Ketidaktepatan Peleburan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidan Korupsi ke dalam Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP
Analisis Hukum dan Implikasinya terhadap Pemberantasan Korupsi di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i4.1951Keywords:
UU Tipikor, KUHP baru, pidana minimum, pemberantasan korupsiAbstract
Peleburan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) ke dalam Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru telah menimbulkan kekhawatiran terhadap efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara kritis ketidaktepatan peleburan pasal tersebut dan dampaknya terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan, literatur ilmiah, dan instrumen internasional seperti United Nations Convention against Corruption (UNCAC), disertai pendekatan konseptual dan komparatif untuk mengkaji substansi pasal serta penerapan asas lex specialis derogat legi generali. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penghapusan pidana minimum khusus membuka peluang terjadinya norm shopping, mengaburkan status korupsi sebagai extraordinary crime, dan menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum. Implikasi dari temuan ini menegaskan perlunya langkah korektif berupa revisi regulasi, penguatan peraturan pelaksana, dan penyusunan pedoman internal aparat penegak hukum agar sistem pemberantasan korupsi tetap konsisten, tegas, dan selaras dengan standar internasional
References
Bagir Manan. (2004). Hukum positif Indonesia (Satu kajian teoritik). Yogyakarta: FH UII Press.
Ford, S. (2007). Crimes against humanity at the extraordinary chambers in the courts of Cambodia: Is a connection with armed conflict required? Pacific Basin Law Journal, 24(1), 1–45. https://doi.org/10.5070/P824102230
Harjono. (2023). Implikasi KUHP baru terhadap pemberantasan korupsi [Wawancara]. Kompas TV.
Komisi Pemberantasan Korupsi. (2023). Sikap KPK terhadap KUHP baru. Jakarta: KPK.
Marwan Effendy. (2005). Korupsi dan sistem peradilan pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
Muladi. (2002). Kebijakan kriminal. Bandung: Alumni.
Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). (2023). OECD anti-corruption and integrity outlook 2023. OECD Publishing. https://doi.org/10.1787/5jrs3sbcr8mf
Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Republik Indonesia. (2001). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999.
Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Saragih, M., Simanjuntak, R., & Hartono, A. (2023). Criminal policy reform in Indonesia: The impact of eliminating minimum sentences on corruption law enforcement. Journal of Southeast Asian Legal Studies, 12(2), 45–62. https://doi.org/10.2139/jseals.2023.12045
Sunarto. (2007). Kriminalisasi dalam tindak pidana terorisme. Jurnal Equality, 5(2), 1–15.
Transparency International. (2023). Global corruption barometer 2023. Transparency International. https://www.transparency.org
United Nations. (2003). United Nations Convention against Corruption. New York: United Nations Office on Drugs and Crime.
United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC). (2023). Global report on corruption trends. Vienna: UNODC.
Zawacki-Richter, O., Marín, V. I., Bond, M., & Gouverneur, F. (2019). Systematic review of research on artificial intelligence applications in higher education. International Journal of Educational Technology in Higher Education, 16(1), 1–27. https://doi.org/10.1186/s41239-019-0171-0
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Sisca Carolina Karubun

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.