Perlindungan Hukum bagi Anak Korban Kekerasan Seksual
Studi di Desa Teluk Sentosa Berdasarkan UU No. 35 Tahun 2014
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1389Keywords:
Victim Rights, Sexual Violence, Children and Legal ProtectionAbstract
Penelitian ini membahas perlindungan hukum bagi anak korban kekerasan seksual di Desa Teluk Sentosa, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Latar belakang penelitian menunjukkan adanya peningkatan pengaduan kekerasan seksual ke Komnas Perempuan meskipun secara umum jumlah pelaporan menurun. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi bentuk perlindungan hukum, faktor penghambat, serta pola penanganan kasus di desa tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan metode deskriptif analisis serta penelitian lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang. Namun, terdapat berbagai kendala seperti sulitnya pembuktian kasus, rendahnya pemahaman masyarakat dan aparat penegak hukum, minimnya sumber daya manusia, kurangnya kehadiran polisi wanita (Polwan), serta keterbatasan dana operasional. Pola penanganan kasus mencakup jalur hukum, kebijakan penanganan, serta dukungan institusional untuk pemulihan korban. Penelitian ini menegaskan pentingnya sinergi antar lembaga serta peningkatan kapasitas masyarakat dan aparat dalam memberikan perlindungan hukum yang efektif bagi anak korban kekerasan seksual
References
Aditama, R. (2008). Hak-hak anak dalam perspektif hukum dan kemanusiaan. Jakarta: Kencana.
Angrayni, L. (2018). Perlindungan hukum terhadap anak menurut UU No. 35 Tahun 2014. Jakarta: Hukum Sejahtera.
Abidin, Z. (2010). Hak dan kewajiban korban kejahatan dalam hukum pidana. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Abidin, Z. (2010). Hak-hak korban kejahatan dalam perspektif hukum. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Aisyah Syarifah, A. (2023). Perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual di Kota Makassar (Studi di Polrestabes Makassar). Jurnal Skripsi, Universitas Muslim Indonesia.
Setyono, A. I. N., Wadjo, H. Z., & Salamor, Y. B. (2021). Perlindungan hukum terhadap anak dari eksploitasi seksual. Jurnal Ilmu Hukum, Universitas Pattimura.
Deliana, E. H. Z. (2013). Perlindungan hukum terhadap anak dari konten berbahaya dalam media cetak dan elektronik. Jurnal Ilmu Hukum, Universitas Riau.
Tamba, P. M. (2016). Realisasi pemenuhan hak anak yang diatur dalam konstitusi terhadap anak yang berkonflik dengan hukum dalam proses pemidanaan. Jurnal Ilmu Hukum, Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
Wahyuni, & Lestari, I. (2018). Bentuk kekerasan dan dampak kekerasan perempuan yang tergambar dalam novel Room karya Emma Donoghue. Jurnal Basataka, Universitas Balikpapan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan ILO Convention No. 182 Concerning the Prohibition and Immediate Action for the Elimination of the Worst Forms of Child Labour. (2000). Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (2002). Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (2014). Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Puja Riani Nasution, Muhammad Ridwan Lubis

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.