Aborsi dalam Perspektif Hukum Pidana Islam dan Etika Medis: Analisis Normatif dan Sosio-Legal

Authors

  • Aripin Fakultas Syari’ah & Hukum, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Asti Nurul Puspita Fakultas Syari’ah & Hukum, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Sofia Zuhro Zein Pulungan Fakultas Syari’ah & Hukum, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Sabna Anggraini Fakultas Syari’ah & Hukum, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Ainur Rahma Fakultas Syari’ah & Hukum, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1358

Keywords:

Aborsi, Hukum Islam, Kedokteran, Ijtihad, Perlindungan Jiwa

Abstract

Aborsi menjadi isu multidimensi yang sensitif dalam masyarakat, karena menyentuh aspek hukum pidana Islam, kedokteran, serta dinamika sosial dan moral. Kompleksitas ini semakin mengemuka di tengah maraknya praktik aborsi ilegal dan polemik mengenai batasan kebolehan aborsi dalam konteks syariat dan peraturan nasional. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji aborsi dari perspektif hukum pidana Islam dan medis, dengan menelusuri dalil-dalil normatif, ijtihad ulama, serta klasifikasi medis dan ketentuan hukum positif di Indonesia. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan teknik studi pustaka terhadap kitab-kitab fiqih, jurnal hukum dan kesehatan, serta peraturan perundang-undangan. Hasil menunjukkan bahwa dalam hukum Islam, aborsi pada usia kehamilan di bawah 120 hari masih menjadi ruang ijtihad dengan perbedaan pendapat ulama, sementara setelah 120 hari mayoritas mengharamkan kecuali dalam kondisi darurat yang mengancam jiwa ibu. Dalam perspektif medis, aborsi diklasifikasikan menjadi spontan, terapeutik, dan provokatif, dengan hanya satu di antaranya yang secara etis dan legal diperbolehkan. Sementara hukum positif Indonesia melalui UU No. 36 Tahun 2009 dan PP No. 61 Tahun 2014 mengatur pembolehan aborsi dengan syarat ketat, terutama karena indikasi medis atau kehamilan akibat perkosaan.

References

Azizah, A., Fulanah, F., & Fulan, F. (2021). Aborsi sebagai isu kontemporer hukum keluarga (Studi Al-Qur’an, pendapat ulama dan hukum di Indonesia). SINDA: Comprehensive Journal of Islamic Social Studies, 1(2), 55–68.

Ginaputra, S. (n.d.). [Definisi aborsi menurut kedokteran]. Fakultas Kedokteran, Universitas Indonesia. (Catatan pribadi, tidak tercantum dalam jurnal).

Gracia Novena, M. (2019). Aborsi dalam penerapan hukum pidana Islam di Indonesia. Lex Crimen, 8(6), 123–134.

Hamidah, H., & Rekan. (2021). Hukum abortus atau aborsi. Al-Ikhtisar: The Renewal of Islamic Economic Law, 2(2), 89–102.

Kavinya, T. (2011). Opinions on abortion as a viable way of improving reproductive health. Malawi Medical Journal, 23(4), 98–102.

Lily, M. (2021). Aborsi dalam perspektif medis dan yuridis. Jurnal Kebidanan dan Kesehatan, 5(1), 33–42.

Rofiq, N. (2023). Aborsi dalam pandangan hukum Islam. Al-Waith: Jurnal Studi Hukum Islam, 8(2), 144–159.

Saifulloh, M. (2011). Aborsi dan resikonya bagi perempuan (dalam pandangan hukum Islam). Jurnal Sosial Humaniora (JSH), 4(1), 71–80.

Yenjau, D., & Rekan. (2024). Pemahaman aborsi: Tinjauan dari perspektif teori kedokteran dan hukum. Jurnal Intelek dan Cendikiawan Nusantara, 1(1), 22–35.

Downloads

Published

2025-07-13

How to Cite

Aripin, Asti Nurul Puspita, Sofia Zuhro Zein Pulungan, Sabna Anggraini, & Ainur Rahma. (2025). Aborsi dalam Perspektif Hukum Pidana Islam dan Etika Medis: Analisis Normatif dan Sosio-Legal. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(3), 2386–2392. https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1358

Issue

Section

Articles