Analisis Yuridis Tindak Pidana Judi Online Dalam Perspektif Kriminologi

Studi Kasus Putusan Pengadilan Militer Nomor 272-K/PM.II-08/AD/XII/2023

Authors

  • Saiful Hananto Sekolah Tinggi Hukum Militer (AHM -PTHM)
  • Ermania Widjajanti Sekolah Tinggi Hukum Militer (AHM -PTHM)
  • Tri Agus Suswanto Sekolah Tinggi Hukum Militer (AHM -PTHM)

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i4.1700

Keywords:

Judi online, hukum militer, kriminologi, TNI, teori anomie

Abstract

Perkembangan teknologi digital pada era globalisasi telah melahirkan bentuk kejahatan baru yang dikenal sebagai judi online, yang tidak hanya merambah masyarakat sipil tetapi juga kalangan militer. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tindak pidana judi online dalam perspektif yuridis dan kriminologis dengan studi kasus Putusan Pengadilan Militer Nomor 272-K/PM.II-08/AD/XII/2023. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus, melalui analisis peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, literatur akademik, serta wawancara dengan hakim dan oditur militer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterlibatan prajurit TNI dalam judi online dipengaruhi oleh faktor internal seperti tekanan ekonomi, gaya hidup konsumtif, lemahnya pengawasan, dan kecenderungan perilaku berisiko, serta faktor eksternal berupa pengaruh sosial, kemudahan akses teknologi, dan celah regulasi. Analisis teori anomie Durkheim mengungkap lemahnya norma sosial dalam institusi militer sebagai pendorong penyimpangan, sedangkan teori pilihan rasional Cornish dan Clarke menjelaskan kalkulasi untung-rugi pelaku sebelum bertindak.

References

Bonger, W. A. (1916). Criminology and social justice. Pantheon Books.

Clarke, R. V., & Cornish, D. B. (1987). The reasoning criminal: Rational choice perspectives on offending. Springer-Verlag.

Crawford, A. (2021). Crime, security and resilience in military contexts. Security Journal, 34(3), 451–467. https://doi.org/10.1057/s41284-020-00256-9

Durkheim, É. (1893). The division of labor in society. Free Press.

Felson, M., & Boba, R. (2020). Crime and everyday life (6th ed.). Sage Publications.

Gainsbury, S. M. (2015). Online gambling addiction: The relationship between internet gambling and disordered gambling. Current Addiction Reports, 2(2), 185–193. https://doi.org/10.1007/s40429-015-0057-8

Garland, D. (2001). The culture of control: Crime and social order in contemporary society. University of Chicago Press.

Griffiths, M. D. (2017). Adolescent gambling and gambling-type games on social networking sites: Issues, concerns, and recommendations. Aloma: Revista de Psicologia, Ciències de l’Educació i de l’Esport, 35(2), 31–37.

Kanter, E. Y., & Sianturi, S. R. (2023). Pertanggungjawaban pidana dalam hukum militer. Universitas Indonesia Press.

Kingma, S. (2019). Gambling and the risk society: The liberalisation and legitimation crisis of gambling in the Netherlands. International Gambling Studies, 19(1), 53–68. https://doi.org/10.1080/14459795.2018.1502327

Levi, M. (2019). Cybercrime and trust: The role of law enforcement and security service provision. European Journal of Criminology, 16(4), 402–420. https://doi.org/10.1177/1477370819828804

Mezger, E. (2000). Die Straftat und ihre Voraussetzungen: Eine Einführung in die strafrechtliche Theorie. Mohr Siebeck.

Moeljatno, S. (2007). Dasar-dasar hukum pidana Indonesia. PT Rineka Cipta.

Noach, W. E. (2004). Teori kriminologi: Perspektif dan aplikasi dalam kehidupan sosial. Rajawali Press.

Pompe, W. P. J. (1993). Dasar-dasar hukum pidana: Tindak pidana dalam perspektif hukum positif. Citra Aditya Bakti.

Sianturi, S. R. (2013). Asas-asas hukum pidana di Indonesia dan penerapannya. Citra Aditya Bakti.

Statista. (2023). Online gambling market size worldwide from 2019 to 2030.

Vito, G. F. (2009). Kriminologi dan teori kejahatan. Penerbit Pranata.

Wall, D. S. (2017). Cybercrime: The transformation of crime in the information age (2nd ed.). Polity Press.

Downloads

Published

2025-08-18

How to Cite

Saiful Hananto, Ermania Widjajanti, & Tri Agus Suswanto. (2025). Analisis Yuridis Tindak Pidana Judi Online Dalam Perspektif Kriminologi : Studi Kasus Putusan Pengadilan Militer Nomor 272-K/PM.II-08/AD/XII/2023. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(4), 3464–3469. https://doi.org/10.61104/alz.v3i4.1700

Issue

Section

Articles