Perbandingan antara Undang-Undang Hukum Perdata dan Hukum Islam tentang Penolakan Ahli Waris dalam Pembagian Harta Waris

Authors

  • Warda Zakiya Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i4.1987

Keywords:

Penolakan Ahli Waris, Hukum Perdata, Hukum Islam, Takharuj

Abstract

Penolakan ahli waris terhadap harta warisan merupakan isu penting dalam sistem hukum Indonesia karena melibatkan pluralisme hukum antara Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan hukum Islam. Fenomena ini sering menimbulkan sengketa keluarga akibat perbedaan interpretasi mengenai hak dan kewajiban ahli waris dalam proses pembagian harta. Penelitian ini bertujuan menganalisis persamaan dan perbedaan konsep penolakan waris menurut kedua sistem hukum serta implikasinya terhadap kepastian hukum dan keadilan. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan analisis komparatif, memanfaatkan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, doktrin, jurnal ilmiah, dan publikasi internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam KUHPerdata, penolakan waris harus dilakukan melalui prosedur formal di pengadilan dan berdampak pada hilangnya hak atas seluruh bagian harta peninggalan, sedangkan dalam hukum Islam konsep takharuj menekankan musyawarah, kerelaan, dan kesepakatan bersama tanpa prosedur formal yang kaku. Temuan ini menegaskan pentingnya harmonisasi antara kedua sistem hukum untuk mewujudkan mekanisme pembagian harta waris yang lebih adil, inklusif, dan responsif terhadap keberagaman sosial

References

Abdullah, N., Ibrahim, N., & Shaffril, H. A. M. (2024). A systematic literature review of Islamic inheritance in Malaysia. Journal of Islamic Studies, 45(2), 123-145. ResearchGate

Alma’amun, S. (2022). Legislative provisions for waṣiyyah wājibah in Malaysia and practices. International Journal of Islamic Finance, 4(1), 56-72. Emerald

Her iandita, S. M. P., Alwyni, F. F., Muttaqin, M. I., & Hannase, M. (2025). The role of Islamic inheritance law with a maqāsid al-Sharīʿah approach in addressing the challenges of social justice for women. Academic Journal of AJIS Islamic Studies, 10(1), 231-252. Rumah Jurnal IAIN Curup

Khosyi’ah, S., et al. (2022). Inheritance settlement of descendants of children and siblings with the local wisdom of Indonesia. Cogent Social Sciences, 8(1), Article 2126615. Taylor & Francis Online

Khasanofa, A., & Larasati, S. (2024). Comparative analysis of inheritance rights of children with different religions under Islamic law and Civil Law in Indonesia. Journal Penelitian Pendidikan Indonesia (JPPI), 10(2), 825-834. Jurnal IICET

Nasrul, M., Abdul Manaf, Z. I., Syafwendi, S., & Moh Fathurrohman. (2024). An overview of the inheritance legal system in Malaysia and Indonesia: Issues faced by both countries. Journal of Social Legal Review, 13(1), 67-88. ResearchGate+1

Raihanah, H. (2025). Muslim Law of Inheritance in Singapore: Principles and Practice. SAL Practitioner, (22).

Downloads

Published

2025-09-11

How to Cite

Warda Zakiya. (2025). Perbandingan antara Undang-Undang Hukum Perdata dan Hukum Islam tentang Penolakan Ahli Waris dalam Pembagian Harta Waris. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(4), 4549–4557. https://doi.org/10.61104/alz.v3i4.1987

Issue

Section

Articles