Kedudukan dan Penilaian Hakim terhadap Alat Bukti Elektronik dalam Proses Pembuktian Perkara Perdata
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1601Keywords:
Alat Bukti Elektronik, Pembuktian Perdata, Hukum Acara PerdataAbstract
Transformasi digital dalam sistem peradilan perdata telah menghadirkan tantangan sekaligus peluang, terutama dalam penggunaan alat bukti elektronik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan serta penilaian hakim terhadap keabsahan dan kekuatan alat bukti elektronik dalam perkara perdata di Indonesia. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan sifat deskriptif-analitis, melalui studi literatur terhadap peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun alat bukti elektronik telah memperoleh pengakuan hukum melalui UU ITE, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala teknis dan yuridis, seperti ketidaksamaan standar penilaian, keterbatasan pemahaman teknis hakim, serta disparitas putusan antarperkara serupa. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan regulasi acara perdata yang responsif terhadap perkembangan teknologi, serta penguatan kapasitas hakim dan infrastruktur peradilan berbasis digital sebagai upaya menuju sistem pembuktian yang lebih adil, adaptif, dan kredibel
References
Ali, Z. (2021). Metode penelitian hukum. Sinar Grafika.
Asikin, H. Z., & S. U. Sh. (2019). Hukum acara perdata di Indonesia. Prenada Media.
Asimah, D. (2020). Menjawab kendala pembuktian dalam penerapan alat bukti elektronik. Jurnal Hukum Peratun, 3(2), 1–10.
Bambang Sugeng, A. S., & MH, S. H. (2013). Pengantar hukum acara perdata & contoh dokumen litigasi perkara perdata. Kencana.
Herzien Inlandsch Reglement (HIR).
Ilham, A. I., Shuhufi, M., & Amin, A. R. M. (2024). Kedudukan alat bukti elektronik dalam pembuktian tindak pidana. Media Hukum Indonesia, 2(2), 555–559.
Isma, N. L., & Koyimatun, A. (2014). Kekuatan pembuktian alat bukti informasi elektronik pada dokumen elektronik serta hasil cetaknya dalam pembuktian tindak pidana. Jurnal Penelitian Hukum Gadjah Mada, 1(2), 109–116.
Lahati, T. (2024). Eksistensi dan peran alat bukti elektronik dalam sistem peradilan di Indonesia. Jurnal Hukum dan Peradilan, 2(1), 97–107.
Makarim, E. (2012). Notaris & transaksi elektronik: Kajian hukum tentang cybernotary atau electronic notary. PT Persada.
Nafri, M. (2019). Dokumen elektronik sebagai alat bukti dalam hukum acara perdata di Indonesia. Jurnal Hukum Maleo, 3(1), 1–15.
Rechtreglement Buitengewesten (RBg).
Setiawan, A. B. (2016). Bukti elektronik sebagai alat pembuktian dalam peristiwa hukum perdata. Jurnal Ilmiah Prodi Magister Kenotariatan, 2(2), 181–386.
Soroinda, D. L., & Nasution, A. A. R. S. (2022). Kekuatan pembuktian alat bukti elektronik dalam hukum acara perdata. Jurnal Hukum & Pembangunan, 52(2), 384–405.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Wahyudi, J. (2012). Dokumen elektronik sebagai alat bukti pada pembuktian di pengadilan. Perspektif, 17(2), 118–126.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Alzasyah Bachsin, Hafiz Fathi Huga Ekoputro, Haykal Ikram Arya Ranggana, Javier Nixon Oktorifa Ramadhan, Muhammad Sultan Fadhillah, Farahdinny Siswajanthy

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.