Perlindungan Hukum Terhadap Ciri Khas Ekspresi Budaya Tradisional Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta

Authors

  • Hafizah Novianti UIN Sunan Gunung Djati Bandung
  • Hayun Halimatul Umah UIN Sunan Gunung Djati Bandung
  • Hurun Sajidah Al Mumtazah UIN Sunan Gunung Djati Bandung
  • Lilih Ilah Solihah UIN Sunan Gunung Djati Bandung
  • Linda Solihat UIN Sunan Gunung Djati Bandung

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1615

Keywords:

Ekspresi Budaya Tradisional, Hak Cipta, Komunitas Adat

Abstract

Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) merupakan bagian dari pengetahuan tradisional yang diwariskan secara komunal dan lisan oleh masyarakat adat Indonesia. Namun, karakteristik tersebut belum sepenuhnya terakomodasi dalam sistem hukum hak cipta yang bersifat individual dan berbasis prinsip orisinalitas serta bentuk fisik karya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas perlindungan hukum terhadap EBT berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Metode yang digunakan adalah pendekatan hukum normatif dengan teknik analisis terhadap bahan hukum primer dan sekunder melalui pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan terhadap EBT masih menghadapi hambatan serius berupa ketidaksesuaian norma, kekosongan peraturan pelaksana, serta lemahnya pengakuan hukum terhadap hak kolektif komunitas adat. Implikasinya, dibutuhkan reformulasi sistem hukum yang lebih adaptif terhadap karakteristik EBT serta penguatan kolaborasi antara negara dan komunitas adat untuk memastikan keberlanjutan dan perlindungan budaya bangsa.

References

Arif Lutviansori. 2010. Perlindungan Hukum Terhadap Pengetahuan Tradisional Dan Ekspresi Budaya Tradisional. Surabaya : Universitas Airlangga.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI. 2018. Pedoman Perlindungan Pengetahuan Tradisional Dan Ekspresi Budaya Tradisional Di Indonesia. Jakarta: DJKI.

Githaiga, Joseph. n.d. “Intellectual Property Law and the Protection of Indigenous Folklore and Knowledge.” Murdoch University Electronic Journal of Law, Vol. 5 No. 2.

Lucas-Schloetter, Agnes. 2008. “Raditional Cultural Expressions and Copyright: Issues and Challenges. In: Intellectual Property and Traditional Cultural Expressions:” Proceedings of WIPO Symposium.

M. Zulfa Aulia. 2006. Perlindungan Pengetahuan Tradisional Dalam Sistem Hak Kekayaan Intelektual. Jakarta: UI Press.

Marzuki, Peter Mahmud. 2015. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

———. 2020. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Republik Indonesia. 2014. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Lembaran Negara RI Tahun 2014 No. 266.

Rongiyati, S. 2011. Kekayaan Intelektual Komunal: Perlindungan Dan Pemanfaatannya Di Indonesia. jakarta: irektorat Jenderal HKI.

Silitonga, David Casidi, and Muaz Zul. 2014. “PENERAPAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN ANAK DI BAWAH UMUR.” Jurnal Mercatoria 7 (1): 58–79.

Simamarta, Dorvinando Simamarta, and Albertus Sentot Sudarwanto. 2018. “Perlindungan Hukum Karakteristik Ekspresi Budaya Tradisional Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.” Privat Law Volume 9 Nomor 2 (Juli-Desember 2021) 9:309–18.

Sukarmi. 2017. Hukum Kekayaan Intelektual: Konsep, Teori Dan Praktik. Jakarta: sinar Grafika.

Tobing, N. D. 2020. “Perlindungan Pengetahuan Tradisional Dalam Sistem Hukum Kekayaan Intelektual Di Indonesia.” Jurnal Hukum Dan Pembangunan, 50(1).

WIPO. 2022. “Intellectual Property and Traditional Cultural Expressions: A Guide for Indigenous and Local Communities.” Geneva: WIPO Publication No. 920(E).

Downloads

Published

2025-07-10

How to Cite

Hafizah Novianti, Hayun Halimatul Umah, Hurun Sajidah Al Mumtazah, Lilih Ilah Solihah, & Linda Solihat. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Ciri Khas Ekspresi Budaya Tradisional Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(3), 2339–2346. https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1615

Issue

Section

Articles