Penerapan Restorative Justice Dalam Perkara Tindak Pidana Pengrusakan Tanah dan Bangunan Pada Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim POLRI

Authors

  • Fatika Karmila Universitas Pakuan
  • Asmak Ul Hosnah Universitas Pakuan
  • Herli Antoni Universitas Pakuan

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1646

Keywords:

Restorative Justice, Pengrusakan Tanah dan Bangunan, Bareskrim POLRI

Abstract

Pendekatan restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana pengrusakan tanah dan bangunan menjadi alternatif penting untuk mewujudkan keadilan yang lebih manusiawi dan partisipatif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam penerapan restorative justice oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim POLRI, dengan fokus pada mekanisme penyelesaian, efektivitas pendekatan, serta kendala dan faktor pendukung implementasinya. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif, melalui studi pustaka terhadap regulasi, dokumen hukum, dan literatur akademik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi seperti Peraturan Polri No. 8 Tahun 2021 telah memberikan dasar normatif, pelaksanaan di lapangan masih terkendala oleh minimnya kapasitas aparat, ketidakpastian regulasi teknis, serta resistensi budaya hukum masyarakat. Namun, restorative justice terbukti efektif dalam menyelesaikan perkara dengan cepat, efisien, dan memulihkan hubungan sosial antar pihak. Implikasinya, pendekatan ini layak diintegrasikan secara sistematis dalam sistem peradilan pidana nasional melalui peningkatan pelatihan, kolaborasi lintas lembaga, dan reformulasi kebijakan yang berorientasi pada keadilan substantif

References

Anindita, A. (2024). Implementasi prinsip restorative justice tindak pidana penganiayaan pada tingkat penyidikan (Studi kasus di Polresta Surakarta). UNES Journal Law Review, 6(3).

Aristo, P. (2018). Pengantar hukum pidana Indonesia. Jakarta: Rajawali Grafindo.

Asriadi. (2024). Penerapan restorative justice dalam proses penyidikan tindak pidana penganiayaan. Jurnal Litigasi Amsir, 12(1).

Dafa, P. (2024). Penerapan restorative justice sebagai upaya mengurangi overcapacity lapas. Jurnal Ilmu Hukum, 4(5).

Dodi, P. (2025, Juni 12). Wawancara. Anggota Subdit I Dittipidum Bareskrim Polri. Kantor Mabes Polri.

Hafrida. (2024). Keadilan restoratif (restorative justice) dalam sistem peradilan pidana. Yogyakarta: Deepublish.

Joel, C. (2023). Restorative justice sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana. Jurnal Universitas Sebelas Maret, 11(4). Verstek.

Kahardi. (2023). Penerapan restorative justice dalam penyelesaian perkara pidana oleh Kepolisian Republik Indonesia (POLRI). Jurnal Magister Hukum Universitas Wijaya Putra: Law and Humanity, 1(1).

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Purba, J. (2017). Penegakan hukum terhadap tindak pidana bermotif ringan dengan restorative justice. Bekasi: Permata Aksara.

Rianto, A. (2022). Penerapan restorative justice oleh polisi dalam rangka terwujudnya proses penyelesaian perkara yang murah dan cepat (Studi di wilayah hukum Polda Kalbar). Journal of Law, 1(1). Universitas Tanjungpura.

Downloads

Published

2025-07-13

How to Cite

Fatika Karmila, Asmak Ul Hosnah, & Herli Antoni. (2025). Penerapan Restorative Justice Dalam Perkara Tindak Pidana Pengrusakan Tanah dan Bangunan Pada Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim POLRI. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(3), 2371–2378. https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1646

Issue

Section

Articles