Efektivitas Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Atas Pendirian Bangunan di Desa Laut Dendang Kec. Percut Sei Tuan

Authors

  • Hj. Adawiyah Nasution Fakultas Hukum, Universitas Muslim Nusantara Al Washliyah Medan
  • Tiara Charyati Fakultas Hukum, Universitas Muslim Nusantara Al Washliyah Medan

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1354

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa atas pendirian bangunan di Desa Laut Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, yang mengalami konflik pertanahan akibat bekas lahan HGU tanpa status hukum formal. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis empiris dengan metode kualitatif, melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi terhadap praktik mediasi berbasis komunitas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mediasi lebih adaptif dibanding litigasi, karena menyesuaikan dengan kondisi sosial masyarakat dan mengedepankan musyawarah. Faktor keberhasilan mediasi antara lain adalah pengakuan administratif lokal, lamanya penguasaan fisik atas tanah, peran tokoh masyarakat dan organisasi lokal, serta pendekatan persuasif dari pengembang. Meski tidak memiliki kekuatan eksekutorial formal, mediasi mampu mencegah konflik terbuka dan menciptakan kedamaian sosial. Namun demikian, tantangan tetap ada berupa ketimpangan posisi tawar dan ketiadaan dasar hukum formal yang mengikat. Penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan instrumen mediasi berbasis kearifan lokal sebagai solusi alternatif yang lebih responsif, kontekstual, dan berkeadilan substantif dalam penyelesaian sengketa pertanahan

References

Hasibuan, A., & Lubis, R. (2018). Mediasi berbasis komunitas dalam penyelesaian sengketa tanah. Jurnal Ilmu Hukum dan Kemasyarakatan, 6(3), 123–134.

Harahap, S. (2019). Hukum pertanahan dan penyelesaian sengketa. Jurnal Hukum & Sosial, 7(1), 45–56.

Moleong, L. J. (2016). Metodologi penelitian kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Nasution, A. (2023). Penerapan mediasi di wilayah adat. Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 11(1), 67–74.

Sembiring, R. (2020). Efektivitas mediasi dalam sengketa agraria. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 50(2), 155–172.

Sembiring, R. (2020). Efektivitas mediasi dalam sengketa agraria di Sumatera Utara. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 50(2), 155–172.

Soerjono, S. (2012). Pengantar penelitian hukum. Jakarta: Rineka Cipta.

Triwahyudi, G. (2012). Penanganan sengketa pertanahan melalui mediasi (Studi di Kantor Pertanahan Kota Padang).

Umar Hasan, S. H., Arsyad, Dr., & Sasmiar, S. H. (2019). Model mediasi penyelesaian sengketa tanah dalam perspektif hukum adat. Jurnal Inovatif, 12(1).

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Zulkifli, H. (2021). Mediasi sebagai alternatif penyelesaian konflik masyarakat adat. Jurnal Resolusi Konflik, 9(2), 88–101

Downloads

Published

2025-06-15

How to Cite

Hj. Adawiyah Nasution, & Tiara Charyati. (2025). Efektivitas Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Atas Pendirian Bangunan di Desa Laut Dendang Kec. Percut Sei Tuan. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(3), 1379–1386. https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1354

Issue

Section

Articles