Analisis Yuridis Implementasi Asas Ne Bis In Idem Pada Peradilan Militer di Indonesia Terhadap Perkara Tindak Pidana Yang Telah Diselesaikan Secara Hukum Adat

Authors

  • Widodo Sekolah Tinggi Hukum Militer (AHM -PTHM)
  • Masyhar Sekolah Tinggi Hukum Militer (AHM -PTHM)
  • Suhadi Sekolah Tinggi Hukum Militer (AHM -PTHM)

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i4.1705

Keywords:

Ne Bis In Idem, Hukum Adat, Peradilan Militer, Kepastian Hukum

Abstract

Hukum adat memiliki posisi sentral dalam sistem hukum Indonesia karena berakar pada nilai-nilai tradisional yang masih hidup di masyarakat, sementara peradilan militer memiliki yurisdiksi khusus berdasarkan ketentuan hukum formal. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi asas ne bis in idem dalam peradilan militer terhadap perkara pidana yang telah diselesaikan melalui hukum adat. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan studi kepustakaan melalui bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, serta dianalisis secara kualitatif-deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan masih adanya ketidaksinkronan antara putusan adat dan peradilan militer, sehingga pelaku yang telah dikenai sanksi adat tetap berpotensi diadili kembali secara formal. Temuan ini menegaskan perlunya regulasi yang lebih jelas dan pedoman teknis dari Mahkamah Agung untuk mengintegrasikan hukum adat ke dalam sistem hukum militer. Implikasi penelitian ini mendorong penguatan literasi hukum dan penerapan keadilan restoratif agar tercipta sistem peradilan militer yang adil, konsisten, serta harmonis dengan nilai-nilai budaya bangsa

References

Ali, A. (2009). Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan. Jakarta: Kencana Prenada Media.

Atmasasmita, R. (2011). Reformasi Hukum dan Penegakan Hukum di Indonesia. Bandung: CV Mandar Maju.

Braithwaite, J. (2002). Restorative justice and responsive regulation. Oxford: Oxford University Press.

Faundez, J. (2010). Non-state justice systems and the rule of law: Policy options for development agencies. London: Overseas Development Institute.

Griffiths, J. (1986). What is legal pluralism? Journal of Legal Pluralism and Unofficial Law, 18(24), 1–55. https://doi.org/10.1080/07329113.1986.10756387

Hadjon, P. M. (2005). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Ibrahim, J. (2006). Metodologi penelitian hukum dan jurimetri. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Indonesia. (1946). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Indonesia. (1947). Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1947 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tentara.

Indonesia. (1951). Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 tentang Tindakan-Tindakan Sementara untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan Kekuasaan dan Acara Pengadilan-Pengadilan Sipil.

Indonesia. (1981). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

Indonesia. (1997). Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Indonesia. (2014). Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kabupaten Melawi. (2018). Peraturan Daerah Kabupaten Melawi No. 4 Tahun 2018 tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat.

Kompas. (2020, Oktober 12). Kasus penganiayaan oleh anggota TNI diusut lewat jalur adat dan hukum militer. https://www.kompas.com

Lexy, J. Moleong. (2019). Metodologi penelitian kualitatif (Revisi). Bandung: Remaja Rosdakarya.

Marzuki, P. M. (2005). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Merry, S. E. (2018). Legal pluralism and legal consciousness. Annual Review of Law and Social Science, 14(1), 1–17. https://doi.org/10.1146/annurev-lawsocsci-101317-030641

Nowak, M. (2005). UN Covenant on Civil and Political Rights: CCPR Commentary (2nd ed.). Kehl am Rhein: N. P. Engel.

Pengadilan Militer I-05 Pontianak. (2022). Putusan Nomor 37-K/PM.I-05/AD/VI/2022.

Simons, W. F. (1992). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Erlangga.

Soekanto, S. (1982). Hukum Adat Indonesia. Jakarta: Rajawali.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2001). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Soepomo. (2003). Hukum Adat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jakarta: PT Pradnya Paramita.

Sudarto. (1986). Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni.

Woodman, G. R. (2011). Why there can be no map of law. In R. Cotterrell & M. Del Mar (Eds.), Authority in transnational legal theory (pp. 9–28). Cheltenham: Edward Elgar.

Downloads

Published

2025-08-19

How to Cite

Widodo, Masyhar, & Suhadi. (2025). Analisis Yuridis Implementasi Asas Ne Bis In Idem Pada Peradilan Militer di Indonesia Terhadap Perkara Tindak Pidana Yang Telah Diselesaikan Secara Hukum Adat. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(4), 3504–3511. https://doi.org/10.61104/alz.v3i4.1705

Issue

Section

Articles