Analisis Yuridis Tindak Pidana Penghasutan Yang Dilakukan Oleh Militer

Studi Kasus Putusan Nomor 103-K/PMT-I/BDG/AD/XII/2024

Authors

  • Ni Made Ariani Sekolah Tinggi Hukum Militer (AHM -PTHM)
  • Eko Putro Hadi Prasetyo Sekolah Tinggi Hukum Militer (AHM -PTHM)
  • Khairil Anwar Sekolah Tinggi Hukum Militer (AHM -PTHM)

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i4.1699

Keywords:

Penghasutan, Hukum Pidana Militer, Pasal 160 KUHP, Peradilan Militer

Abstract

Militer memiliki peran strategis sebagai pilar pertahanan negara yang diikat oleh disiplin dan hukum khusus. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan Pasal 160 KUHP terhadap anggota militer dalam Putusan Nomor 103-K/PMT-I/BDG/AD/XII/2024, dengan menelaah kesesuaian pertimbangan hakim serta implikasinya terhadap prinsip kepastian hukum dan keadilan. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang dan studi kasus, didukung data sekunder dari literatur hukum serta wawancara terbatas dengan pakar hukum militer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun unsur penghasutan dinyatakan terpenuhi, terdapat kelemahan dalam penalaran yuridis terutama terkait kausalitas antara ucapan terdakwa dan perbuatan pidana yang terjadi, serta kurangnya pertimbangan terhadap kepentingan umum dan relevansi pasal lain seperti Pasal 170 dan 351 KUHP. Penelitian ini menegaskan perlunya kehati-hatian hakim dalam menafsirkan unsur penghasutan di lingkungan militer agar putusan tidak hanya memenuhi aspek legal formal, tetapi juga mencerminkan keadilan substantif dan menjaga integritas institusi pertahanan.

References

Abdul, M. K. (2014). Hukum dan penelitian hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Alexy, R. (2002). A theory of constitutional rights. Oxford: Oxford University Press.

Ambos, K. (2016). Treatise on international criminal law: Volume II: The crimes and sentencing. Oxford: Oxford University Press.

Badan Pembinaan Hukum Tentara Nasional Indonesia. (2021). Undang-Undang tentang Peradilan Militer KUHP, KUHPM. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum TNI.

Booth, K., & Wheeler, N. J. (2020). The security dilemma: Fear, cooperation and trust in world politics. London: Palgrave Macmillan.

Candra, W. (2025). Studi perbandingan penerapan tindak pidana penghasutan dalam KUHP dan UU ITE. Jurnal Hukum Indonesia, 5(3).

Chazawi, A. (2013). Kemahiran dan keterampilan praktik hukum pidana. Malang: Bayumedia Publishing.

Fuady, M. (2006). Teori hukum pembuktian pidana dan perdata. Bandung: Citra Aditya.

Gill, T. D., & Fleck, D. (Eds.). (2010). The handbook of the international law of military operations. Oxford: Oxford University Press.

Hamzah, A. (1985). Pengantar hukum acara pidana Indonesia. Jakarta: Ghana Indonesia.

Harahap, M. Y. (2000). Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP: Pemeriksaan sidang pengadilan, banding, kasasi, dan peninjauan kembali. Jakarta: Sinar Grafika.

Harahap, M. Y. (2006). Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP: Pemeriksaan sidang pengadilan banding, kasasi, dan peninjauan kembali (Edisi kedua). Jakarta: Sinar Grafika.

Hazmi, H. T. (2022). Tindak penghasutan dalam Pasal 160 KUHP pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-VII/2009. Jurnal Hukum Pidana, 2, 45–61.

Henderson, C. (2019). Commissions of inquiry: Practice and principles in the international law of fact-finding. Leiden: Brill Nijhoff.

Hiariej, E. O. S. (2016). Prinsip-prinsip hukum pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.

Ilyas, A. (2012). Asas-asas hukum pidana. Yogyakarta: Rangkang Education & PukaP-Indonesia.

Indonesia. (1997). Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Lembaran Negara Republik Indonesia.

Indonesia. (1947). Undang-undang Nomor 39 Tahun 1947 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer. Lembaran Negara Republik Indonesia.

Indonesia. (2009). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-VI/2009 tentang pengujian Pasal 160 KUHP terhadap UUD 1945.

