Asas Keseimbangan Dalam Pembuatan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Perumahan
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i4.1812Keywords:
Asas Keseimbangan, PPJB, Notaris, Perlindungan Konsumen, PerumahanAbstract
Peningkatan kebutuhan perumahan di Indonesia menjadi salah satu tantangan terbesar dalam pembangunan berkelanjutan, terutama akibat pertumbuhan penduduk, urbanisasi, dan keterbatasan lahan. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran notaris dalam mewujudkan asas keseimbangan pada pembuatan Akta PPJB, mengidentifikasi hambatan yang dihadapi dalam praktik, dan merumuskan strategi penguatan perlindungan hukum bagi para pihak. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan analisis kualitatif berbasis kajian literatur, doktrin hukum, regulasi, dan praktik terbaik internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan asas keseimbangan sangat bergantung pada peran aktif notaris dalam memverifikasi keadilan klausul perjanjian, memberikan penyuluhan hukum, serta memastikan adanya kesetaraan hak dan kewajiban. Namun, tantangan seperti dominasi pengembang, lemahnya literasi hukum konsumen, dan keterbatasan pengawasan regulasi seringkali menghambat penerapannya. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan kompetensi notaris, dan reformasi sistem perlindungan konsumen untuk menciptakan ekosistem transaksi perumahan yang adil, transparan, dan berkelanjutan.
References
Abduh, R. (2018). Analisis Yuridis Atas Penerapan Asas Keseimbangan Dalam Perjanjian Kredit Perbankan (Studi Pada Bank Mega KCP MT Haryono). Universitas Sumatera Utara.
Ali, Z. (2011). Metode Penelitian Hukum (pp. 24–25). Sinar Grafika.
Arifin, J. (2019). Perlindungan Konsumen Atas Wanprestasi Developer Terhadap Bangunan KPR Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Jurnal Yustisia , Volume 5 Nomor 2, 230. https://doi.org/https://doi.org/10.31943/yustitia.v5i2.91
Asufie, K. N., & Impron, A. (2021). Perlindungan Hukum terhadap Notaris dalam Pelaksanaan Jabatan Notaris Berdasarkan Teori Keseimbangan Berbasis Keadilan. Jurnal JoLSIC, Volume 9 Nomor 2, 90. https://doi.org/https://doi.org/10.20961/jolsic.v9i2.54803
Berutu, C. A. N., Muktar, Wardhani, Y., Ambarsari, N., & Fitrian, Y. (2024). Tanggung Jawab Notaris Secara Hukum dalam Pembuatan Akta Legal Responsibilities of Notaries in Making Deeds. Jurnal Kolaboratif Sains, Vol. 7 No. 6, 2148. https://doi.org/https://doi.org/10.56338/jks.v7i6.5494
Budiono, H. (2014). Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya Dibidang Kenotariatan (p. 33). PT. Citra Aditya Bakti.
Elan, A., Mohammad Saleh, & Rachman, R. (2022). Batasan Tanggungjawab Notaris Terhadap Akta Autentik Yang Dibuatnya. Jurnal Recital Review, Vol. 4 No. 2. https://doi.org/https://doi.org/10.22437/rr.v4i2.18867
Erniwati. (2024). Apa itu Notaris. https://ntb.kemenkum.go.id/component/content/article/apa-itu-notaris-2?catid=92&Itemid=101
Heriyanti. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Yang Terindikasi Tindak Pidana Pembuatan Akta Otentik. Yustisia, Vol.5 No. 2. https://doi.org/https://doi.org/10.20961/yustisia.v5i2.8748
Hermansyah, N. (2010). Hukum Perikatan, Perikatan yang Bersumber Dari Perjanjian Beserta Perkembangannya (pp. 62–63). STIH Sultan Adam.
Iwari, D. P. (2013). Peranan Notaris Dalam Mewujudkan Asas Keseimbangan Dalam Perjanjian Hutang Piutang. Universitas Gadjah Mada.
Mubarak, M. R., Habim, N., & Edrisy, I. F. (2023). Asas Keseimbangan Dan Asas Kebebasan Berkontrak Pada Perjanjian Baku Yang Menganut Konsep Take It or Leave It. Jurnal Hukum Legalita, Volume 5 Nomor 2, 267. https://doi.org/https://doi.org/10.47637/legalita.v5i2.1089
Shidarta, & Rizal, J. (2014). Pendulum Antinomi Hukum: Antologi 70 Tahun Valerine J. L. Kriekhoff (p. 30). Genta Publishing.
Sitompul, D. O. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Perjanjian Jual Beli Rumah Melalui Fasilitas Kredit Kepemilikan Rumah. Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Marisa Humaira, Anang Shophan Tornado

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.