Peran Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Mengupayakan Pemidanaan Alternatif Pada Perkara Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum di Bapas Kelas I Serang
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i4.1818Keywords:
Pembimbing Kemasyarakatan, Pemidanaan Alternatif, Keadilan RestoratifAbstract
Perlindungan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum menjadi isu krusial dalam diskursus hukum pidana modern, terutama pada konteks penegakan keadilan berbasis hak asasi manusia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam mengupayakan pemidanaan alternatif bagi anak yang berkonflik dengan hukum di Bapas Kelas I Serang. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis-empiris, mengumpulkan data melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi, serta menganalisis temuan dengan teknik analisis tematik (Braun & Clarke, 2019). Hasil penelitian menunjukkan bahwa PK memiliki peran strategis melalui penyusunan laporan penelitian kemasyarakatan, pemberian rekomendasi diversi, pendampingan psikososial, dan pengawasan pelaksanaan sanksi non-penjara. Namun, implementasi prinsip keadilan restoratif sebagaimana diamanatkan dalam UU SPPA masih menghadapi kendala, seperti keterbatasan jumlah PK, minimnya fasilitas rehabilitasi, lemahnya posisi rekomendasi dalam proses hukum, serta resistensi sosial terhadap mekanisme diversi
References
Abdurrahman. (2021). Optimalisasi penerapan pidana alternatif di Indonesia sebagai solusi overcrowded pada lembaga pemasyarakatan. Justitia: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, 8(1), 11–22. http://jurnal.um-tapsel.ac.id/index.php/Justitia/article/view/1922
Arta, R. B. (2023). Peran pembimbing kemasyarakatan dalam pemberian rekomendasi terhadap hakim dalam memberikan putusan pemidanaan bagi anak berhadapan dengan hukum. Dinamika Hukum, 14(1), 249–264.
Baihaky, M. R., & Isnawati, M. (2024). Restorative justice: Pemaknaan, problematika, dan penerapan yang seyogianya. UNES Journal of Swara Justisia, 8(2), 276–289. https://doi.org/10.31933/4mqgaj17
Braun, V., & Clarke, V. (2019). Reflecting on reflexive thematic analysis. Qualitative Research in Sport, Exercise and Health, 11(4), 589–597. https://doi.org/10.1080/2159676X.2019.1628806
Creswell, J. W., & Poth, C. N. (2018). Qualitative inquiry and research design: Choosing among five approaches (4th ed.). Sage Publications.
Hamdi, S., Fadjriani, L., Fadlan, F., & Prasetyasari, C. (2023). Analisis yuridis penerapan hukuman alternatif bagi anak yang berhadapan dengan hukum dalam sistem peradilan pidana anak. JERUMI: Journal of Education Religion Humanities and Multidisciplinary, 1(2), 452–464. https://doi.org/10.57235/jerumi.v1i2.1393
Lansdown, G. (2022). Children's rights and juvenile justice: An integrated framework for reform. International Journal of Children's Rights, 30(2), 177–198. https://doi.org/10.1163/15718182
Peterson, K., Smith, J., & Brown, L. (2022). Family dysfunction and juvenile delinquency: A cross-national perspective. Journal of Youth Studies, 25(3), 314–332. https://doi.org/10.1080/13676261.2021.1919472
Restorative Justice International. (2023). Global trends in restorative justice: The role of community-based approaches. Restorative Justice International Review, 6(2), 101–118. https://doi.org/10.1080/17439760.2023.1012307
UNICEF. (2023). Children in conflict with the law: Global statistical report. UNICEF Publications. https://www.unicef.org
UNODC. (2023). Alternatives to imprisonment for children: Global perspectives and guidelines. United Nations Office on Drugs and Crime. https://www.unodc.org
Wununara, K., Mas, M., & Zubaidah, S. (2023). Efektivitas restorative justice dalam mengurangi tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak di Kota Makassar. Clavia: Journal of Law, 21(2), 288–302. https://doi.org/10.56326/clavia.v21i2.2288
Zehr, H. (2002). The little book of restorative justice. Good Books.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Tubagus Haekal Er Ghifari, Umar Anwar, Budi Priyatmono, Ali Muhammad

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.