Kedudukan Gugatan Class Action dalam Penyelesaian Sengketa Lingkungan secara Perdata
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i4.1897Keywords:
Class Action, Sengketa Lingkungan, Perlindungan Hukum, Akses KeadilanAbstract
Kerusakan lingkungan menjadi isu global yang serius karena berdampak luas terhadap keberlanjutan ekosistem, kesehatan publik, dan keseimbangan sosial-ekonomi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum gugatan perwakilan kelompok (class action) dalam penyelesaian sengketa lingkungan secara perdata di Indonesia serta mengeksplorasi tantangan dan prospeknya sebagai instrumen perlindungan hukum kolektif. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kajian pustaka, menganalisis Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002, serta literatur internasional yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa class action merupakan instrumen efektif untuk memperluas akses keadilan, mendorong akuntabilitas korporasi, dan memperkuat perlindungan hak masyarakat terhadap kerusakan lingkungan. Namun, implementasinya menghadapi kendala signifikan, seperti keterbatasan pemahaman yudisial, kesulitan pembuktian kesamaan kepentingan, dan lemahnya eksekusi putusan. Temuan ini menegaskan perlunya penguatan regulasi, peningkatan literasi hukum, dan optimalisasi peran organisasi masyarakat sipil dalam mendorong efektivitas class action sebagai instrumen keadilan ekologis di Indonesia
References
Brock, T., & Dunlap, R. (2021). Environmental governance and access to justice. Environmental Law Review, 23(2), 120–138. https://doi.org/10.1177/14614529211023456
Dahnialsyah. (2023). Penerapan asas keadilan dalam penyelesaian sengketa perdata di Indonesia. Unes Law Review, 6(2), 3–15. https://doi.org/10.31933/uneslawreview.v6i2.378
Fadillah, R. (2021). Gugatan perdata atas pencemaran lingkungan dan perlindungan hak masyarakat. Jurnal RechtsVinding, 10(2), 140–155. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v10i2.183
Gilles, M. (2018). Class actions and collective redress in comparative perspective. Cambridge: Cambridge University Press. https://doi.org/10.1017/9781108292855
Hodges, C. (2021). Collective redress and class actions in environmental litigation: A global comparative analysis. Journal of Environmental Law, 33(1), 55–87. https://doi.org/10.1093/jel/eqq045
Intergovernmental Panel on Climate Change. (2022). Climate change 2022: Impacts, adaptation, and vulnerability. Geneva: IPCC. Retrieved from https://www.ipcc.ch/report/ar6/wg2
Komnas HAM. (2016). Panduan akses keadilan bagi masyarakat marginal. Jakarta: Komnas HAM RI.
Lee, K., & Clarke, S. (2020). Procedural barriers in environmental class actions: Challenges in developing countries. International Journal of Environmental Law, 45(3), 223–245. https://doi.org/10.1093/ijel/eqaa023
Mukhlis, M. (2019). Tanggung jawab perdata dalam kasus pencemaran lingkungan. Jurnal Hukum Lingkungan, 7(1), 45–60. https://doi.org/10.20473/jhl.v7i1.1462
Nasution, D. (2015). Class action dan perlindungan konsumen. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.
Rangkuti, S. S. (2000). Hukum lingkungan dan kebijakan lingkungan nasional. Surabaya: Airlangga University Press.
Siringoringo, H. (2013). Kekuatan hukum gugatan class action dalam perkara lingkungan. Jurnal Konstitusi, 10(2), 75–89. https://doi.org/10.31078/jk.v10i2.252
Suhendar, A. (2018). Perlindungan hukum bagi korban kerusakan lingkungan. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 48(4), 395–412. https://doi.org/10.21143/jhp.vol48.no4.1762
Wahyuni, N. (2022). Prinsip strict liability dalam hukum lingkungan Indonesia. Jurnal Yustisia, 11(3), 220–234. https://doi.org/10.20961/yustisia.v11i3.178
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Erlinawati Erlinawati, Nova Yanti Br. Boang Manalu, Cici Indah Rizki, Dahnialsyah Dahnialsyah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.