Tinjauan Hukum Akibat Penjualan Harta Waris Tanpa Persetujuan Ahli Waris
Studi di Pengadilan Agama Curup Berdasarkan Putusan NO.85/PDT.G/2023/PA.CRP
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i4.1825Keywords:
Pluralisme Hukum, Harta Warisan, KHI, Sengketa PertanahanAbstract
Perkembangan sistem hukum di Indonesia dipengaruhi oleh sejarah kolonial, pluralisme budaya, dan penerapan tiga rezim hukum utama, yaitu hukum Islam, hukum adat, dan hukum perdata Barat. Penelitian ini menganalisis Putusan Pengadilan Agama Curup No. 85/Pdt.G/2023/PA.Crp terkait penjualan harta warisan tanpa persetujuan seluruh ahli waris. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan hukum empiris dengan desain socio-legal research, menggabungkan analisis dokumen hukum, wawancara mendalam, dan studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan penjualan dan hibah sepihak yang dilakukan Tergugat I dinyatakan batal demi hukum karena melanggar Kompilasi Hukum Islam (KHI), Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), serta prinsip keadilan distributif. Putusan pengadilan menegaskan pentingnya perlindungan hak kolektif ahli waris dan memperkuat penerapan prinsip musyawarah keluarga sebagai dasar penyelesaian sengketa. Selain memberikan preseden yuridis bagi praktik peradilan agama di Indonesia, penelitian ini menyoroti kelemahan koordinasi antar lembaga, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), yang menyebabkan lambatnya eksekusi putusan
References
Al-Qowim. (2011). Cara mudah membagikan harta waris. Cimahi Bandung: Yayasan Ponpes Nurul Iman.
Al-Qur’an. QS. An-Nisa [4]: 12.
Azhar Basyir, A. (2001). Hukum waris Islam. Jogjakarta: UII Press.
Chatib Rasyid. (1991). Azas-azas hukum waris dalam Islam. Jurnal Hukum Islam, 3, 45–62.
Fakultas Hukum Universitas Prof. Hazairin SH. (2024). Buku panduan tugas akhir. Kota Bengkulu: FH UHZ Press.
Fatchur Rahnan. (1994). Ilmu wars (Cet. III). Bandung: Al-Ma'arif.
Hassan, R., & Omar, N. (2023). The role of collective inheritance principles in Islamic property disputes: Comparative analysis in Muslim-majority countries. Journal of Islamic Law Studies, 35(2), 187–204. https://doi.org/10.1080/ijils.2023.154
Mahmood, S., Khan, M. A., & Ali, R. (2022). Inheritance disputes and collective ownership: A socio-legal perspective. International Journal of Law and Society, 9(3), 250–268. https://doi.org/10.11648/j.ijls.20220903
Mertokusumo, S. (2008). Mengenal hukum (Cet. IV). Yogyakarta: Liberty Yogyakarta.
Moh. Muhibbin. (2011). Hukum kewarisan Islam sebagai pembaharuan hukum positif di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Rahman, A., Yusuf, S., & Hamid, Z. (2023). Literacy gaps and inheritance disputes: Understanding legal awareness in Muslim communities. Journal of Social and Legal Studies, 18(4), 456–479. https://doi.org/10.1080/jsls.2023.007
Santoso, A. (2009). Kamus lengkap bahasa Indonesia. Surabaya: Pustaka Dua.
Syarifuddin, A. (2004). Hukum kewarisan Islam. Jakarta: Kencana.
Syarifuddin, A. (2011). Hukum waris Islam (Edisi Kedua). Jakarta: Kencana.
Yusof, N., & Abdullah, F. (2022). Dispute resolution and Islamic inheritance law: Challenges and opportunities. Journal of Comparative Law and Islamic Studies, 14(2), 210–229. https://doi.org/10.1007/jclis.2022.014
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Guruh Pascalistya, Laily Ratna, Andri Zulpan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.