Penunjukan Notaris Pengganti Sebagai Penerima Protokol Dari Notaris Yang Bermasalah Hukum

Authors

  • Anggri Yana Universitas Lambung Mangkurat
  • Achmad Faishal Universitas Lambung Mangkurat

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i4.1811

Keywords:

Notaris, Protokol Notaris, Notaris Pengganti, Pengawasan, Sanksi

Abstract

Notaris memiliki peran vital dalam menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum melalui pembuatan akta autentik yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna. Ketika notaris menghadapi permasalahan hukum hingga berhalangan menjalankan tugas, penunjukan notaris pengganti atau penerima protokol menjadi krusial untuk menjamin kelanjutan pengelolaan arsip kenotariatan secara sah dan tertib. Penelitian ini bertujuan menganalisis dasar hukum, prosedur, dan tanggung jawab notaris pengganti sebagai penerima protokol dari notaris yang bermasalah hukum, serta mengidentifikasi kendala implementasi dan solusinya. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan literatur ilmiah terkait, dianalisis melalui interpretasi sistematis dan gramatikal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun pengaturan penyerahan protokol telah tegas diatur dalam UU Jabatan Notaris dan diawasi oleh Majelis Pengawas Notaris, pelaksanaannya sering terkendala lemahnya penegakan sanksi terhadap penolakan tanpa alasan sah. Implikasi dari penelitian ini adalah perlunya penguatan regulasi, konsistensi penegakan hukum, dan optimalisasi fungsi pengawasan untuk menjaga wibawa jabatan notaris dan kepercayaan publik.

References

Adam, M. (1995). Asal usul dan sejarah notaris. Sinar Baru.

Adjie, H. (2008). Hukum notaris Indonesia (Tafsir tematik terhadap Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris). Refika Aditama.

Adjie, H. (2013). Sanksi perdata dan administratif terhadap notaris sebagai pejabat publik. Refika Aditama.

Algra, N. E., Gokkel, H. R. W., & dkk. (1983). Kamus istilah hukum Fockema Andreae, Belanda Indonesia. Binacipta.

Anshori, A. G. (2010). Lembaga kenotariatan Indonesia perspektif hukum dan etika. UII Press.

Baker & McKenzie. (2019). Notarial practice and public trust: Comparative perspectives. Baker McKenzie Publications.

De Groot, R. (2022). International notarial law: Comparative approaches in civil law jurisdictions. Springer.

Hutchison, A. (2021). Notaries in the modern legal system: Roles, challenges, and ethics. Cambridge University Press.

Kie, T. T. (2000). Studi notariat, serba-serbi praktek notaris (Buku I). PT. Ichtiar Baru Van Hoenve.

Martin, J. (2021). Global standards in notarial practice. Oxford University Press.

Marzuki, P. M. (2010). Penelitian hukum. Kencana Prenada.

Notodisoerjo, S. (1993). Hukum notariat Indonesia suatu penjelasan. Raja Grafindo Persada.

Pratama, M. Y., & Silviana, A. (2023). Peranan Majelis Pengawas Notaris terhadap pelaksanaan kode etik notaris. Notarius, 16(2), 861.

Smith, L. (2020). Ethics and accountability in notarial services. Routledge.

Sukoco, B. M. (2007). Manajemen administrasi perkantoran modern. Erlangga.

Tedjosaputro, L. (1991). Malpraktek notaris dan hukum pidana. CV. Agung Semarang.

Tobing, G. H. S. L. (1992). Peraturan jabatan notaris. Erlangga.

Wang, H. (2018). The role of notaries in civil law countries. Journal of Comparative Law, 13(2), 45–62.

Downloads

Published

2025-08-15

How to Cite

Anggri Yana, & Achmad Faishal. (2025). Penunjukan Notaris Pengganti Sebagai Penerima Protokol Dari Notaris Yang Bermasalah Hukum. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(4), 3428–3439. https://doi.org/10.61104/alz.v3i4.1811

Issue

Section

Articles