Penyebaran Berita Hoaks di Media Sosial Dan Tanggung Jawab Hukum Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014

Authors

  • Thomas Ary Wibowo Sekolah Tinggi Hukum Militer (AHM -PTHM)
  • Ateng Karsoma Sekolah Tinggi Hukum Militer (AHM -PTHM)
  • Budi Purnomo Sekolah Tinggi Hukum Militer (AHM -PTHM)

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i4.1704

Keywords:

Hoaks, Media Sosial, Hukum Disiplin Militer, TNI, Literasi Digital

Abstract

Penyebaran berita hoaks di media sosial semakin menjadi tantangan serius di era digital, terutama ketika melibatkan prajurit TNI yang memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyebaran berita hoaks di media sosial serta meninjau pertanggungjawaban hukum prajurit TNI berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer. Dengan menggunakan metode yuridis normatif melalui kajian kepustakaan yang mencakup bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, penelitian ini menyajikan analisis deduktif untuk memahami norma hukum yang berlaku dan penerapannya terhadap kasus penyebaran hoaks. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prajurit TNI yang menyebarkan hoaks dapat dikenakan sanksi disiplin maupun pidana, sebagaimana ditunjukkan dalam Putusan Disiplin Militer Nomor Kepkumplin/25/X/2019. Implikasi penelitian ini menegaskan pentingnya literasi digital, penguatan regulasi, pengawasan media sosial, serta sinergi antara militer, pemerintah, dan masyarakat dalam mencegah penyebaran hoaks demi menjaga kedisiplinan dan profesionalisme prajurit di era digital.

References

Afifah, N. (2020). Implikasi hukum terhadap penyebaran hoaks dalam perspektif UU ITE. Jurnal Hukum dan Teknologi, 5(2), 88–97.

Afifah, N. (2020). Tinjauan Hukum Terhadap Penyebaran Hoaks Berdasarkan UU ITE. Jurnal Hukum dan Teknologi, 2(1), 45–60.

Ali, Z. (2009). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Ally, M. (2009). Mobile Learning: Transforming the Delivery of Education and Training. Athabasca University Press.

Brynjolfsson, E., & McAfee, A. (2014). The Second Machine Age: Work, Progress, and Prosperity in a Time of Brilliant Technologies. W. W. Norton & Company.

Castells, M. (2010). The Rise of the Network Society (2nd ed.). Wiley-Blackwell.

Chen, H., Mao, S., & Liu, Y. (2014). Big Data: A Survey. Mobile Networks and Applications, 19(2), 171–209.

Herlambang, T. S. (2018). Disiplin Militer di Era Digital: Kajian Hukum terhadap UU No. 25 Tahun 2014. Jakarta: Penerbit Mitra Hukum.

Ibrahim, J. (2006). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing.

Kaplan, A. M., & Haenlein, M. (2010). Users of the World, Unite! The Challenges and Opportunities of Social Media. Business Horizons, 53(1), 59–68.

Laudon, K. C., & Traver, C. G. (2021). E-commerce 2021: Business, Technology and Society (16th ed.). Pearson.

Marzuki, P. M. (2010). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Nasrullah, R. (2015). Media Sosial: Perspektif Komunikasi, Budaya, dan Sosioteknologi. Simbiosa Rekatama Media.

Nugroho, Y., Siregar, M., & Laksmi, S. (2012). Digital Natives and the Anti-Corruption Movement in Indonesia. Hivos and Centre for Innovation Policy and Governance.

Putri, A. D., & Ardianto, T. (2021). Literasi Digital dalam Mencegah Penyebaran Berita Hoaks di Media Sosial. Jurnal Komunikasi, 9(2), 135–149.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2007). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Sutrisno, E. (2022). Studi Kasus Disiplin Militer Akibat Penyebaran Hoaks: Analisis Putusan Kepkumplin/25/X/2019. Jurnal Hukum Militer Indonesia, 3(1), 78–91.

Tandoc, E. C., Lim, Z. W., & Ling, R. (2018). Defining "Fake News": A typology of scholarly definitions. Digital Journalism, 6(2), 137–153.

TNI. (2020). Peraturan Panglima TNI Nomor 22 Tahun 2020 tentang Penggunaan Media Sosial oleh Prajurit TNI. Jakarta: Mabes TNI.

Topol, E. (2019). Deep Medicine: How Artificial Intelligence Can Make Healthcare Human Again. Basic Books.

Wardle, C., & Derakhshan, H. (2017). Information Disorder: Toward an Interdisciplinary Framework for Research and Policy Making. Council of Europe.

Wardle, C., & Derakhshan, H. (2017). Information Disorder: Toward an Interdisciplinary Framework for Research and Policymaking. Strasbourg: Council of Europe.

Yusuf, A. R., & Sari, D. (2021). Ancaman Hoaks terhadap Keamanan Nasional dan Kesiapsiagaan Militer. Jurnal Pertahanan dan Keamanan, 11(3), 214–229.

Downloads

Published

2025-08-19

How to Cite

Thomas Ary Wibowo, Ateng Karsoma, & Budi Purnomo. (2025). Penyebaran Berita Hoaks di Media Sosial Dan Tanggung Jawab Hukum Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(4), 3512–3517. https://doi.org/10.61104/alz.v3i4.1704

Issue

Section

Articles