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konflik norma antara UU No. 31 Tahun 1997, TAP MPR No. VII/MPR/2000, dan UU No. 34 Tahun 2004 menyebabkan anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum masih diadili di peradilan militer, sehingga berpotensi menimbulkan diskriminasi hukum dan menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Reformasi regulasi melalui revisi UU No. 31 Tahun 1997 menjadi langkah strategis untuk membatasi yurisdiksi peradilan militer hanya pada tindak pidana militer murni dan mengalihkan tindak pidana umum ke peradilan umum
References
Abqa, M. A. R., Hutabarat, S. A., Suhariyanto, D., Fauziah, N. M., Khilmi, E. F., Meliana, Y., & Muhtar, M. H. (2023). Hukum tata negara: Sebuah konsep dasar dalam menata bangsa. Pt. Sonpedia Publishing Indonesia.
Alghifary, R. M. (2023). Analisa yuridis kriminalisasi terhadap penyalahguna narkotika oleh aparat penegak hukum dalam perspektif hukum progresif di Indonesia. Universitas Islam Sultan Agung (Indonesia).
Aminah, S. (2016). Kuasa negara pada ranah politik lokal. Jakarta: Prenada Media.
Amnesty International. (2023). Fair trial standards and the independence of the judiciary. https://www.amnesty.org/en/documents
Aulia, K. N., Lestari, A., Latief, L. M., & Fajarwati, N. K. (2024). Kepastian hukum dan keadilan hukum dalam pandangan ilmu komunikasi. Journal Sains Student Research, 2(1), 713–724.
Azmi Fendri, S. H., & Kn, M. (2023). Pengaturan kewenangan pemerintah dan pemerintah daerah dalam pemanfaatan sumber daya mineral dan batu bara. PT. RajaGrafindo Persada-Rajawali Pers.
Badu, L. W., & Apripari, A. (2019). Menggagas tindak pidana militer sebagai kompetensi absolut peradilan militer dalam perkara pidana. Jurnal Legalitas, 12(1), 57–81.
Benuf, K., & Azhar, M. (2020). Metodologi penelitian hukum sebagai instrumen mengurai permasalahan hukum kontemporer. Gema Keadilan, 7(1), 20–33.
Budi Pramono, D. R. S. (2020). Peradilan militer Indonesia. Jakarta: Scopindo Media Pustaka.
Handoko, H. (2021). Kebijakan hukum pidana dalam pelaksanaan proses hukum terhadap tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia. Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Hanum, E. L. (2021). Dualisme kedudukan jabatan hakim di Indonesia: Analisis UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Heriyanto, H. (2024). Analisis hukum terhadap kewenangan peradilan militer dalam mengadili anggota yang melakukan tindak pidana umum. Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Human Rights Watch. (2024). Military courts and human rights: Ensuring transparency and accountability. https://www.hrw.org
ICJ – International Commission of Jurists. (2023). Military courts and human rights. https://www.icj.org
Ihsan, M. (2021). Kedudukan kejaksaan republik Indonesia dalam proses penuntutan peradilan militer di Indonesia. Jurnal Intelektualita: Keislaman, Sosial Dan Sains, 10(2), 283–292.
Indahwati, C. (2025). Analisis putusan izin poligami dalam perspektif hukum positif dan maqashid syariah (studi putusan pengadilan agama Ambarawa Nomor 1378/Pdt.G/2023/PA.Amb). IAIN Salatiga.
Kamil, M. A. (2022). Legalitas anggota TNI aktif dalam rangkap jabatan sipil (studi terhadap UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI). Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Lubis, F., Ayuni, N. P., Indah, D. V., Purba, N. Z., Ibadurrahman, T., & Maliha, Z. (2025). Kajian asas-asas equality before the law dalam praktik peradilan perdata. Innovative: Journal of Social Science Research, 5(3), 5390–5406.
Nafis, W., & Rahmad, N. (2020). Hukum progresif dan relevansinya pada penalaran hukum di Indonesia. El Ahli: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 1(2), 1–15.
Nugroho, W. A., Citranu, C., Amalia, M., Fitrianita, I., Thesia, E. H., Rohman, M. M., Dwiyanti, A., Rahim, E., & Fitri, H. (2024). Sistem hukum & peradilan di Indonesia: Teori dan praktik. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.
OECD. (2023). Rule of law and judicial independence in democratic systems. OECD Publishing. https://doi.org/10.1787/rold-2023
Putra, I. S. (2023). Rekontruksi politik hukum pidana tentang legal audit terhadap tindak pidana korupsi dalam BUMN di Indonesia melalui hukum progresif sebagai ius constituendum. Universitas Kristen Indonesia.
Rifandhana, R. F. (2016). Kewenangan pengadilan militer utama dalam melakukan pengawasan peradilan militer. Jurnal Cakrawala Hukum, 7(1), 48–55.
Rizqullah, A. A., Situmorang, A. F., & Bakt, F. M. D. (2025). Peran hukum progresif dalam mencari keadilan menurut Satjipto Rahardjo. Nusantara: Jurnal Pendidikan, Seni, Sains Dan Sosial Humaniora, 3(1).
Rochmawati, V. (2021). Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam judicial review undang-undang terhadap UUD 1945. Universitas Islam Lamongan.
Safa’at, R. A., & Ananda, G. A. P. (2024). Kedudukan dan kewenangan Mahkamah Agung dalam menyelenggarakan kekuasaan kehakiman di Indonesia. Jurnal Kewarganegaraan, 8(1), 303–309.
Salsabila, D. T. (2020). Sumber kewenangan pemerintahan. Universitas Ekasakti.
Sharon, G. (2020). Teori wewenang dalam perizinan. Jurnal Justiciabelen, 3(1), 50–63.
Sriyono, S. (2021). Analisis yuridis kewenangan antara Satpol PP dan Polri dalam menciptakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Subagiya, B. (2023). Penelitian kepustakaan (library research) dalam penelitian PAI.
Sudrajat, T. (2022). Hukum birokrasi pemerintah: Kewenangan dan jabatan. Sinar Grafika.
Sugita, I. M. (2024). Tinjauan yuridis konsep negara hukum dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Jurnal Hukum Agama Hindu Widya Kerta, 7(2), 105–127.
Susdarwono, E. T., & Alma Wiranta, S. H. (2025). Pemikiran di sekitar revisi Undang-Undang TNI. Goresan Pena.
Syahputra, F. (2024). Penerapan hukuman sidang kode etik profesi Polri terkait dengan kewenangan Komisi Kode Etik Polri. Universitas Malikussaleh.
Syaiful, A. (2018). Politik pendidikan Islam masa reformasi. Al Iman: Jurnal Keislaman Dan Kemasyarakatan, 2(1), 134–154.
UNODC. (2024). Global report on judicial reform and access to justice. United Nations Office on Drugs and Crime. https://www.unodc.org
Yuliani, A., Yassin, P. J. Y., & Septiany, W. (2024). Tinjauan pengaruh teori positivisme hukum terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat, 2(1).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ramadlon Adi Ali Fikri, Komarudin Komarudin, Muhammad Taufik Hidayah, Binner Habeahan, Ihsan Maulana, Prayudi Juni Alamsyah, Dani Durahman, Hernawati Hernawati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.