Klaim Kumulatif Atas Perbuatan Melawan Hukum Dan Wanprestasi Dalam Studi Hukum Acara Perdata di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1600Keywords:
Kumulasi Gugatan, Wanprestasi, Perbuatan Melawan HukumAbstract
Kumulasi gugatan antara wanprestasi dan perbuatan melawan hukum (PMH) merupakan isu yang kompleks dalam hukum acara perdata Indonesia. Keduanya memiliki dasar yuridis, unsur, dan mekanisme pembuktian yang berbeda, namun dalam praktiknya sering kali digabungkan dalam satu surat gugatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis legalitas kumulasi gugatan tersebut dan memahami pertimbangan hakim dalam menolaknya berdasarkan prinsip hukum acara. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis kualitatif terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan yurisprudensi Mahkamah Agung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kumulasi gugatan dapat diterima apabila terdapat hubungan erat antara dua dasar hukum dan posita-petitum dijabarkan secara jelas, namun ketidakkonsistenan dalam putusan pengadilan mencerminkan belum adanya kepastian hukum yang kuat. Penelitian ini merekomendasikan reformulasi norma hukum acara dan peningkatan literasi hukum untuk menjamin tertib beracara serta keadilan dalam proses peradilan perdata
References
Abdurrasyid, H. (2007). Peradilan agama di Indonesia. Kencana.
Ahmad, I. (2009). Hukum acara perdata. Sinar Grafika.
Ali, A. (2002). Menguak teori hukum (Legal theory) dan teori peradilan (Judicialprudence) termasuk interpretasi undang-undang (legisprudence). Kencana.
Arto, M. A. (2001). Praktek peradilan agama. Pustaka Pelajar.
Asshiddiqie, J. (2006). Hukum acara perdata. RajaGrafindo Persada.
Harahap, M. Y. (2005). Hukum acara perdata: Gugatan, persidangan, penyitaan, pembuktian dan putusan pengadilan. Sinar Grafika.
Harahap, M. Y. (2006). Segi-segi hukum perdata. Sinar Grafika.
Himawan, D. (2004). Hukum perikatan. Mandar Maju.
Llewellyn, K. N. (1960). The common law tradition: Deciding appeals. Little, Brown and Company.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (1984). Putusan Nomor 1875 K/Pdt/1984.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (1985). Putusan Nomor 2686/Pdt/1985.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2007). Putusan Nomor 886/Pdt.K/2007.
Marzuki, P. M. (2010). Penelitian hukum. Kencana.
Pangaribuan, L. (2004). Advokat Indonesia mencari legitimasi. Buku Obor.
Rochmat, B. (2004). Asas-asas hukum acara perdata. Graha Ilmu.
Ruten, A. (1989). Asser-Rutten handleiding tot de beoefening van het Nederlands burgerlijk recht. Verbintenissenrecht (13th ed.). W. E. J. Tjeenk Willink.
Setiawan, R. (2000). Pokok-pokok hukum perdata. Binacipta.
Soeroso, R. (2005). Pengantar ilmu hukum. Sinar Grafika.
Subekti, R. (2003). Hukum pembuktian. Pradnya Paramita.
Subekti, R. (2005). Hukum acara perdata. Pradnya Paramita.
Sudikno, M. (1991). Hukum acara perdata Indonesia. Liberty.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Elfa Awalnia Moenek, Florentia Febyandani Titu, Sabrina Adelia Febriyanti, Zelika Siti Rahma, Muhammad Husein, Farahdinny Siswajanthy

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.