Aspek Aspek Hukum Perdata Terhadap Penyaluran Kredit Perbankan Kepada Masyarakat
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1627Keywords:
Hukum Perdata, Perjanjian Kredit, Prinsip Kehati-Hatian, JaminanAbstract
Penyaluran kredit oleh perbankan kepada masyarakat merupakan kegiatan strategis yang berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional, namun dalam praktiknya menghadirkan kompleksitas hukum yang signifikan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek hukum perdata dalam proses penyaluran kredit, termasuk keabsahan perjanjian, prinsip kehati-hatian, keberadaan jaminan, serta penyelesaian sengketa akibat wanprestasi. Metode yang digunakan adalah studi literatur dengan pendekatan kualitatif, yang mengkaji berbagai dokumen hukum, peraturan perundang-undangan, dan literatur akademik terkait praktik perbankan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan perjanjian standar cenderung menempatkan debitur pada posisi yang tidak seimbang, sehingga menimbulkan potensi ketidakadilan hukum. Selain itu, implementasi prinsip kehati-hatian dan validitas jaminan belum sepenuhnya konsisten, yang memperbesar risiko kredit bermasalah. Implikasi dari temuan ini menekankan pentingnya penguatan regulasi perjanjian kredit dan peningkatan literasi hukum nasabah guna mewujudkan hubungan kreditur-debitur yang adil dan seimbang dalam kerangka hukum perdata Indonesia
References
Arizal, M., Hasnawati, S., Hendrawaty, E., Marvinita, R., & Fathia, SN (2023) membahas penerapan prinsip 5C pada layanan Simpan Pinjam L-Smart BUMDes Bumiayu Kanaka Pringsewu Provinsi Lampung dalam Jurnal Abdi Masyarakat Indonesia , 3(2), 7. https://jurnal.unmer.ac.id/index.php/jpkm
Djaman, A. (2019) menulis kajian atas indikasi kredit ditinjau dalam hukum kontrak di Lex Privatum , 7(5), 12. https://journal.univpancasila.ac.id/index.php/SULUH
Fitriani, IL (2017) membahas jaminan dan agunan dalam pembiayaan bank syariah dan kredit bank konvensional di Jurnal Hukum & Pembangunan , 47(1), 11..
Hamin, MW (2017) mengulas perlindungan hukum bagi nasabah (debitur) bank sebagai konsumen pengguna jasa bank terhadap risiko dalam perjanjian kredit bank di Lex Crimen , 6(1)..
Khasanah, U., & Meiranto, W. (2015) melakukan analisis pengaruh faktor internal dan eksternal terhadap volume penyaluran kredit perbankan di Diponegoro Journal of Accounting , 4(2), 8.
Lubis, MA, & Harahap, MY (2023) membahas perlindungan hukum terhadap kreditur sebagai pemegang hak jaminan dalam perkara debitur wanprestasi di Jurnal Interpretasi Hukum , 4(2), 4-6. https://ejournal.nusamandiri.ac.id/index.php/abdimas .
Maluw, SJ, Tampongangoy, GH, & Korah, RS (2024) menulis tentang penerapan prinsip kehati–hatian bank berbasis digital dalam memberikan kredit kepada debitur di Lex Administratum , 12.
Paputungan, N. (2016) membahas kajian hukum hak tanggungan terhadap hak atas tanah sebagai syarat memperoleh kredit di Lex Privatum , 4(2), 10. https://journal.univpancasila.ac.id/index.php/SULUH .
Ramadhani, DA (2012) mengulas wanprestasi dan akibat hukumnya di Jurnal Yuridis , 15(17), 12. Saija, R. (2016) membahas konteks oleh negara dalam praktik perjanjian pada kajian hukum privat di Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Udayana , 4.
Sari, GN (2013) meneliti faktor-faktor yang mempengaruhi penyaluran kredit bank umum di Indonesia (periode 2008.1 –2012.2) di Jurnal EMBA: Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis dan Akuntansi , 1(3), 12. Sinaga, NSAS, & Masdjojo, GN (2022) membahas pengaruh faktor internal bank terhadap penyaluran kredit perbankan di Kompak: Jurnal Ilmiah Komputerisasi Akuntansi , 15(1), 6-8.
Supaijo, S. (2011) mengulas aspek-aspek hukum perdata dalam penyaluran kredit perbankan kepada masyarakat di ASAS , 3(1), 10-11.
KUHP Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Ini mungkin merujuk pada KUH Perdata, namun penulisan asli sedikit membingungkan. Jika yang dimaksud adalah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, penulisannya sebaiknya "Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)").
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Aidil Falaq Adiyaksa, Arsy Nur Bagus Sandy, Muhammad Ridho, Muhammad Zharfan, Reky Pratama Saputra, Farahdinny Siswajanth

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.