Peran Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Mengupayakan Pemidanaan Alternatif Pada Perkara Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum di Bapas Kelas I Serang

Authors

  • Tubagus Haekal Er Ghifari Program Studi Bimbingan Kemasyarakatan, Politeknik Pengayoman Indonesia
  • Umar Anwar Program Studi Bimbingan Kemasyarakatan, Politeknik Pengayoman Indonesia
  • Budi Priyatmono Program Studi Bimbingan Kemasyarakatan, Politeknik Pengayoman Indonesia
  • Ali Muhammad Program Studi Bimbingan Kemasyarakatan, Politeknik Pengayoman Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i4.1818

Keywords:

Pembimbing Kemasyarakatan, Pemidanaan Alternatif, Keadilan Restoratif

Abstract

Perlindungan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum menjadi isu krusial dalam diskursus hukum pidana modern, terutama pada konteks penegakan keadilan berbasis hak asasi manusia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam mengupayakan pemidanaan alternatif bagi anak yang berkonflik dengan hukum di Bapas Kelas I Serang. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis-empiris, mengumpulkan data melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi, serta menganalisis temuan dengan teknik analisis tematik (Braun & Clarke, 2019). Hasil penelitian menunjukkan bahwa PK memiliki peran strategis melalui penyusunan laporan penelitian kemasyarakatan, pemberian rekomendasi diversi, pendampingan psikososial, dan pengawasan pelaksanaan sanksi non-penjara. Namun, implementasi prinsip keadilan restoratif sebagaimana diamanatkan dalam UU SPPA masih menghadapi kendala, seperti keterbatasan jumlah PK, minimnya fasilitas rehabilitasi, lemahnya posisi rekomendasi dalam proses hukum, serta resistensi sosial terhadap mekanisme diversi

References

Abdurrahman. (2021). Optimalisasi penerapan pidana alternatif di Indonesia sebagai solusi overcrowded pada lembaga pemasyarakatan. Justitia: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, 8(1), 11–22. http://jurnal.um-tapsel.ac.id/index.php/Justitia/article/view/1922

Arta, R. B. (2023). Peran pembimbing kemasyarakatan dalam pemberian rekomendasi terhadap hakim dalam memberikan putusan pemidanaan bagi anak berhadapan dengan hukum. Dinamika Hukum, 14(1), 249–264.

Baihaky, M. R., & Isnawati, M. (2024). Restorative justice: Pemaknaan, problematika, dan penerapan yang seyogianya. UNES Journal of Swara Justisia, 8(2), 276–289. https://doi.org/10.31933/4mqgaj17

Braun, V., & Clarke, V. (2019). Reflecting on reflexive thematic analysis. Qualitative Research in Sport, Exercise and Health, 11(4), 589–597. https://doi.org/10.1080/2159676X.2019.1628806

Creswell, J. W., & Poth, C. N. (2018). Qualitative inquiry and research design: Choosing among five approaches (4th ed.). Sage Publications.

Hamdi, S., Fadjriani, L., Fadlan, F., & Prasetyasari, C. (2023). Analisis yuridis penerapan hukuman alternatif bagi anak yang berhadapan dengan hukum dalam sistem peradilan pidana anak. JERUMI: Journal of Education Religion Humanities and Multidisciplinary, 1(2), 452–464. https://doi.org/10.57235/jerumi.v1i2.1393

Lansdown, G. (2022). Children's rights and juvenile justice: An integrated framework for reform. International Journal of Children's Rights, 30(2), 177–198. https://doi.org/10.1163/15718182

Peterson, K., Smith, J., & Brown, L. (2022). Family dysfunction and juvenile delinquency: A cross-national perspective. Journal of Youth Studies, 25(3), 314–332. https://doi.org/10.1080/13676261.2021.1919472

Restorative Justice International. (2023). Global trends in restorative justice: The role of community-based approaches. Restorative Justice International Review, 6(2), 101–118. https://doi.org/10.1080/17439760.2023.1012307

UNICEF. (2023). Children in conflict with the law: Global statistical report. UNICEF Publications. https://www.unicef.org

UNODC. (2023). Alternatives to imprisonment for children: Global perspectives and guidelines. United Nations Office on Drugs and Crime. https://www.unodc.org

Wununara, K., Mas, M., & Zubaidah, S. (2023). Efektivitas restorative justice dalam mengurangi tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak di Kota Makassar. Clavia: Journal of Law, 21(2), 288–302. https://doi.org/10.56326/clavia.v21i2.2288

Zehr, H. (2002). The little book of restorative justice. Good Books.

Downloads

Published

2025-08-20

How to Cite

Tubagus Haekal Er Ghifari, Umar Anwar, Budi Priyatmono, & Ali Muhammad. (2025). Peran Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Mengupayakan Pemidanaan Alternatif Pada Perkara Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum di Bapas Kelas I Serang. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(4), 3541–3547. https://doi.org/10.61104/alz.v3i4.1818

Issue

Section

Articles