Kepastian Hukum Sertipikat Tanah Elektronik Terhadap Pinjaman Yang Tidak Didaftarkan Hak Tanggungan

Authors

  • Dody Susanto Universitas Lambung Mangkurat
  • Diana Haiti Universitas Lambung Mangkurat

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i4.1898

Keywords:

Sertipikat Tanah Elektronik, Hak Tanggungan, Kepastian Hukum

Abstract

Perkembangan teknologi digital mendorong pemerintah Indonesia melakukan transformasi administrasi pertanahan melalui penerapan sertipikat tanah elektronik sebagaimana diatur dalam Permen ATR/BPN No. 1 Tahun 2021. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan efisiensi pelayanan, mencegah pemalsuan dokumen, dan memperkuat perlindungan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum sertipikat tanah elektronik terhadap pinjaman yang tidak didaftarkan hak tanggungan serta mengevaluasi implikasi hukumnya. Metode penelitian menggunakan pendekatan hukum normatif dengan analisis preskriptif-analitis melalui studi kepustakaan, menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan perbandingan internasional dengan praktik di Belanda, Australia, dan Singapura. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak didaftarkannya hak tanggungan menyebabkan hilangnya asas publisitas, kekuatan eksekutorial, dan hak preferen bagi kreditur. Penelitian ini merekomendasikan reformulasi regulasi pertanahan berbasis digital melalui harmonisasi UU Hak Tanggungan, Permen ATR/BPN, dan praktik perbankan, sehingga tercipta sistem administrasi pertanahan elektronik yang efisien, transparan, dan berkeadilan.

References

Asshiddiqie, J., & Safaat, A. (2006). Teori Hans Kelsen tentang hukum. Setjen dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Deininger, K., & Feder, G. (2021). Land registration, governance, and development: Evidence from global practices. World Bank Research Observer, 36(2), 215–239. https://doi.org/10.1093/wbro/lkab001

Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia. Bina Ilmu.

Harsono, B. (2005). Hukum agraria Indonesia: Sejarah pembentukan UUPA, isi dan pelaksanaannya (Edisi Revisi). Djambatan.

NSW Government. (2021). Abolition of certificates of title and the control of the right to deal. NSW Land Registry Services. https://www.nswlrs.com.au

PEXA Ltd. (n.d.). What is eConveyancing? Retrieved July 29, 2025, from

Perangin, E. (1992). Praktek pengurusan sertifikat hak atas tanah. CV. Rajawali.

Radbruch, G. (1950). Legal philosophy. Oxford University Press.

Sofwan, S. S. M. (1997). Hukum jaminan di Indonesia. Liberty.

Subekti. (2001). Pokok-pokok hukum perdata. Intermasa.

Sumardjono, M. S. W. (2001). Menuju kepastian hukum hak atas tanah. Atmajaya University Press.

Susanti, D. O., & Efenfi, A. (2014). Penelitian hukum (Legal research). Sinar Grafika.

Ting, L., Williamson, I., & Bennett, R. (2021). Digital land administration systems: Challenges and best practices. Land Use Policy, 104, 105351.

Downloads

Published

2025-09-06

How to Cite

Dody Susanto, & Diana Haiti. (2025). Kepastian Hukum Sertipikat Tanah Elektronik Terhadap Pinjaman Yang Tidak Didaftarkan Hak Tanggungan. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(4), 4117–4127. https://doi.org/10.61104/alz.v3i4.1898

Issue

Section

Articles