Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Ekspedisi J&T Kota Bengkulu Akibat Keterlambatan Pengiriman Dan Kerusakan Barang
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i4.1827Keywords:
Perlindungan Hukum, Konsumen, J&T Express, KeterlambatanAbstract
Pertumbuhan e-commerce yang pesat di Indonesia telah meningkatkan permintaan terhadap jasa ekspedisi, termasuk J&T Express, namun kompleksitas layanan sering memunculkan masalah seperti keterlambatan pengiriman dan kerusakan barang yang merugikan konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen jasa ekspedisi J&T di Kota Bengkulu dan mengidentifikasi hambatan dalam pelaksanaannya. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis-empiris dengan sifat deskriptif dan metode studi kasus, di mana data primer diperoleh melalui wawancara dengan konsumen dan pihak J&T, sedangkan data sekunder berasal dari UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, literatur, dan dokumen pendukung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsumen mengalami kerugian materiil dan immateriil akibat kelalaian J&T, sementara hambatan utama perlindungan hukum meliputi rendahnya kesadaran konsumen, lemahnya penegakan hukum, dan kompleksitas penyelesaian sengketa. Temuan ini menegaskan bahwa meskipun UUPK No. 8 Tahun 1999 memberikan landasan hukum yang kuat, implementasinya belum optimal.
References
Abdulkadir Muhammad. 2012. Hukum Perdata Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti. Bandung
Anjelita, S. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Penerimaan Paket Dari Kurir Ekspedisi Menurut Hukum Positif Dan Hukum Islam (Doctoral dissertation, UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu).
Celina Tri Siwi Kristiyanti. 2019. Hukum Perlindugan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika
Erman Rajagukguk, dkk. 2021. Hukum Perlindungan Konsumen. Bandung: CV. Mandar Maju
Febrina Suci Dwi Sawitri. 2018. Masalah-Masalah Hukum Yang Muncul Dalam Pelaksanaan Pengiriman Barang Dalam Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen. Yogyakarta: UIN Yogyakarta.
Jimly Asshiddiqie dan M. Ali Safa’at. 2006. Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK RI.
Nadhif Farkhan dan Aryani Witasar, Tanggung Jawab Perusahaan Pengiriman Barang Terhadap Kerugian Konsumen Akibat Hilang, Rusak dan Tertukarnya barang Di PT. Pos Indonesia Kota Tegal, Jurnal Konstelasi Ilmiah Mahasiswa UNISSULA (KIMU) 5, No. 23 (Maret 2021).
Sasongko. 2007. Ketentuan-Ketentuan Pokok Hukum Perlindungan Konsumen, Bandar Lampung: Universitas lampung.
Shidarta. 2012. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Grasindo
Soedjono Dirdjosisworo. 2008. Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Soejono Soekanto dan Sri Mamudji. 2023. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: RajaDrafindo Persada
Sugiyono. 2018. Statistika untuk Penelitian, Bandung : CV Alfabeta.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Andini Oetari Nur Insani, Uswatun Hasanah, Marlinah Marlinah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.