Sengketa Empat Pulau antara Aceh dan Sumatera Utara dan Erosi Nilai Kewarganegaraan : Tinjauan dari Perspektif New Public Administration

Authors

  • Syamzaimar Institut Sains Al-Qur'an Syekh Ibrahim Pasir Pengaraian

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1501

Abstract

Sengketa batas wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara mengenai empat pulau (Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Panjang) menunjukkan kompleksitas persoalan administratif yang berdampak pada nilai kewarganegaraan dan legitimasi pemerintahan. Penelitian ini bertujuan menganalisis sengketa tersebut menggunakan pendekatan New Public Administration (NPA) yang menekankan prinsip keadilan sosial, partisipasi publik, dan responsivitas birokrasi. Metode yang digunakan adalah studi kepustakaan dengan menganalisis 25 literatur akademik dan dokumen kebijakan relevan terbit tahun 2000–2024. Hasil penelitian menunjukkan terjadinya erosi nilai kewarganegaraan akibat pengabaian hak partisipatif warga Aceh Singkil dalam proses perubahan batas, lemahnya responsivitas birokrasi pusat, serta tidak diakuinya kekhususan dan otonomi Aceh sebagaimana diamanatkan dalam UUPA. Konflik ini juga berdampak pada ketidakadilan sosial dalam akses pelayanan publik dasar dan memicu krisis kepercayaan warga terhadap negara. Penelitian merekomendasikan strategi resolusi berbasis nilai NPA melalui forum mediasi tripartit, pelibatan lembaga adat, dan peninjauan ulang Permendagri No. 100 Tahun 2017 untuk memastikan tata kelola wilayah yang demokratis dan inklusif.

References

Budi, X. (2008). Kajian good governance terhadap otonomi daerah menuju keadilan dan demokratisasi hukum. Wacana Hukum, 7(2), 98–110.

Denhardt, R. B., & Denhardt, J. V. (2003). The New Public Service: Serving, Not Steering. M.E. Sharpe.

Frederickson, H. G. (1971). Toward a New Public Administration. Chandler Publishing.

Kementerian Dalam Negeri. (2017). Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Tapanuli Tengah.

Pemerintah Republik Indonesia. (2006). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Lembaran Negara Republik Indonesia.

Putnam, R. D. (1993). Making Democracy Work: Civic Traditions in Modern Italy. Princeton University Press.

Rahmawati, L. (2020). Pemberdayaan masyarakat melalui desentralisasi. Jurnal Sosial dan Politik, 6(1), 32–44.

Wahyudi, W. (2018). Administrasi publik baru: Antara pelayanan publik dan demokrasi partisipatif. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 21(2), 115–129.

Downloads

Published

2025-06-18

How to Cite

Syamzaimar. (2025). Sengketa Empat Pulau antara Aceh dan Sumatera Utara dan Erosi Nilai Kewarganegaraan : Tinjauan dari Perspektif New Public Administration. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(3), 1563–1571. https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1501

Issue

Section

Articles