Analisis Yuridis Terhadap Laporan Tindak Pidana Penelantaran Orang Dalam Lingkup Rumah Tangga Yang Dilakukan Militer Setelah Terjadi Perceraian
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1525Keywords:
Delik Aduan, Penelantaran Rumah Tangga, Peradilan Militer, KedaluwarsaAbstract
Kasus penelantaran dalam rumah tangga yang dilakukan oleh anggota militer setelah perceraian menimbulkan persoalan hukum terkait kedudukan hukum pelapor dan batas waktu pelaporan dalam delik aduan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis keabsahan laporan tindak pidana penelantaran rumah tangga oleh mantan istri terhadap prajurit aktif TNI pascaperceraian, dengan fokus pada legal standing pelapor dan prinsip kedaluwarsa berdasarkan ketentuan UU PKDRT dan KUHP. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode studi kasus terhadap Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 85-K/PM.II-08/AD/II/2022. Hasil penelitian menunjukkan bahwa laporan yang diajukan oleh mantan istri tidak sah secara hukum karena pelapor tidak lagi memiliki kedudukan sebagai anggota rumah tangga, serta laporan telah melewati batas waktu enam bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 74 KUHP. Akibatnya, penuntutan dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard). Temuan ini menegaskan pentingnya ketelitian penyidik militer dalam menilai syarat formil dan memperkuat urgensi reformasi internal sistem penyidikan
References
Efendi, J., & Ibrahim, J. (2008). Metode penelitian hukum normatif dan empiris (Cet. ke-2, hlm. 124). Penna Media Group.
Indonesia. (1947). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1947 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer. Lembaran Negara No. 65 Tahun 1947.
Indonesia. (1974). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara No. 1 Tahun 1974.
Indonesia. (2004). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Lembaran Negara No. 95 Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara No. 4419.
Kanter, E. Y., & Sianturi, S. R. (2018). Asas-asas hukum pidana di Indonesia dan penerapannya (hlm. 416). Storia Grafika.
Komnas Perempuan. (2015, Juni 8). Menemukenali kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). https://komnasperempuan.go.id/instrumen-modul-referensi-pemantauan-detail/menemukenali-kekerasan-dalam-rumah-tangga-kdrt
Muhaimin. (2020). Metode penelitian hukum (Cet. ke-1, hlm. 56–58). Mataram Press.
Pengadilan Militer II-08 Jakarta. (2022, Agustus 9). Putusan Nomor 85-K/PM.II-08/AD/II/2022.
Sianturi, S. R. (2010). Hukum pidana militer di Indonesia (Cet. ke-3, hlm. 18). Babinkum TNI.
Sianturi, S. R. (2018). Asas-asas hukum pidana (hlm. 123–125). Rajawali Pers.
Soekanto, S. (1990). Sosiologi: Suatu pengantar (hlm. 161). Raja Grafindo Persada.
Soekanto, S. (2014). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat (hlm. 12). Rajawali Pers.
UNES Law Review. (2022). Penyimpangan proses hukum tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. UNES Law Review, 5(3), 1390.
Wijaya, J. N. (2022). Analisis kepastian hukum terhadap pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang diputus Niet Ontvankelijk Verklaard (NO) (Studi Putusan Pengadilan Militer Nomor 85-K/PM.II-08/AD/II/2022) [Skripsi tidak diterbitkan].
Yandari, L. (n.d.). Penegakkan hukum terhadap delik aduan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga [Skripsi tidak diterbitkan].
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Sukarto, Booedi Prasetyo, Tri Agus Suswanto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.