Analisis Yuridis Penanganan Barang Bukti Yang Mengakibatkan Kerugian Negara Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi (Pembelian Helicopter AW 101)
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1553Keywords:
Barang Bukti, Helikopter AW-101, Tindak Pidana Korupsi, Kerugian NegaraAbstract
Penanganan barang bukti dalam perkara koneksitas tindak pidana korupsi yang melibatkan unsur sipil dan militer menimbulkan tantangan hukum dan administratif yang kompleks, terutama ketika barang bukti tersebut berupa alat utama sistem persenjataan (alutsista) bernilai tinggi seperti helikopter AW-101. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek yuridis, prosedural, dan kelembagaan dalam penanganan barang bukti yang berujung pada kerugian negara dalam kasus pengadaan helikopter AW-101 oleh TNI AU. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif melalui studi pustaka terhadap undang-undang, dokumen resmi, dan putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam prosedur penyitaan, pengamanan, dan penyerahan barang bukti, serta lemahnya koordinasi antar lembaga penegak hukum, yang berdampak pada penurunan nilai ekonomis aset dan membebani keuangan negara. Temuan ini menegaskan pentingnya penegakan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kehati-hatian dalam pengelolaan barang bukti korupsi agar tidak memperbesar kerugian negara dan dapat mendukung efektivitas pemulihan aset melalui jalur hukum
References
Antikorupsi.Org. (n.d.). Peradilan koneksitas kasus korupsi. https://antikorupsi.org/id/article/peradilan-koneksitas-kasus-korupsi
Chazawi, A. (2002). Pelajaran hukum pidana Bagian 1 (hlm. 67). Raja Grafindo Persada.
Chazawi, A. (n.d.). Kemahiran dan keterampilan praktik hukum pidana (hlm. 208).
Hamzah, A. (2005). Pemberantasan korupsi melalui hukum pidana nasional dan internasional (hlm. 4–5). Raja Grafindo Persada.
Hiariej, E. O. S. (2012). Teori dan hukum pembuktian (hlm. 59). Erlangga.
Komisi Pemberantasan Korupsi. (2022). Surat dakwaan Irfan Kurnia Saleh dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan helikopter AW-101 (hlm. 5). Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Lembaran Negara RI Tahun 2000 No. 144, Tambahan Lembaran Negara No. 3995.
Republik Indonesia. (1981). Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Pasal 39 dan 46). Sekretariat Negara.
Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. (2016). Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2016 tentang Langkah-Langkah Efisiensi Belanja K/L (hlm. 3). Setkab.
Suhermanto, A. (2022, Oktober 12). Dakwaan Heli AW-101: Eks KSAU Agus Supriatna terima 'Dana Komando' Rp 17,7 M. Kumparan.com. https://kumparan.com/kumparannews/dakwaan-heli-aw-101-eks-ksau-terima-dana-komando-rp-17-7-m-1z2h9wh5tjb
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Lembaran Negara RI Tahun 1981 No. 76, Tambahan Lembaran Negara No. 3209.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Lembaran Negara RI Tahun 2002 No. 137, Tambahan Lembaran Negara No. 4250.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Budiman, Tetty Melina Lubi, Anis Retnowati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.