[1]
Novi Antry and Kusroh Lailiyah, “Perlindungan Hukum Debitur Korporasi Solven Perkara Kepailitan: (Studi Socio-Legal tentang Penerapan Pembuktian Sederhana di Pengadilan Niaga)”, JQ, vol. 4, no. 3, pp. 116–135, May 2026.