Implementasi Restorative Justice Ditinjau Dari Undang-Undang Nomer 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Authors

  • Suheri Program Pascasarjana, Universitas Krisnadwipayana
  • Hartanto Program Pascasarjana, Universitas Krisnadwipayana
  • Saefullah Program Pascasarjana, Universitas Krisnadwipayana

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i4.1965

Keywords:

Restorative Justice, Penyalahgunaan Narkotika, Kebijakan Hukum

Abstract

Penyalahgunaan narkotika merupakan permasalahan serius yang berdampak luas terhadap kesehatan publik, stabilitas sosial, dan ketahanan ekonomi. Kondisi di Indonesia menunjukkan peningkatan signifikan jumlah pengguna narkotika, khususnya di kalangan remaja dan dewasa muda, sehingga memerlukan pendekatan kebijakan yang komprehensif dan berkesinambungan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Restorative Justice (RJ) dalam penanganan kasus narkotika dengan berlandaskan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif-analitis melalui pengumpulan data dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, kemudian dianalisis menggunakan pendekatan yuridis-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan RJ di Indonesia masih bersifat parsial, bergantung pada kebijakan lembaga penegak hukum, dan lebih banyak difokuskan pada pengguna serta korban penyalahgunaan narkotika. Sementara itu, pengedar berskala kecil belum sepenuhnya diakomodasi dalam kebijakan RJ, sehingga menimbulkan kesenjangan dalam perlindungan hukum. Temuan ini menegaskan pentingnya penyusunan regulasi yang lebih komprehensif dan inklusif guna mendukung efektivitas RJ, mendorong pemulihan sosial, dan memperkuat upaya rehabilitasi bagi pengguna serta korban penyalahgunaan narkotika

References

Ananda, E., Wardani, K., & Rustamaji, M. (2024). The implementation of restorative justice policy for narcotics abuse crime. Prosiding Seminar Nasional Ilmu Pendidikan, 1(2), 55–67.

Creswell, J. W. (2018). Research design: Qualitative, quantitative, and mixed methods approaches (5th ed.). Sage Publications.

Hafrida, & Usman. (2024). Keadilan restoratif (restorative justice) dalam sistem peradilan pidana. Deepublish.

Harwanto, E. R. (2021). Keadilan restorative justice: Implementasi politik hukum pidana bernilai filsafat Pancasila. CV. Laduny Alifatama.

International Journal of Drug Policy. (2023). Restorative justice in addressing drug-related offenses: Comparative approaches in Canada, Australia, and New Zealand. International Journal of Drug Policy, 115, 104–118. https://doi.org/10.1016/j.drugpo.2023.104118

Kurniawan, G. P., Shalikhah, S. Z., Shofiat, H., Azizah, N. N., & Mochtar, M. (2021). Efektivitas penerapan restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana di Indonesia. Jurnal Tana Mana, 2(1), 46–48.

Lee, J., & Zhang, W. (2023). Restorative justice and drug policy: Insights from Asia-Pacific practices. Asian Criminology Research Journal, 18(3), 321–340. https://doi.org/10.1007/s11417-023-09901-4

Mikhael, L., Wardani, D. E. K., Riza, K., Romdoni, M., Amalia, M. H. S., Pamungkas, D. D., Ayu, H., & Ihsan, R. N. (2023). Hukum pidana di luar kodifikasi. PT Global Eksekutif Teknologi.

Scondery, A. (2024). Penerapan restorative justice terhadap pelaku tindak pidana narkotika pada tahap penyidikan (Studi pada Satuan Reserse Narkoba Polres Serang). Syntax Idea, 6(8), 3772–3779. https://doi.org/10.46799/syntax-idea.v6i8.4410

Siahaan, A., Mansar, A., & Nadirah, T. I. (2025). Penanganan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan psikotropika berdasarkan keadilan restoratif (Studi di Kepolisian Daerah Sumatera Utara). Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 6(1), 58–63. https://doi.org/10.55357/is.v6i1.826

Suhariyanto, B. (2023). Restorative justice dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Kencana.

Thompson, R., O’Connor, S., & Williams, P. (2023). Evaluating restorative justice in drug policy reform: Reducing recidivism through mediation. Journal of Comparative Criminal Justice, 49(2), 144–162. https://doi.org/10.1177/00938548231102204

Theosalim, A. S. (2022). Implementasi restorative justice sebagai alternatif penyelesaian tindak pidana ringan di Indonesia. Jurnal Hukum Adigama, 5(2), 843–855. https://journal.untar.ac.id/index.php/adigama/article/view/21854

United Nations Office on Drugs and Crime. (2024). World drug report 2024: Drug use and criminal justice policies. UNODC Publishing. https://www.unodc.org

World Health Organization. (2023). Global status report on substance use 2023. WHO Press. https://www.who.int

Downloads

Published

2025-09-10

How to Cite

Suheri, Hartanto, & Saefullah. (2025). Implementasi Restorative Justice Ditinjau Dari Undang-Undang Nomer 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(4), 4457–4466. https://doi.org/10.61104/alz.v3i4.1965

Issue

Section

Articles