Lamintang, P. A. F. (1997). Dasar-dasar hukum pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Luban, D. (2019). The art of war crimes: Essays on law and morality in the age of terrorism. Cambridge: Cambridge University Press.

Mahendra. (2019). Pemenuhan unsur-unsur tindak pidana menghasut orang lain dalam aksi unjuk rasa anarkis oleh penyidik satuan reserse kriminal Kepolisian Resor Agam. Jurnal Hukum Pidana, 2(1), 15–27.

Marzuki, P. M. (2005). Penelitian hukum. Jakarta: Perdana Media Group.

Mertokusumo, S. (2009). Hukum acara perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty.

Moeljatno. (2000). Asas-asas hukum pidana (Cet. VI). Jakarta: Rineka Cipta.

Muzhendra. (2019). Pemenuhan unsur-unsur tindak pidana menghasut orang lain dalam aksi unjuk rasa anarkis oleh penyidik satuan reserse kriminal Kepolisian Resor Agam. Jurnal Hukum Indonesia, 2(1).

Poernomo, B. (1985). Asas-asas hukum pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Prodjodikoro, W. (1989). Asas-asas hukum pidana di Indonesia. Bandung: Eresco.

Rahman, A. (2020). Hukum pembuktian dalam perkara pidana dan perdata. Yogyakarta: Deepublish.

Rawls, J. (1999). A theory of justice (Rev. ed.). Cambridge, MA: Harvard University Press.

Reksodiputro, M. (2013). Perenungan perjalanan reformasi hukum. Jakarta: Komisi Hukum Nasional RI.

Robinson, D. (2013). Justice in extreme cases: Criminal law theory meets international criminal law. Cambridge: Cambridge University Press.

Rodaya, B. H. (2016). Anggota militer yang melakukan tindak pidana menurut KUHPM Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997. Jurnal Hukum Militer, 3(1).

Salam, M. F. (2004). Hukum pidana militer di Indonesia. Bandung: Mandar Maju.

Samosir, C. D., & Lamintang, P. A. F. (1983). Hukum pidana Indonesia. Bandung: Sinar Baru.

Schabas, W. A. (2017). An introduction to the international criminal court (5th ed.). Cambridge: Cambridge University Press.

Sianturi, R. (2013). Hukum penitensia di Indonesia. Jakarta: PSHM.

Sianturi, S. R. (1989). Asas-asas hukum pidana di Indonesia. Jakarta: Alumni AHAEM-PETEHAEM.

Sianturi, S. R. (2010). Hukum pidana militer di Indonesia. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum TNI.

Soedirjo. (1985). Jaksa dan hakim dalam proses pidana. Jakarta: Akademika Pressindo.

Soekanto, S. (2014). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Jakarta: Rajawali Pers.

Soesilo, R. (1991). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta komentar-komentarnya lengkap pasal demi pasal. Jakarta: Politeia.

Sriwidodo, J. (2019). Kajian hukum pidana Indonesia: Teori & praktik. Jakarta: Kepel Press.

St Ramadhani, A. (2022). Tinjauan yuridis terhadap tindak pidana penghasutan (Studi Kasus Putusan Nomor 160/Pid.sus/2020/PN.Jkt/Pst). Jurnal Hukum Makassar, 2(1).

Subekti. (2001). Hukum pembuktian. Jakarta: Pradnya Paramita.

Suggono, B. (2005). Metodologi penelitian hukum kualitatif bagian II. Jakarta: Rajawali Pers.

Syaiful, B. (2009). Hukum pembuktian dalam praktik peradilan pidana. Jakarta: Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ilmu Hukum (P3IH).

Utrecht, E. (1958). Rangkaian sari kuliah hukum pidana I. Bandung: Universitas Padjadjaran.

Downloads

Published

2025-08-18

How to Cite

Ni Made Ariani, Eko Putro Hadi Prasetyo, & Khairil Anwar. (2025). Analisis Yuridis Tindak Pidana Penghasutan Yang Dilakukan Oleh Militer : Studi Kasus Putusan Nomor 103-K/PMT-I/BDG/AD/XII/2024. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(4), 3470–3478. https://doi.org/10.61104/alz.v3i4.1699

Issue

Section

Articles