Analisis Yuridis Pertimbangan Majelis Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Terhadap Prajurit Pelaku Tindak Pidana Kesusilaan Dengan Keluarga Besar TNI

Authors

  • Slamet Riyadi Sekolah Tinggi Hukum Militer (AHM -PTHM)
  • W. Indrajit Sekolah Tinggi Hukum Militer (AHM -PTHM)
  • Ahmad Jaeni Sekolah Tinggi Hukum Militer (AHM -PTHM)

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i4.1701

Keywords:

Peradilan Militer, Pertimbangan Hakim, Tindak Pidana Kesusilaan, TNI

Abstract

Penelitian ini membahas pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam penjatuhan pidana terhadap prajurit TNI yang melakukan tindak pidana kesusilaan sebagaimana tercermin dalam Putusan Nomor 53-K/PM.II-09/AD/IV/2019. Latar belakang penelitian berangkat dari urgensi penegakan disiplin militer yang sejalan dengan prinsip rule of law dan akuntabilitas publik. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis dasar yuridis serta implikasi putusan hakim terhadap integritas peradilan militer dan kredibilitas TNI. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan tipe deskriptif-analitis, menggunakan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta literatur ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa tanpa pidana tambahan pemecatan, meskipun perbuatan tersebut terbukti merusak citra, moralitas, dan disiplin militer. Simpulan penelitian menegaskan bahwa pemecatan seharusnya dijatuhkan sebagai langkah preventif dan represif guna menjaga integritas institusi militer, menegakkan disiplin, serta memberikan efek jera, sehingga ke depan diperlukan pedoman yang lebih tegas dalam praktik peradilan militer.

References

Adonara, F. F. (2015). Prinsip kebebasan hakim dalam memutus perkara sebagai amanat konstitusi. Jurnal Konstitusi, 12(2), 218.

Ali, M. (2012). Dasar-dasar hukum pidana. Jakarta: Sinar Grafika.

Arto, M. (2004). Praktek perkara perdata pada pengadilan agama (Cet. V). Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Avant, D. (2005). The market for force: The consequences of privatizing security. Cambridge: Cambridge University Press.

Booth, K. (2010). Theory of world security. Cambridge: Cambridge University Press.

Burk, J. (2002). Theories of democratic civil-military relations. Armed Forces & Society, 29(1), 7–29.

Burke, C. (2014). Sexual violence in military institutions. Journal of International Women’s Studies, 15(2), 112–126.

Dicey, A. V. (1959). Introduction to the study of the law of the constitution (10th ed.). London: Macmillan.

Efrat, A. (2019). Governing guns, preventing plunder: International cooperation against illicit trade. Oxford: Oxford University Press.

Eide, A. (2006). Human rights obligations of military personnel. International Review of the Red Cross, 88(863), 737–760.

Hamzah, A. (1986). Delik-delik tersebar di luar KUHP dengan komentar. Jakarta: Pradnya Paramita.

Hutapea, T. P. D. (2021). Urgensi penerapan pidana pemecatan terhadap prajurit TNI pelaku tindak pidana kesusilaan di lingkungan keluarga besar TNI (KBT). Depok: FHUI.

Indonesia. (1947). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer. Diatur dalam UU No. 19 Th. 1958, UU No. 66 Th. 1958, UU No.14 Th. 1962, dan Perpem No. 51 Th. 1963.

Indonesia. (2019). Putusan Pengadilan Militer II-09 Bandung No. 53-K/PM.II-09/AD/IV/2019.

Lamintang, P. A. F. (1996). Dasar-dasar hukum pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Manjoo, R. (2015). Report of the Special Rapporteur on violence against women, its causes and consequences. United Nations Human Rights Council.

Marpaung, L. (2008). Kejahatan terhadap kesusilaan dan masalah prevensinya. Jakarta: Sinar Grafika.

Mertokusumo, S. (2005). Mengenal hukum: Suatu pengantar (Cet. 2). Yogyakarta: Liberty.

Mertokusumo, S. (2014). Penemuan hukum. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.

Moeljatno. (2008). Asas-asas hukum pidana. Jakarta: PT Rineka Cipta.

Prodjodikoro, W. (1986). Asas-asas hukum pidana di Indonesia. Bandung: Eresco.

Raz, J. (1979). The authority of law: Essays on law and morality. Oxford: Clarendon Press.

Sianturi, S. R. (1985). Hukum pidana militer di Indonesia. Jakarta: Alumni AHM-PTHM.

Sianturi, S. R. (2010). Hukum pidana militer di Indonesia (Cet. 3). Jakarta: Badan Pembinaan Hukum TNI.

Sianturi, S. R. (2015). Hukum pidana militer di Indonesia. Jakarta: Alumni.

Soedarto. (1986). Kapita selekta hukum pidana. Bandung: Alumni.

Soeroso. (2011). Pengantar ilmu hukum. Jakarta: PT Sinar Grafika.

Sugiyanto, E., & Pujiyono, B. W. (2016). Kebijakan hukum pidana dalam upaya penanggulangan tindak pidana perzinahan. Diponegoro Law Journal, 5(3), 1–10.

Sugiyono. (2017). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Tumbur, P. D. H. (2021). Urgensi penerapan pidana pemecatan terhadap prajurit TNI pelaku tindak pidana kesusilaan di lingkungan keluarga besar TNI (KBT). Depok: FHUI.

Downloads

Published

2025-08-18

How to Cite

Slamet Riyadi, W. Indrajit, & Ahmad Jaeni. (2025). Analisis Yuridis Pertimbangan Majelis Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Terhadap Prajurit Pelaku Tindak Pidana Kesusilaan Dengan Keluarga Besar TNI. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(4), 3457–3463. https://doi.org/10.61104/alz.v3i4.1701

Issue

Section

Articles