Penegakan Hukum Terhadap Pelaksanaan Jam Operasional Truk Tambang di Kecamatan Teluk Naga Kabupaten Tangerang
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1479Keywords:
Penegakan Hukum, Truk Tambang, Operasional, Kebijakan DaerahAbstract
Penegakan hukum terhadap pembatasan jam operasional truk tambang menjadi isu penting dalam menjaga ketertiban lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan. Kabupaten Tangerang telah menetapkan Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2022 untuk mengatur jam operasional kendaraan angkutan barang bertonase besar, namun dalam implementasinya masih banyak ditemukan pelanggaran. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penegakan hukum terhadap peraturan tersebut serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi pemerintah daerah. Menggunakan pendekatan hukum normatif-empiris, data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan penegakan hukum belum berjalan optimal, ditandai dengan lemahnya pengawasan di lapangan, rendahnya kepatuhan pelaku usaha, dan belum adanya petunjuk teknis penindakan. Kendala struktural dan kultural seperti keterbatasan personel, minimnya fasilitas parkir, dan kurangnya kesadaran hukum masyarakat turut memperlemah implementasi regulasi. Penelitian ini merekomendasikan perlunya sinergi lintas sektor, penguatan budaya hukum, dan evaluasi kebijakan secara berkala untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum di sektor transportasi barang
References
Dermawan, A. (2020). Urgensi perlindungan hukum bagi korban kecelakaan lalu lintas menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Doktrina: Journal of Law, 3(1), 78.
Hidayat, A. D., & Bahrudin, F. A. (2023). Implementasi Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2018 tentang pembatasan waktu operasional mobil angkutan tanah pada ruas jalan Kecamatan Kresek Kabupaten Tangerang. JISIP: Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan, 7(3), 2595.
Kira, J. H. V. I. S. (2022). Implementasi prinsip-prinsip negara hukum dalam kekuasaan kehakiman. Jurnal Pendidikan dan Konseling, 4(3), 4262.
Merisa, L. (2021). Upaya kepolisian dalam menanggulangi pelanggaran lalu lintas. Dinamika, 27(17), 2543.
Rais, M. T. R. (2022). Negara hukum Indonesia: Gagasan dan penerapannya. Jurnal Hukum Unsulbar, 5(2), 11.
Saputri, L. O., & As’ari, H. (2022). Implementasi kebijakan penertiban lalu lintas truk bertonase besar di Kota Pekanbaru. Jurnal Media Administrasi, 7(2), 35.
Sd, Z. R., & Yuanggraini, Y. R. (2020). Efektivitas pelaksanaan penertiban truk bertonase berat di Kota Pekanbaru. Dinamika, 2(2), 2. (Catatan: "Diss." dihilangkan karena tidak sesuai untuk sitasi jurnal; jika ini disertasi, mohon diklarifikasi untuk penyesuaian)
Sumampow, A. R. (2021). Penegakan hukum dalam mewujudkan ketaatan berlalu lintas. Lex Crimen, 2(7), 64.
Rahmatillah, M. (2021). Implementasi Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2012 tentang waktu operasi kendaraan angkutan barang atau truk bertonase besar di Kota Tangerang Selatan (Skripsi, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah).
Nurrachmad, R., & Hartanto. (2020). Penegakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan golongan kendaraan yang melebihi tonase oleh Dinas Perhubungan (Studi kasus di Sukoharjo) (Skripsi, Universitas Muhammadiyah Surakarta).
Pemerintah Kabupaten Tangerang. (2022). Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2018 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Tangerang.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Nilam Cahya Kamilah, Hasan Hamid Safri, Muhammad Rizqi Fadhlillah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.