Perlindungan Kreditur Dalam Perjanjian Kredit Menurut Kuhperdata Dan Peraturan OJK

Authors

  • Ariel Zefanya Romaito Lhomak Pangaribuan PUI PT Business Law,Universitas Prima Indonesia
  • Rizki PUI PT Business Law,Universitas Prima Indonesia
  • Widodo ramadhana PUI PT Business Law,Universitas Prima Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i4.1974

Keywords:

Perlindungan Hukum, Kreditur, Perjanjian Kredit, KUHPerdata, OJK

Abstract

Perjanjian kredit menjadi fondasi utama hubungan hukum antara kreditur dan debitur dalam sistem keuangan modern, namun kompleksitas praktik perbankan menimbulkan tantangan terhadap perlindungan hak-hak kreditur. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi kreditur dalam perjanjian kredit menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), mengevaluasi peran Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta menelaah harmonisasi keduanya dalam mewujudkan kepastian hukum. Metode penelitian menggunakan pendekatan hukum normatif melalui studi kepustakaan dan analisis kualitatif terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta praktik perbankan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan kreditur melalui KUHPerdata memberikan dasar normatif yang kuat, sementara regulasi OJK memperkuat aspek preventif dan represif melalui prinsip kehati-hatian, transparansi, dan mekanisme penyelesaian sengketa. Temuan ini diharapkan memberikan kontribusi bagi pengembangan ilmu hukum perdata dan hukum perbankan, sekaligus menjadi acuan praktis bagi pembuat kebijakan dan lembaga keuangan dalam memperkuat perlindungan hak-hak kreditur.

References

Adolf, H. (2015). Aspek-aspek hukum perbankan internasional. Jakarta: Rajawali Pers.

Ali, Z. (2016). Metode penelitian hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Badrulzaman, M. D. (2005). KUH Perdata Buku III: Hukum perikatan dengan penjelasan. Bandung: Alumni.

Fuady, M. (2014). Hukum kontrak: Dari sudut pandang hukum bisnis. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Hermansyah. (2011). Hukum perbankan nasional Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group.

International Monetary Fund. (2022). Financial stability report: Credit risk and legal enforcement. Washington, DC: IMF Publications. https://www.imf.org

Karim, A. A. (2017). Bank Islam: Analisis fiqih dan keuangan. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Kasmir. (2014). Dasar-dasar perbankan. Jakarta: Rajawali Pers.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Manan, A. (2012). Aspek hukum dalam penyelenggaraan investasi di pasar modal syariah Indonesia. Jakarta: Kencana.

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum. Jakarta: Kencana.

Munir, F. (2013). Hukum perikatan dari sudut pandang hukum perdata dan hukum bisnis. Bandung: Citra Aditya Bakti.

OECD. (2023). Financial market trends: Regulatory frameworks for creditor protection. Paris: OECD Publishing. https://doi.org/10.1787/fmt-2023

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum.

Purwosutjipto, H. M. N. (2007). Hukum perbankan di Indonesia. Jakarta: Djambatan.

Rachmadi, U. (2012). Aspek-aspek hukum perbankan di Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Soekanto, S. (2008). Pengantar penelitian hukum. Jakarta: UI Press.

Sjahdeini, S. R. (2009). Kebebasan berkontrak dan perlindungan yang seimbang bagi para pihak dalam perjanjian kredit bank di Indonesia. Jakarta: PT Pustaka Utama Grafiti.

Susanti, A. N. (2018). Hukum perbankan di Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Wijayanta, T. (2018). Perlindungan hukum bagi kreditur dalam perjanjian kredit. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 48(2), 345–362. https://doi.org/10.21143/jhp

World Bank. (2024). Strengthening legal frameworks for credit protection in emerging markets. Washington, DC: World Bank Publications. https://www.worldbank.org

Downloads

Published

2025-09-11

How to Cite

Pangaribuan, A. Z. R. L., Rizki, & ramadhana, W. (2025). Perlindungan Kreditur Dalam Perjanjian Kredit Menurut Kuhperdata Dan Peraturan OJK. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(4), 4558–4565. https://doi.org/10.61104/alz.v3i4.1974

Issue

Section

Articles