Hambatan Kepolisian Dalam Upaya Perlindungan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1439Abstract
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan hak asasi manusia yang kerap tidak terlaporkan karena faktor budaya, sosial, dan kelembagaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hambatan-hambatan yang dihadapi kepolisian dalam memberikan perlindungan terhadap korban KDRT di wilayah hukum Polres Kota Kotamobagu. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Data dikumpulkan melalui observasi dan wawancara terhadap aparat kepolisian, khususnya Unit PPA Polres Kotamobagu, dan dianalisis secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Polres Kotamobagu telah melakukan upaya perlindungan melalui pendekatan pre-emtif, preventif, dan represif. Meskipun demikian, hambatan signifikan masih dihadapi, seperti ketidaksiapan korban dalam melapor, pelaku yang melarikan diri atau tidak kooperatif, serta stigma budaya yang menganggap KDRT sebagai urusan privat. Implikasi dari temuan ini menunjukkan perlunya penguatan kapasitas institusi kepolisian, pembenahan sistem hukum, serta edukasi publik secara berkelanjutan untuk mewujudkan perlindungan hukum yang efektif dan berkeadilan bagi korban KDRT
References
Achir, N., Lakoro, A., & Badu, L. W. (2020). Lemahnya kepolisian dalam penanganan tindak pidana perjudian togel online. Jurnal Legalitas, 13(1), 1–10.
Ashady. (2020). Kebijakan penal terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga. Jurnal Fundamental Justice, 1(1), 10–20.
Bhakti, I. S. G., & Gunawan, T. A. (2020). Upaya preventif aparat desa dalam penanggulangan kasus kekerasan dalam rumah tangga. Journal of Public Administration and Local Governance, 4(1), 55–65.
Dian Ekawaty, & Sarson, M. T. Z. (2021). Criminology analysis of women’s as perpetrators of domestic violence crimes. Jambura Law Review, 3(1), 45–58.
Fadlyawan, & Ahmad. (2023). Kajian yuridis tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Jurnal Litigasi Amsir, 11(1), 78–89.
Fajar, M., & Achmad, Y. (2013). Dualisme penelitian hukum normatif & empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Imani, S. N. A., Imran, S. Y., & Apripari. (2024). Faktor penghambat penegakan hukum terhadap kekerasan perempuan dalam pacaran. Jurnal Ilmu Pertahanan, Politik dan Hukum Indonesia, 1(3), 33–45.
Imran, S. Y., Latief, F., & Thalib, M. C. H. (2024). Perceraian akibat kekerasan dalam rumah tangga di Pengadilan Agama Gorontalo. Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Humaniora, 1(3), 55–65.
Kamba, S. N., & Kasim, N. M. (2022). Sosialisasi pembinaan anak dalam rangka mencegah perkawinan di bawah umur berbasis masyarakat. Jurnal Abdidas, 3(4), 200–210.
Nurfaizah, I. (2023). Dampak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap kesehatan mental anak. Gunung Djati Conference Series, 19(1), 112–123.
Rabbani, A. (2021). Penyelesaian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dalam perspektif restorative justice. Al-Adl: Jurnal Hukum, 12(2), 97–108.
Rohim, D. S. (2021). Mediasi sebagai alternatif penyelesaian perkara tindak pidana penipuan di Indonesia ditinjau dari asas contante justice. Al-Adl: Jurnal Hukum, 13(1), 25–36.
Samangun, C., & Rapamy, J. (2021). Analisis hukum terhadap penyelesaian kasus kekerasan dalam rumah tangga. Jurnal Panah Keadilan, 1(1), 1–12.
Sutiawati, S., & Mappaselleng, N. F. (2020). Penanggulangan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga di Kota Makassar. Jurnal Wawasan Yuridika, 4(1), 70–81.
Wawancara pribadi. (15 Oktober 2024).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Muhamad Zubair Siking, Suwitno Y. Imran, Nuvazria Achir

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.