Kekuatan Hukum Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 Terhadap Penahanan Ijazah Pekerja Oleh Perusahaan
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i4.1888Keywords:
Surat Edaran, Penahanan Ijazah, Perlindungan PekerjaAbstract
Fenomena penahanan ijazah oleh perusahaan menimbulkan persoalan ketidakadilan dalam hubungan kerja karena melemahkan posisi tawar pekerja di tengah tingginya angka pengangguran di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 dalam hierarki peraturan perundang-undangan serta menelaah konsekuensi hukumnya terhadap praktik penahanan ijazah. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui studi kepustakaan, dengan sumber data primer berupa regulasi dan surat edaran, serta sekunder berupa literatur akademik. Hasil kajian menunjukkan bahwa surat edaran tidak termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat meskipun berisi larangan penahanan ijazah oleh perusahaan. Implikasi dari penelitian ini menegaskan perlunya regulasi yang lebih kuat dan mengikat agar perlindungan hukum terhadap pekerja dapat berjalan efektif dan konsisten.
References
Ali, Z. (2016). Metode penelitian hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Creswell, J. W., & Creswell, J. D. (2018). Research design: Qualitative, quantitative, and mixed methods approaches (5th ed.). Sage Publications.
Gusman, D., & Nova, A. (2012). Kedudukan Ketetapan MPR berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Jurnal Dinamika Hukum, 12(3), 453–467. https://doi.org/10.20884/1.jdh.2012.12.3.129
Hanum, C. (2020). Analisis yuridis kedudukan surat edaran dalam sistem hukum Indonesia. Jurnal Humani (Hukum dan Masyarakat Madani), 10(2), 142–152. https://doi.org/10.22219/jh.v10i2.142
Huda, N., & Nazriyah, R. (2011). Teori dan pengujian peraturan perundang-undangan. Bandung: Nusamedia.
Hukumonline. (2025, Juli 26). Pelanggar surat edaran bisakah diproses hukum oleh polisi? Retrieved from https://www.hukumonline.com
Hutchinson, T. (2020). Researching and writing in law (4th ed.). Thomson Reuters.
Indrati, M. F. (2007). Ilmu perundang-undangan 1. Yogyakarta: Kanisius.
International Labour Organization (ILO). (2022). Global estimates of modern slavery: Forced labour and forced marriage. Geneva: International Labour Office.
KBBI. (2025, Juli 25). Konsekuensi. Retrieved from https://kbbi.web.id/konsekuensi
Liu, H., Warner, M., & Hong, J. (2021). Employment relations in emerging economies: Global perspectives. International Journal of Human Resource Management, 32(2), 245–262. https://doi.org/10.1080/09585192.2020.1717589
Rahman, M., & Langford, T. (2020). Precarious work and labor rights in Asia. Journal of Industrial Relations, 62(4), 567–586. https://doi.org/10.1177/0022185620908532
Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Yulianti, R., & Rachmad, D. (2019). The legal status of ministerial circular letters in Indonesian law. Hasanuddin Law Review, 5(2), 188–200. https://doi.org/10.20956/halrev.v5i2.1789
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Julius Caesar Transon Simorangkir, Akbar Sayudi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.