Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Cyberbullying Dalam Perspektif Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
Studi Kasus BP
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i4.1905Keywords:
Cyberbullying, Anak, Perlindungan Hukum, UU ITE, Keadilan RestoratifAbstract
Perkembangan teknologi digital memperluas akses dan interaksi generasi muda, namun memicu eskalasi risiko kejahatan siber, khususnya cyberbullying, yang berdampak serius pada kesehatan mental, prestasi akademik, dan integrasi sosial anak. Berangkat dari tingginya penetrasi internet nasional dan temuan internasional mengenai prevalensi perundungan daring, penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban cyberbullying dalam perspektif Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta mengeksplorasi pertanggungjawaban pelaku, termasuk jika pelaku masih tergolong anak. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif dan studi kasus (Betrand Peto), mengkaji bahan hukum primer (UU ITE, UU Perlindungan Anak, KUHP, UU SPPA) dan bahan hukum sekunder (artikel ilmiah bereputasi, laporan lembaga resmi). Hasil menunjukkan bahwa kerangka hukum positif telah menyediakan dasar perlindungan dan mekanisme penegakan (termasuk Pasal 45B UU ITE dan keadilan restoratif/ diversi dalam UU SPPA), tetapi pengaturan cyberbullying terhadap anak masih fragmentaris sehingga implementasi kerap tidak optimal.
References
Alim, S., & Fard, M. (2023). Children’s rights and digital safety: A comparative analysis of global policies on cyberbullying. Child and Youth Services Review, 148, 106921. https://doi.org/10.1016/j.childyouth.2023.106921
Dunan, A., & Mudjiyanto, B. (2022). Pasal karet Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik bermasalah. Majalah Semi Ilmiah Populer Komunikasi Massa, 3(1), 26–37.
Fikma Edrisy, I. (2019). Pengantar hukum siber. Sai Wawa Publishing. https://repository.umko.ac.id/id/eprint/282/1/Brambuku.pdf
Harun, M., & Wati, E. (2021). Hukum pidana anak. Ikatan Penerbit Indonesia. https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/19622/1/Editor%20Buku%201.pdf
Iriani Roesmala Dewi, F., Sakuntalawati, D., & Mulyawan, B. (2023). Pencegahan cyberbullying berbasis pemanfaatan online resilience dan karakter remaja. DEEPUBLISH. https://lintar.untar.ac.id/repository/penelitian/buktipenelitian_10797002_2A110224055839.pdf
Karyanti, & Aminudin. (2019). Cyberbullying & body shaming. K-Media. https://fkip.umpr.ac.id/wp-content/uploads/2021/03/8F4-4.pdf
Kowalski, R. M., Limber, S. P., & McCord, A. (2022). A developmental perspective on cyberbullying: Global insights and preventive strategies. Journal of Adolescence, 95, 1–14. https://doi.org/10.1016/j.adolescence.2022.101883
Livingstone, S., & Stoilova, M. (2022). The global policy landscape for children’s digital rights: Cyberbullying, privacy, and online safety. New Media & Society, 24(6), 1391–1415. https://doi.org/10.1177/14614448211063837
Ma’rufah, N., Rahmat, H. K., & Ketut, I. D. K. K. (2020). Degradasi moral sebagai dampak kejahatan siber. Jurnal Ilmu Pendidikan Sosial, 7(1), 191–201. https://doi.org/10.31604/jips.v7i1.2020.191-201
Mn, C., Sudarti, E., & Siregar, E. (2023). Kebijakan hukum pidana bullying terhadap korban anak terhadap pelaku anak di bawah umur 12 tahun. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 4(3), 341–359. https://doi.org/10.22437/pampas.v4i3.28684
Muller, D. K., Dionisio, A. G., & Park, S. (2023). Pengetahuan dan kebiasaan daring orang tua dan anak-anak di Indonesia. UNICEF. https://www.unicef.org/indonesia/id/media/23591
Nooryanto, F. H., Prihatin, L., & Dewi, C. C. (2023). Kajian hukuman bagi pelaku dan perlindungan hukum bagi korban dalam tindak pidana bullying dan cyberbullying. Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 6(1), 169–177. https://doi.org/10.54371/jiip.v6i1.1363
Nurkholifah, N. D., Syafitri, N. N., Azizah, N., & Hayati, I. R. (2025). Dampak cyberbullying terhadap gangguan kecemasan remaja dan implikasinya dalam bimbingan dan konseling. Jurnal Inovatif dan Kreatifitas, 5(2), 6020–6033. https://doi.org/10.31004/joecy.v5i2.847
OECD. (2023). Children’s online risks and opportunities in the digital era. OECD Publishing. https://doi.org/10.1787/children-digital-2023
Purwito, E. (2023). Konsep perlindungan hukum konsumen dan tanggung jawab hukum pelaku usaha terhadap produk gula pasir kadaluarsa di Kota Surabaya. Jurnal Magister Ilmu Hukum, 13(1), 109–129. https://doi.org/10.56943/dekrit.v13n1.152
Rizkiyanto, E., Sudewo, F. A., & Rizkianto, K. (2024). Penegakan hukum terhadap tindak pidana cyberbullying melalui media elektronik. NEM. https://books.google.co.id/books/about/Penegakan_Hukum_terhadap_Tindak_Pidana_C.html?id=bfMyEQAAQBAJ
Rosikhu, M., Mandala, O. S., & Efendi, S. (2023). Keadilan restorative justice dalam sistem peradilan pidana anak. Jurnal Kolaboratif Sains, 6(7), 605–611. https://doi.org/10.56338/jks.v6i7.3712
Rovida, K., & Sasmini. (2024). Evaluasi sistem hukum Indonesia dalam menangani cyberbullying berbasis teknologi informasi dan komunikasi. Diversi Jurnal Hukum, 10(1), 169–205.
Salsabila, S., & Wiraguna, S. A. (2025). Pertanggungjawaban hukum atas pelanggaran data pribadi dalam perspektif Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi Indonesia. Konsensus: Jurnal Ilmu Pertahanan, Hukum dan Ilmu Komunikasi, 2(2), 145–157. https://doi.org/10.62383/konsensus.v2i2.736
Sidauruk, J., Sinaga, F. Y., & Marpaung, R. (2024). Perlindungan hukum terhadap anak korban cyberbullying di Indonesia. Jurnal Masyarakat Hukum Pendidikan Harapan, 4(1), 1–12. https://jumas.ourhope.biz.id/ojs/index.php/JM/article/view/79
Sugeng, S., Fitria, A., & Rohman, A. N. (2022). Promoting digital literacy for the prevention of risk behavior in social media for adolescents. Jurnal Keamanan Nasional, 8(1), 114–139. https://doi.org/10.31599/jkn.v8i1.547
Surja Ningsih, N., Yulianto, A. W., Hassanah, N., Bawono, S., & Santoso, E. (2024). Cyberbullying di era digital: Analisis hukum dan dampak psikologis pada remaja di Indonesia. Iustitia Omnibus: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 1–8. https://jurnal-pasca.unla.ac.id/index.php/iustitiaomnibus/article/download/151/124/645
UNODC. (2023). Global report on cybercrime and child protection. United Nations Office on Drugs and Crime.
Wiyono, R. (2016). Sistem peradilan anak di Indonesia. Sinar Grafika. https://books.google.co.id/books?id=ZOWCEAAAQBAJ
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Muhammad Abi Lutfiyanur, Annisa Fitria

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.