Analisis Yuridis Pertimbangan Majelis Hakim Dalam Putusan Perkara Penyalahgunaan Narkotika di Lingkungan Peradilan Militer
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i4.1706Keywords:
Narkotika, Peradilan Militer, Pertimbangan Hakim, Due Process Of LawAbstract
Penyalahgunaan narkotika merupakan tindak pidana khusus yang berdampak luas terhadap kesehatan masyarakat, ketahanan sosial, dan stabilitas negara. Dalam konteks militer, kejahatan ini tidak hanya melanggar hukum pidana umum, tetapi juga merusak disiplin, moralitas, dan citra institusi. Penelitian ini bertujuan menganalisis pertimbangan yuridis majelis hakim dalam memutus perkara penyalahgunaan narkotika di lingkungan peradilan militer, dengan fokus pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 237 K/MIL/2016. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode studi kasus, yang mengkaji peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta putusan pengadilan terkait. Hasil penelitian menunjukkan adanya perbedaan pertimbangan hukum pada tingkat pertama, banding, dan kasasi, di mana Mahkamah Agung akhirnya membebaskan terdakwa karena lemahnya alat bukti dan prosedur pembuktian. Temuan ini menegaskan pentingnya penerapan prinsip due process of law dalam peradilan militer guna menjamin kepastian hukum, keadilan substantif, serta menjaga keseimbangan antara kedisiplinan militer dan perlindungan hak asasi manusia
References
Dicey, A. V. (1959). Introduction to the study of the law of the constitution. London: Macmillan.
Duxbury, L., & Higgins, C. (2019). Work–life balance in the military: Implications for organizational effectiveness. Armed Forces & Society, 45(1), 3–27. https://doi.org/10.1177/0095327X17747215
Effendy, M. (2018). Hukum pidana militer Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group.
Garland, D. (2001). The culture of control: Crime and social order in contemporary society. Chicago: University of Chicago Press.
Hartono, B. (2015). Farmakologi kedokteran: Penggunaan obat dalam praktik medis. Yogyakarta: Pustaka Baru Press.
Ibrahim, J. (2006). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif. Malang: Bayumedia.
Ma’roef, R. (2001). Narkotika dan permasalahannya. Jakarta: Sinar Grafika.
Marzuki, P. M. (2005). Penelitian hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Purwanto, S. (2021). Tindak pidana narkotika di lingkungan militer: Kajian yuridis dan sosiologis. Bandung: Refika Aditama.
Robinson, D. (2017). Military justice and the rule of law. Journal of International Criminal Justice, 15(5), 1081–1103. https://doi.org/10.1093/jicj/mqx066
Room, R., Rehm, J., Trotter, R. T., Paglia, A., & Üstün, T. B. (2010). Cross-cultural views on stigma, valuation, parity, and societal values towards disability. Social Science & Medicine, 71(12), 2178–2186. https://doi.org/10.1016/j.socscimed.2010.09.044
Salim, H. S., & Nurbani, N. (2013). Penerapan teori hukum pada penelitian disertasi dan tesis. Jakarta: Rajawali Pers.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2009). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Jakarta: Rajawali Pers.
United Nations Office on Drugs and Crime. (2022). World drug report 2022. Vienna: United Nations.
United States Customs Service. (1979). Narcotic identification manual. Washington, DC: U.S. Department of the Treasury.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
World Health Organization. (2021). Global status report on alcohol and health 2021. Geneva: WHO Press.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 237 K/MIL/2016.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Winarto, Iga Kalaringga Jambose, Sator Sapan Bungin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.