Penandatanganan Para Pihak Secara Bersama-Sama Dalam Pembuatan Akta Notaris
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i4.1829Keywords:
Notaris, Akta Autentik, Penandatanganan Bersama, Cyber NotaryAbstract
Penandatanganan akta notaris secara bersamaan oleh seluruh pihak merupakan aspek esensial dalam menjamin kepastian dan perlindungan hukum di Indonesia. Praktik ini memastikan keabsahan akta, mencegah pemalsuan, dan meminimalisasi potensi sengketa antara para pihak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi kehadiran para pihak secara simultan dalam proses penandatanganan akta notaris, menelaah implikasi hukum atas pelanggaran prosedural, serta mengeksplorasi keterkaitannya dengan praktik cyber notary dan penerapan standar kenotariatan internasional. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menganalisis ketentuan hukum positif, doktrin, yurisprudensi, serta praktik global yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penandatanganan akta secara bersama-sama merupakan syarat mutlak untuk menjaga kekuatan pembuktian dan legitimasi akta. Selain itu, perkembangan konsep cyber notary menuntut pembaruan regulasi agar sejalan dengan standar internasional, sekaligus mempertahankan integritas profesi notaris di Indonesia. Penelitian ini menegaskan pentingnya harmonisasi praktik kenotariatan nasional dengan perkembangan global guna meningkatkan perlindungan hukum dan kepercayaan publik.
References
Adjie, H. (2009). Hukum Notaris Indonesia Tafsir Tematik Terhadap UU No. 30 tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (p. 92). Refika Aditama.
Alia, A., & Musyafah, A. A. (2023). Akibat Hukum Atas Pembuatan Akta Jual Bei Yang Tidak Dibacakan oleh Notaris/PPAT Dihadapan Para Pihak. Jurnal USM Law Review , Vol 6 No 2, 293.
Anshori, A. G. (2010). Lembaga Kenotariatan Indonesia;Perspektif Hukum dan Etika (p. 1). UII Press.
Dewi, M. P., Poesoko, H., & Harianto, A. (2021). Prinsip Pembacaan Akta Oleh Notaris Dihadapan Penghadap dan Saksi. JURNAL ILMU KENOTARIATAN, Vol. 2 No. 1. https://doi.org/https://doi.org/10.19184/jik.v2i1.19349
Hartono, S. (1994). Peneitian Hukum Di Indonesia Pada Akhir Abad Ke-20 (p. 139). Alumni.
Kie, T. T. (2007). Studi Notariat & Serba-Serbi Praktek Notaris (p. 449). PT Ichtiar Baru Van Hoeve.
Kie, T. T. (2011). Studi Notariat dan Serba-Serbi Praktek Notaris (p. 444). PT Ichtiar Baru Van Hoeve.
Merta, M. N. (2016). Kajian Tentang Keabsahan Akta Notaris yang Penandatanganannya Tidak Dikantor Notaris. Unsri.
Muhjad, H., & Nuswardani, N. (2012). Peneitian Hukum Indonesia (p. 9). Genta Publishing.
Notodisoerjo, R. S. (1982). Hukum Notariat di Indonesia Suatu Penjelasan (p. 17). CV Rajawali.
Putri, Maulidya, K., Anwary, I., & Haiti, D. (2022). Kewajiban Notaris melakukan Pembacaan dan Penandatanganan Akta di Depan Semua Pihak secara Bersama-Sama. Notary Law Journal , Vol.1 No.2, 157–175.
Sidrajat, K. A. (2024). Analisis Hukum Kekuatan Pembuktian Akta Notaris Dalam Penyelesaian Perkara Perdata. Jurnal Ilmu Hukum Toposantaro, Volume 1 No 1, 13.
Wijaya, & Angga, I. M. D. (2024). akibat hukum terhadap akta notaris yang tidak dibacakan dan ditandatangani oleh klien secara bersama-sama berdasarkan undang-undang nomor 2 tahun 2014. Lex Privatum , Vol.13 No.5, 23.
Zulkarnain, F. A. (2013). Tanggung Jawab Notaris Terhadap Akta Yang Dibuat Karena Ancaman Dan Pemalsuan (Analisis Putusan Mahkamah Agung No. 688 K/Pid/2006) . Universitas Airlangga.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Zainal Abidin, Saprudin Saprudin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.