Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Kesadaran Pengendara Dalam Berlalu Lintas Menurut UU Nomor 22 Tahun 2009 Bagi Mahasiswa di Jurusuan PJKR Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1472Keywords:
Kesadaran Hukum, Perlindungan Hukum, Berlalu Lintas, MahasiswaAbstract
Kesadaran hukum dalam berlalu lintas merupakan aspek penting dalam menciptakan sistem transportasi yang aman dan tertib, terutama di kalangan mahasiswa sebagai kelompok terdidik yang diharapkan menjadi pelopor keselamatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap kesadaran pengendara dalam berlalu lintas berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi kesadaran hukum mahasiswa. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan teknik deskriptif-analitis, melalui pengumpulan data berupa angket, observasi, dan dokumentasi terhadap 24 mahasiswa Jurusan PJKR Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia yang dipilih secara purposif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat kesadaran berlalu lintas masih bervariasi, dengan sebagian mahasiswa belum sepenuhnya memahami atau mempraktikkan aturan secara konsisten. Kurangnya edukasi hukum, budaya berkendara permisif, dan persepsi negatif terhadap aparat penegak hukum menjadi faktor yang memengaruhi. Implikasi dari penelitian ini menegaskan pentingnya integrasi pendidikan hukum berlalu lintas dalam kurikulum serta perlunya sinergi antara kampus dan aparat untuk membentuk budaya tertib berlalu lintas di kalangan mahasiswa.
References
Babbie, E. (2013). The practice of social research (13th ed.). Wadsworth Cengage Learning.
Bartos, M. (2018). Peran polisi lalu lintas dalam meningkatkan kesadaran hukum pengendara sepeda motor di wilayah Polres Jakarta Pusat.
Creswell, J. W. (2014). Research design: Qualitative, quantitative, and mixed methods approaches (4th ed.). SAGE Publications.
Gay, L. R., & Airasian, P. (2000). Educational research: Competencies for analysis and applications (6th ed.). Prentice Hall.
Harahap, M. G. (2023). Pendidikan karakter berbasis kearifan lokal Kampus Merdeka. Journal of Islamic Education,.
Haidir, M. R. (2023). Pelaksanaan model pendidikan karakter melalui mata kuliah pendidikan.
Hutami, S. N., & Lubis, M. R. M. (2023). Perlindungan hukum terhadap korban kecelakaan lalu lintas di jalan raya.
Kothari, C. R. (2004). Research methodology: Methods and techniques (2nd ed.). New Age International.
Miles, M. B., & Huberman, A. M. (1994). Qualitative data analysis: An expanded sourcebook (2nd ed.). SAGE Publications.
Moleong, L. J. (2013). Metodologi penelitian kualitatif. PT Remaja Rosdakarya.
Patton, M. Q. (2015). Qualitative research & evaluation methods (4th ed.). SAGE Publications.
Pemerintah Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Departemen Perhubungan.
Sekaran, U., & Bougie, R. (2016). Research methods for business: A skill-building approach (7th ed.). Wiley.
Silalahi, B. (2024). Pemahaman pendidikan karakter bangsa dengan pembelajaran kontekstual pada mahasiswa UMN Al-Washliyah Akbar Pekanbaru.
Smith, J. (2021, March 15). The impact of new traffic laws. The New York Times, p. A2.
Strauss, A., & Corbin, J. (1998). Basics of qualitative research: Techniques and procedures for developing grounded theory (2nd ed.). SAGE Publications.
Sugiyono. (2015). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Alfabeta.
Tufte, E. R. (2001). The visual display of quantitative information (2nd ed.). Graphics Press.
Yeltriana, H. J. (2023). Pemberian izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek. [Nama jurnal atau instansi penerbit tidak disebutkan].
Yin, R. K. (2003). Case study research: Design and methods (3rd ed.). SAGE Publications.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ernita Ndruru, M. Faisal Husna

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.