Ambiguitas Frasa Akta Jual Beli dalam Risalah Lelang sebagai Dasar Penyerahan Hak Milik atas Tanah dan Bangunan kepada Bank
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1345Abstract
Risalah lelang sebagai akta relaas memiliki kedudukan penting dalam proses eksekusi jaminan oleh bank dalam penyelesaian kredit bermasalah. Namun, munculnya ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 bahwa kutipan risalah lelang dapat dianggap sebagai Akta Jual Beli (AJB) menimbulkan persoalan hukum, mengingat secara normatif AJB adalah akta partij yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan risalah lelang sebagai dasar balik nama hak atas tanah dan bangunan kepada bank selaku pembeli lelang, serta menilai kesesuaiannya dengan asas hukum perdata dan agraria di Indonesia. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan terkait, doktrin hukum, dan literatur ilmiah sebagai bahan hukum primer dan sekunder. Hasil kajian menunjukkan bahwa ketentuan yang menyamakan risalah lelang dengan AJB berpotensi menciptakan ambiguitas hukum dan melemahkan kepastian hukum, khususnya dalam pendaftaran hak atas tanah. Implikasi dari temuan ini adalah pentingnya harmonisasi regulasi antara PMK 122/2023 dengan aturan agraria, serta penegasan kembali batasan kewenangan pejabat lelang dan PPAT agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dalam praktik hukum pertanahan dan lelang agunan oleh bank
References
Hazimy, M. Z., Zen Abdullah, M., Fw, N. E., & Chairul Idrah, M. (2022). Perlindungan Hukum Pejabat Lelang KPKNL dalam Pelaksanaan Tugas Pelelangan Hak Tanggungan Atas Tanah Hak Milik Nasabah. Wajah Hukum, 6(2), 488–498. https://doi.org/10.33087/wjh.v6i2.1184
Hermansyah. (2020). Hukum Perbankan Nasional Indonesia. Kencana Prenadamedia Group.
Isnaeni, M. (2016). Pengantar Hukum Jaminan Kebendaan. PT Revka Petra Media.
Kurniawan, W. (2023). Hukum Perikatan Dalam Tradisi Sistem Hukum Civil. Kencana.
Marzuki, P. M. (2025). Penelitian Hukum (Revisi). Kencana.
Nida, K., & Zafi, A. A. (2020). Perspektif Islam Terhadap Jual Beli Dengan Sistem Lelang. Al-Adl : Jurnal Hukum, 12(2), 221. https://doi.org/10.31602/al-adl.v12i2.2827
Ningsih, A. (2021). Kajian Yuridis Efektifitas Penyelesaian Kredit Macet Melalui Lelang Hak Tanggungan. Arena Hukum, 14(3), 546–566. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2021.01403.7
Ora, I. D. G. A. D. N., & Rudy, D. G. (2021). Kedudukan Lembaga Perbankan Sebagai Pembeli Lelang Eksekusi Hak Tanggungan Atas Jaminanya. Acta Comitas, 6(02), 310. https://doi.org/10.24843/ac.2021.v06.i02.p08
Salim, V. P., & Subagyono, B. S. A. (2022). Keabsahan Lelang Non Eksekusi Sukarela Secara Online Tanpa Pejabat Lelang. Notaire, 5(1), 155. https://doi.org/10.20473/ntr.v5i1.33641
Sirait, G. N., & Djaja, B. (2023). Pertanggungjawaban Akta Notaris Sebagai Akta Autentik Sesuai Dengan Undang-Undang Jabatan Notaris. Unes Law Review, 5(4), 3363–3378.
Subekti. (2003). Pokok-Pokok Hukum Perdata. Intermasa.
Sudiarto. (2021). Pengantar Hukum Lelang Indonesia. Kencana.
Sudiarto, Kurniawan, & Hirsanuddin. (2021). Kedudukan Akta Risalah Lelang Sebagai Bukti Peralihan Hak Milik Atas Tanah Bagi Warga Negara Asing. Jatiswara, 36(2), 149–162. https://doi.org/10.29303/jtsw.v36i2.282
Suharnoko, & Hartati, E. (2008). Doktrin Subrogasi, Novasi, dan Cessie. Kencana Prenadamedia Group.
Tobing, R. N. A., & Allenvidia, F. B. (2024). Implikasi Hukum dalam Penanganan Kredit Bermasalah : Perspektif OJK di Indonesia. 2(4), 877–881.
Usman, R. (2019). Hukum Lelang (Tarmizi, Ed.). Sinar Grafika.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Melisa Pranata, David Hardjo

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.