Optimalisasi Peran Mediasi Dalam Penyelesaian Perkara Hibah di Pengadilan Agama Suwawa

Authors

  • Zahra Yudith Dako Fakultas Hukum, Universitas Negeri Gorontalo, Gorontalo
  • Nur Mohamad Kasim Fakultas Hukum, Universitas Negeri Gorontalo, Gorontalo
  • Nurul Fazri Elfikri Fakultas Hukum, Universitas Negeri Gorontalo, Gorontalo

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1251

Abstract

Meningkatnya jumlah perkara hibah di lingkungan peradilan agama, khususnya di Pengadilan Agama Suwawa, mencerminkan kompleksitas penyelesaian sengketa yang melibatkan hubungan kekeluargaan dan hak atas harta warisan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana mediasi dapat dioptimalkan dalam mempercepat dan mempermudah proses penyelesaian perkara hibah di Pengadilan Agama Suwawa. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus, melalui wawancara mendalam dengan hakim, mediator, serta pihak yang terlibat, disertai analisis dokumen perkara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mediasi memiliki peran penting dalam menciptakan penyelesaian yang berlandaskan musyawarah dan mufakat, serta dapat menghindarkan para pihak dari proses litigasi yang panjang. Namun demikian, efektivitas mediasi masih menghadapi berbagai kendala seperti minimnya pemahaman hukum para pihak, tingginya konflik emosional, dan ketidakhadiran pihak dalam proses mediasi. Penelitian ini mengimplikasikan bahwa perlu adanya upaya strategis seperti peningkatan pelatihan mediator, edukasi hukum kepada masyarakat, dan dukungan kelembagaan terhadap sarana mediasi, agar mediasi menjadi solusi penyelesaian perkara hibah yang lebih efektif dan berkelanjutan

References

Andi Hartawati, Sumiati Beddu, & Elvi Susanti. (2022). Model Mediasi dalam Meningkatkan Keberhasilan Penyelesaian Perkara Perceraian di Pengadilan Agama. Indonesian Journal of Criminal Law, 4(1).

Annisa Setyo Hardianti. (2017). Kewenangan Pengadilan Agama dalam Memutus Pembatalan Akta Hibah. Arena Hukum, 10(38).

Ansori. (2015). Metodologi Penelitian. Paper Knowledge: Toward a Media History of Documents, 3(4).

Asnawi, Natsir M. (2016). Hukum Acara Perdata: Teori, Praktik dan Permasalahannya di Pengadilan Umum dan Peradilan Agama. Yogyakarta: UII Press.

Cahyani, T. D. (2022). Metode Alternatif Penyelesaian Sengketa: Mediasi terhadap Permasalahan Hukum (Dalam Teori dan Praktek). Malang: UMMPress.

Fahrurazi, dkk. (2023). Efektivitas Proses Mediasi dalam Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Timur. Jurnal Misqkat Al-Anwar, 6(2), 235.

Fence M. Wantu, dkk. (2010). Cara Cepat Belajar Hukum Acara Perdata. Yogyakarta: Revina Cendekia.

Miftahus Mohammad Sa’di. (2021). Analisis tentang Hibah dan Korelasinya dengan Kewarisan, hlm. 2.

Muhammad Amin Almuntazar, dkk. (2019). Analisis Yuridis Pemberian dan Pembatalan Akta Hibah Tanah Nomor 590.4/23/2007 menurut Hukum Perdata dan Kompilasi Hukum Islam. Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 7(2).

Nur Mohamad Kasim. (2024). Dissenting Opinion Hakim dalam Perkara Pembatalan Hibah di Pengadilan Agama Gorontalo, 1(2).

Nurul Fazri Elfikri. (2022). Penyelesaian Sengketa Hibah Wasiat kepada Anak Angkat tanpa Persetujuan Ahli Waris di Indonesia. Jurnal Riset Ilmiah, 1(1), 15–18.

Sri Mamudji. (2017). Mediasi sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan. Jurnal Hukum & Pembangunan, 34, 194.

Wayan Resmini & Abdul Sakban. (2019). Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa pada Masyarakat Hukum Adat. CIVICUS: Pendidikan-Penelitian-Pengabdian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 6, 8.

Zumiyati Ibrahim Sanu. (2012). Implikasi Pembatalan Hibah (Suatu Tinjauan Hukum Islam). Jurnal Al-Himayah, 5.

Downloads

Published

2025-06-22

How to Cite

Zahra Yudith Dako, Nur Mohamad Kasim, & Nurul Fazri Elfikri. (2025). Optimalisasi Peran Mediasi Dalam Penyelesaian Perkara Hibah di Pengadilan Agama Suwawa. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(3), 1644–1651. https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1251

Issue

Section

Articles